Jumlah Pemilih Pemula Besar, Fahira Idris Minta KPU Perbanyak Sosialisasi Tata Cara Pencoblosan
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Fahira Idris. (dok. Tim Humas Fahira Idris)
10:04
13 Januari 2024

Jumlah Pemilih Pemula Besar, Fahira Idris Minta KPU Perbanyak Sosialisasi Tata Cara Pencoblosan

– Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Fahira Idris meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) di semua tingkatan mengintensifkan sosialisasi tata cara pencoblosan, terutama bagi kalangan pemilih pemula.

Pasalnya, menurut Fahira, populasi pemilih pemula atau mereka yang baru pertama kali memilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 cukup besar.

Oleh karena itu, lanjutnya, sebaiknya digelar sosialisasi khusus bagi pemiliih pemula soal tata cara pencoblosan, baik itu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPD, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, maupun Presiden dan Wakil Presiden, agar suara mereka tidak sia-sia.

Salah satu bentuk sosialisasi paling efektif, kata Fahira, adalah KPU di semua tingkatkan memperbanyak kegiatan simulasi pencoblosan yang pesertanya pemilih pemula. Dari simulasi ini, akan bisa diketahui sejauh mana pemahaman pemilih pemula tentang tata cara pencoblosan yang benar atau sah.

“Kegiatan simulasi ini efektif untuk memperkecil suara tidak sah akibat kesalahan mencoblos,” ujar Fahira dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (13/1/2024).

Fahira mengungkapkan, pemilu di Indonesia memiliki sistem yang paling rumit dan kompleks di dunia. Selain karena harus mencoblos banyak surat suara dalam satu pemilihan, tata cara pencoblosannya juga rentan membuat suara tidak sah.

Untuk diketahui, para pemilih harus mencoblos lima surat suara pada Pemilu 2024. Hanya pemilih di DKI Jakarta yang mencoblos empat surat suara karena tidak ada surat suara untuk DPRD Kabupaten/Kota.

Contohnya, jika ada pemilih pemula yang mencoblos lebih dari satu calon legislatif (caleg) atau partai politik (parpol) yang disukai karena tidak paham bahwa hanya boleh mencoblos satu kali, maka suara tidak akan sah.

Belum lagi, imbuhnya, masih banyak pemilih yang kurang memahami teknis tata cara pencoblosan. Berdasarkan pengalaman pemilu-pemilu sebelumnya, masih terdapat pemilih yang tidak membuka semua surat suara terlebih dahulu secara utuh.

Mereka malah menumpuknya menjadi satu, baru kemudian mencoblos. Hasilnya, surat suara di bawahnya ikut tercoblos di tempat yang tidak seharusnya.

Selain itu, masih sering terjadi pemilih mencoblos surat suara yang belum terbuka penuh atau sering disebut “coblos tembus”. Alhasil, ada lebih dari satu coblosan dalam satu surat suara.

Kejadian itu biasanya terjadi pada surat suara yang lebar atau memanjang, misalnya surat suara DPR, DPD ,dan DPRD dengan daftar calon yang banyak.

Oleh karena itu, Fahira berharap, menjelang hari pencoblosan, KPU di semua tingkatan dapat mengintensifkan sosialisasi tata cara pencoblosan sesuai Pasal 353 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Pemilu, terutama kepada pemilih pemula.

Menurutnya, KPU bisa melakukan simulasi ke sekolah-sekolah dengan menyasar peserta didik yang sudah berusia 17 tahun pada hari pencoblosan. Selain itu, tata cara pencoblosan juga bisa disosialisasikan melalui berbagai media komunikasi yang dekat dengan pemilih pemula, seperti media sosial (medsos).

“Buat konten-konten dengan bahasa dan gaya kekinian sehingga pemilih pemula lebih aware dan disebarluaskan lewat berbagai platform digital, misalnya TikTok dan medsos lain. Sebab, surat suara yang sah sangat berpengaruh terhadap kualitas pemilu. Semakin banyak surat suara sah, maka semakin berkualitas juga sebuah pemilu,” ujar Fahira.

Editor: Anissa Dea Widiarini

Tag:  #jumlah #pemilih #pemula #besar #fahira #idris #minta #perbanyak #sosialisasi #tata #cara #pencoblosan

KOMENTAR