Setelah Ayah dan Ibu, Giliran Adik Ronald Tannur Diperiksa Kejagung Terkait Suap Vonis Bebas
Adapun CRT merupakan satu dari beberapa orang yang diperiksa Kejagung hari ini.
Sebelumnya, pihak Kejagung juga memeriksa ayah dan ibunda Ronald Tannur, yakni Edward Tannur dan Meirizka Widjaja.
"Ada juga adiknya satu, CRT, dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
Harli menerangkan, pemeriksaan terhadap CRT ini dalam rangka mengumpulkan dan mencari bukti guna membuat terang kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.
Pemeriksaan tersebut lanjut dia juga untuk mendalami pengetahuan CRT perihal kasus suap dalam vonis bebas kakaknya tersebut.
"Dan kita tahu bahwa tersangkanya juga sudah ada tentu akan dikaitkan dengan bagaimana peran dari para tersangka ini," jelasnya.
"Nah, sejauh mana para saksi tentu memahami, mengetahui, melihat dan merasakan apa yang bisa disampaikan oleh para saksi terkait dengan perannya para tersangka ini," pungkasnya.
Terkait perkara ini selain menetapkan tiga hakim PN Surabaya sebagai tersangka, Kejagung juga telah menjatuhkan status yang sama terhadap ibu Ronald yakni Meirizka Wijaja alias MW.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyampaikan penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap MW, Senin (4/11/2024).
"Setelah pemeriksaan sebagai saksi, penyidik menemukan bukti kuat mengenai dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi yang dilakukan MW, sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," ujar Qohar di Kejagung, Jakarta, Senin malam. menambahkan.
"Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap ibu Ronald Tannur di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," sambungnya.
Kasus ini sebelumnya menyeret tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Selain ketiga hakim, pengacara Lisa Rahmat yang mewakili Ronald Tannur juga dinyatakan sebagai tersangka atas dugaan perannya sebagai pemberi suap.
Selain itu, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar juga turut jadi tersangka karena diduga menjadi makelar kasus pengajuan kasasi putusan Ronald Tannur.
Tag: #setelah #ayah #giliran #adik #ronald #tannur #diperiksa #kejagung #terkait #suap #vonis #bebas