Yudha Arfandi Terdakwa Kasus Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara Lolos Hukuman Mati dan Langsung Banding
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024), terungkap ada perbedaan pendapat hakim dalam vonis 20 tahun penjara terhadap Yudha Arfandi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum, Yudha Arfandi terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Yudha membunuh Dante, anak dari artis Tamara Tyasmara dan musisi Angger Dimas di kolam renang wilayah Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (27/1/2024).
"Pada pokoknya majelis hakim sependapat dengan penuntut umum bahwa perbuatan yang dilakukan itu pasal pembunuhan berencana melanggar Pasal 340," kata Hakim Ketua, Immanuel Tarigan.
Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan diajukan Jasa Penuntut Umum yang meminta agar Yudha Arfandi divonis hukuman mati atas perbuatan membunuh Dante.
Dalam vonisnya, hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Yudha.
Pertimbangan yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Yudha Arfandi
Ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan vonis Yudha Arfandi.
Berikut 2 pertimbangan yang memberatkan vonis terhadap Yudha Arfandi:
- Perbuatan Yudha menimbulkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat.
- Yudha dinilai tega melakukan perbuatan terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo, anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya mengingat kedekatan hubungannya dengan Tamara Tyasmara, ibu dari Dante.
Selain itu ada 3 pertimbangan yang memberatkan vonis Yudha Arfandi:
- Yudha belum pernah dihukum
- Yudha dinilai masih berusia muda
- Yudha dinilai bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan.
Satu Hakim Berpendapat Yudha Harusnya Dihukum Seumur Hidup
Majelis hakim menyatakan pada penentuan vonis terhadap Yudha Arfandi pun terjadi perbedaan pendapat, sehingga vonis ditentukan lewat pengambilan suara terbanyak.
Hakim Ketua Immanuel dan hakim anggota satu, Heru Kuncoro berpendapat Yudha dihukum 20 tahun penjara.
Sementara hakim anggota dua, Chitta Cahyaningtyas berpendapat hukuman seumur hidup.
Menurut hakim Chitta, Yudha layak dihukum seumur hidup karena perbuatannya menenggelamkan anak korban sebanyak 12 kali dengan durasi yang lama.
"Maka hakim anggota 2 berpendapat perbuatan terdakwa tersebut, termasuk perbuatan yang kejam, yang dilakukan terhadap anak kecil di umur sekitar 6 tahun," kata Immanuel.
"Menimbang bahwa seorang anak kecil berumur sekitar 6 tahun tentunya tidak mempunyai upaya melawan, melepaskan diri dari penenggelaman, dan dilakukan 12 kali oleh terdakwa," lanjutnya.
Dengan pertimbangan tersebut, hakim Chitta berpendapat Yudha layak dipenjara seumur hidup.
Atas perbedaan pendapat hakim tersebut, kemudian diambil votting.
"Sehingga dilakukan votting, dasar perbedaan pendapat itu hanya karena masih ada alasan yang meringankan," ucap Immanuel.
Yudha Arfandi Banding
Yudha Arfandi pun langsung mengajukan banding setelah mendengarkan vonis hakim.
"Gimana pihak Yudha Arfandi apakah akan mengajukan banding?" tanya Hakim Ketua.
"Ya Yang Mulia, langsung banding," jawab Yudha Arfandi.
Begitu Yudha Arfandi menyatakan akan mengajukan banding, keluarga Tamara Tyasmara langsung menyorakinya.
Kericuhan pun terjadi antara keluarga Tamara Tyasmara dan keluarga Yudha Arfandi usai persidangan.
"Punya otak nggak sih lu, pembunuh kok banding bodoh mau banding pakai apa," ucap seorang keluarga Tamara Tyasmara.
Mendengar pernyataan tersebut, keluarga Yudha Arfandi memberi tepuk tangan sebagai respons.
Beruntung, petugas segera melerai kedua pihak yang bersitegang.
Sementara itu, Tamara Tyasmara, ibunda Dante menerima putusan Majelis Hakim yang memvonis terdakwa Yudha Arfandi hukuman 20 tahun penjara.
Menurutnya, hukuman apa pun tidak akan bisa mengembalikan nyawa putranya.
"Sebenarnya dengan hukuman apa pun itu semua nggak bisa kembalikan nyawanya Dante kan sebenarnya," kata Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).
Meski begitu, Tamara menilai hukuman 20 tahun penjara memang tak sebanding apa yang dirasakannya.
"Ya dengan hukuman 20 tahun, gimana ya, sebenarnya dengan 20 tahun itu tidak sebanding sama yang aku rasakan," ujar Tamara Tyasmara.
Tamara juga menanggapi banding yang diajukan Yudha Arfandi.
"Ya udah sekarang kita terima dulu apa maunya dia untuk banding oke enggak apa-apa kalau dia mau banding, mungkin dia nggak pernah merasakan hancurnya jadi aku seperti apa," ujarnya.
Sekadar informasi kasus ini bermula saat Dante (6), putra dari artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas ditemukan meninggal di sebuah kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada 27 Januari 2024.
Setelah melakukan serangkaian penyidikan, polisi pun menetapkan Yudha Arfandi sebagai tersangka.
Yudha dijerat pasal Pasal 76C jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 359 KUHP.
Yudha pun terancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal dua puluh tahun.
Setelah bergulir lama di pengadilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menuntut hukuman mati untuk Yudha Arfandi.
Jaksa menilai bahwa Yudha dengan sengaja melakukan tindakan pidana pembunuhan yang sadis dan tidak manusiawi, sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP.
Kemudian Yudha pun divonis hakim Pengadilan Negeri jakarta Timur 20 tahun penjara. (Tribunnews.com/ Alivio Mubarak Junior)
Tag: #yudha #arfandi #terdakwa #kasus #pembunuhan #anak #tamara #tyasmara #lolos #hukuman #mati #langsung #banding