Penyebab Gugatan Praperadilan Budi Said Tak Diterima Pengadilan
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka transaksi ilegal jual beli emas PT Antam. (ANTARA/Laily Rahmawaty)
19:40
19 Maret 2024

Penyebab Gugatan Praperadilan Budi Said Tak Diterima Pengadilan

- Gugatan praperadilan crazy rich asal Surabaya, Budi Said, tak diterima majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/3). Kuasa hukum Budi Said kecewa dengan putusan hakim dan membeberkan penolakan gugatan praperadilan itu.

"Intinya putusan praperadilan tidak dapat diterima. Karena hakim beranggapan bahwa syarat formil dari permohonan pemohon praperadilan itu tidak terpenuhi atau cacat formil," ujar kuasa hukum Budi, Indra Haposan Sihombing, kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).

Meski demikian, putusan hakim bukan membenarkan penetapan tersangka Budi Said oleh Kejaksaan. Sebab hakim baru menilai syarat formil yang pihaknya serahkan ketika mengajukan gugatan, yang dinilai belum sesuai ketentuan.

"Tapi kami menegaskan putusan praperadilan ini tidak ada korelasinya dengan apakah penyidikan yang dilakukan oleh penyidik terhadap klien kami sudah sesuai KUHAP atau kah tidak karena putusan praperadilan ini belum sampai memeriksa hal tersebut," jelas dia.

Menyikapi putusan tersebut, pihaknya masih akan mempelajari salinan putusan terlebih dahulu. Baru setelahnya akan ditentukan langkah selanjutnya.

"Akan kita pelajari dulu putusan prapid ini. Ke depan baru akan kami sikapi seperti apa langkah yang harus kami ambil," tandasnya.

Budi Said mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (12/2/2024). Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya, Budi Said meminta hakim menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah. Dia juga meminta hakim memerintahkan Kejaksaan Agung membebaskannya dari tahanan.

Diketahui, Budi mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka dirinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara permufakatan jahat dengan sejumlah orang, yang beberapa di antaranya pegawai PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, sehingga Antam memiliki 'utang' emas yang dinilai seharga lebih dari Rp 1 triliun itu.

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #penyebab #gugatan #praperadilan #budi #said #diterima #pengadilan

KOMENTAR