Instruksi Tegas Kapolri Sigit: Tindak Semua Pihak Terkait Kasus Judi Online di Komdigi
– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kini fokus menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pembukaan blokir situs judi online (judol) yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Hal ini merupakan bagian dari komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang salah satunya menargetkan pemberantasan perjudian.
"Yang jelas bahwa Bapak Kapolri sangat serius untuk menindaklanjuti apa yang menjadi program Bapak Presiden sehingga semua dapat kita tuntaskan bersama," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (4/11).
Irjen Sandi menyatakan, siapa pun yang terbukti terlibat dalam kasus ini akan dimintai pertanggungjawaban. Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tengah mendalami pemeriksaan terhadap para tersangka yang sudah ditangkap.
"Kami akan mengusut tuntas kasus yang melibatkan pegawai di Kementerian Komdigi. Selain itu, aliran dana dari bandar judi yang disetorkan kepada para pelaku juga akan ditelusuri lebih lanjut," ujarnya.
Menurut Irjen Sandi, penyidik kini mengumpulkan bahan-bahan bukti, termasuk menelusuri aset yang terkait dengan kasus ini. Setelah ada perkembangan signifikan, Polri akan menyampaikan hasilnya kepada media.
"Saat ini masih didalami oleh penyidik, bukti masih dikumpulkan, dan semua yang terkait akan diperiksa. Kami akan mengumpulkan saksi, menelusuri aset, dan semua pihak yang diduga terlibat," tambahnya.
Diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, 12 orang merupakan oknum pegawai Kementerian Komdigi dan empat orang lainnya adalah warga sipil.
Para tersangka ini memiliki wewenang memeriksa dan memblokir situs judi online, namun justru menyalahgunakan kewenangan mereka dengan tidak memblokir situs milik pihak tertentu yang dikenal.
Para pegawai tersebut diduga mendapatkan keuntungan sebesar Rp8,5 juta per situs yang tidak diblokir, dengan total sekitar 1.000 situs judi online yang terlibat dalam praktik ini.
Selain melakukan penegakan hukum, Polri melalui Satgas Penanggulangan Judi Daring juga aktif melakukan pendekatan preemtif.
Upaya tersebut meliputi sosialisasi di sekolah, kampus, kementerian, dan lembaga pemerintah untuk menyadarkan masyarakat akan dampak negatif perjudian. Selain itu, Polri terus berkoordinasi dengan Kementerian Komdigi untuk mengajukan pemblokiran situs dan aplikasi judol sebagai langkah preventif.
Tag: #instruksi #tegas #kapolri #sigit #tindak #semua #pihak #terkait #kasus #judi #online #komdigi