Komisi Antirasuah Bakal Usut 93 Pegawai Terkait Pungli Rutan KPK, Diproses Etik Dan Penegakan Hukum
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. (Suara.com/Yaumal)
23:08
12 Januari 2024

Komisi Antirasuah Bakal Usut 93 Pegawai Terkait Pungli Rutan KPK, Diproses Etik Dan Penegakan Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut kasus pungli yang diduga dilakukan 93 pegawainya di rumah tahanan atau Rutan KPK.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya bakal melakukan pengusutan soal dugaan tersebut. Ia menyebut akan melakukan dua cara dalam menidak temuan tersebut.

“KPK dengan melakukan proses dua jalur ini proses etik dan penegakan hukum adalah komitmen KPK untuk secara internal ingin memastikan bahwa korupsi tidak menjalar ke KPK,” katanya, di Gedung Antirasuah, Jumat (12/1/2024).

Ke depan, lanjut Ghufron, pihaknya juga bakal melakukan perbaikan sistem terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) dan relasi-relasi KPK dengan rutan-rutan yang di luar kewenangan KPK.

“Tentu kami evaluasi,” kata Ghufron.

Dia bilang, saat ini pihaknya akan melakukan pendalam lantaran peristiwa itu terjadi pada awal tahun 2018 silam.

“Ini tahun 2024, empat tahun yang lalu. Tentu merunut kejadian 4 tahun lalu bukan hanya soal tidak ada buktinya bukan hanya tidak ada tersangkanya, bahkan tersangkanya sudah tersebar,” beber Ghufron.

Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK, Ali Fikri mengatakan akan membutuhkan waktu ekstra lantaran dugaan pungli tersebut terjadi pada kurun waktu 2020-2023.

“Tapi indikasinya sudah lama, 2018," kata Ali.

Sejauh ini, Ali mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap 190 orang pegawainya.

“Kemarin sudah disampaikan ada 190 orang yang sudah diperiksa dalam proses lidik dan bahkan kami sudah menerima beberapa pengembalian uang sampai Rp 270-an juta lebih yang kemudian diterima,” ungkap Ali.

Ali juga menyampaikan telah menyiapkan berbagai sangsi, mulai dari etik hingga pidana bagi mereka yang terlibat pungli.

“93 itu belum tentu semuanya turut menerima bagian secara berjenjang, standar etiknya lebih tinggi di KPK atasan langsungnya ketika tidak melakukan pengawasan bisa kena etik,” katanya.

“Apakah itu bisa dipidana? Belum tentu. Kalau sudah dipidana pasti kena etik. Tapi kalau kena etik belum tentu kemudian bisa masuk di ranah pidana. KPK tidak berhenti hanya di persoalan etik tapi pidana dan juga disiplinnya,” imbuhnya.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #komisi #antirasuah #bakal #usut #pegawai #terkait #pungli #rutan #diproses #etik #penegakan #hukum

KOMENTAR