35
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). (Miftahul Hayat/Jawa Pos)
07:56
4 November 2024
Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Tom Lembong di Kasus Dugaan Korupsi Izin Impor Gula
- Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mempermasalahkan, jika mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengajukan upaya hukum praperadilan. Kejagung memastikan, akan mengikuti upaya praperadilan itu. "Karena itu haknya beliau, haknya yang bersangkutan, haknya penasehat hukum, sehingga kita pasti mengikuti ya," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar di Kompleks Kejagung, Minggu (3/11) malam. Qohar menegaskan, pihak enggan merespons spekulasi maupun opini yang dilontarkan berbagai pihak, termasuk tim kuasa hukum Tom Lembong terkait penyidikan kasus dugaan korupsi izin impor gula. "Ya tanyakan kepada pihaknya tom Lembong ya," tegas Qohar. Tom Lembong melalui tim kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir tengah mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum praperadilan. Ia mengku, saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk menguatkan upaya hukum praperadilan. "Kita masih kumpul semua tim untuk membahas rencana kita untuk mengajukan praperadilan. Tetapi, itu belum kita putuskan secara tuntas karena semua pertimbangan-pertimbangan lagi dikaji terus dan bahan-bahan lagi kami siapkan," ucap Ari kepada wartawan. Ia menekankan, praperadilan yang diajukan ini untuk membuka bukti yang dimiliki Kejagung dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula. "Yang menjadi pertanyaan kita dan publik adalah ada urgensi apa di hari itu, ditemukan bukti apa di hari itu, didapatkan keterangan apa pada hari itu, sehingga merubah statusnya menjadi tersangka yang terlampau cepat," tegasnya. Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) di era Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Selain dia, penyidik juga menetapkan tersangka kepada Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016, Charles Sitorus (CS). "Selasa 29 oktober 2024 penyidik Jampiduss menetapkan status saksi terhadap 2 orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10). Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula kristal mentah ke gula kristal putih. Dia diduga melampaui kewenangannya sebagai Mendag pada saat itu. Tom Lembong dan Charles Sitorus disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tag: #kejagung #siap #hadapi #praperadilan #lembong #kasus #dugaan #korupsi #izin #impor #gula