23
ILUSTRASI: Mahkamah Agung atau MA menolak banding yang diajukan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. (Antara)
15:40
1 November 2024
Berharap Diputus Seadil-adilnya, Pakar Hukum Minta PK Mardani Maming Diawasi
- Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini mekinta agar sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming diawasi secara ketat. Sebab, MA sekarang sedang disorot usai penangkapan Zarof Ricar yang diduga menjadi makelar kasus. “Soal mafia peradilan itu sudah jadi momok di lembaga peradilan kita,” kata Orin, Jumat (1/11). Orin mendesak adanya evaluasi terhadap kelembagaan peradilan. Sehingga proses peradilan bisa terjauhkan dari mafia yang menguntungkan pihak tertentu. “Evaluasi saja semua secara kelembagaan. Telusuri data-data keuangannya (pihak bermain di PK Mardani H Maming) melalui PPATK,” jelas Orin. Orin berharap, Majelis Hakim di MA) dapat memutus PK Mardani Maming dengan seadil-adilnya. Sehingga putusan dibuat atas dasar kebenaran meteril. “Lalu (PK Mardani H Maming) diputus saja dengan seadil-adilnya oleh majelis hakim dan kita berharap majelis hakim dapat memutus dengan sebaik-baiknya demi hukum dan kebenaran materiil,” tandasnya. Sebelumnya, terpidana korupsi Mardani Maming kembali mendaftarkan PK bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024 pada 6 Juni 2024 kepada MA dengan status saat ini dalam proses pemeriksaan majelis hakim. Padahal, pengusaha asal Kalimantan Selatan tersebut terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) dan telah divonis 10 tahun dengan denda Rp500 juta. Mardani Maming sempat mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin, tetapi justru mendapatkan tambahan hukuman menjadi 12 tahun. Kemudian, mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut mengajukan kasasi ke MA. Namun, Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto, tegas menolak kasasi tersebut. Untuk proses pengajuan PK terbaru, Komisi Yudisial (KY) telah menyurati pimpinan MA untuk memantau persidangan guna mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dari majelis hakim.
Editor: Estu Suryowati
Tag: #berharap #diputus #seadil #adilnya #pakar #hukum #minta #mardani #maming #diawasi