Sidang Suap Blueray, Eks Intel Bea Cukai Sudah Curiga Bakal Ada OTT KPK
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perkara suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Orlando Hamongan (kanan) dan Rizal Fadillah (kiri) berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026). KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam perkara suap importasi yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Di
17:46
10 Juni 2026

Sidang Suap Blueray, Eks Intel Bea Cukai Sudah Curiga Bakal Ada OTT KPK

- Mantan Kasubdit Intel Bea Cukai, Sisprian Subiaksono mengaku telah mendapat informasi adanya pemantauan terhadap pihaknya sehari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengakuan itu disampaikan Sisprian saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pengurusan impor dengan terdakwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Dalam persidangan, jaksa menampilkan percakapan pesan singkat tertanggal 3 Februari 2026 atau sehari sebelum OTT dilakukan pada 4 Februari 2026.

Baca juga: Eks Intel Bea Cukai Mengaku Pakai Dana Operasional untuk Beli iPhone Istri

Jaksa kemudian membacakan isi percakapan yang dikirim Sisprian kepada Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy.

“Kemudian, ‘hati-hati coy, katanya kita sedang diintip’. Ini komunikasi saksi di jam 10:47:04. Apa yang saksi pahami ‘kita lagi diintip’? Bahasa intel ini. Tolong saksi jelaskan,” kata jaksa.

Sisprian mengaku saat itu dirinya mendengar banyak informasi mengenai adanya pemantauan terhadap pergerakan mereka.

“Waktu itu kami mendengar banyak informasi bahwa banyak yang memantau pergerakan kita. Makanya saya sampaikan ke Orlando untuk hati-hati karena saya tahu bahwa ada dana operasional di kita. Saya takut itu yang menjadi masalah,” ujar Sisprian.

Baca juga: Eks Intel Bea Cukai Akui Ada Titipan Rp 1 M dari Blueray: Saya Tak Mau

Saat didalami lebih lanjut siapa pihak yang dimaksud melakukan pemantauan, Sisprian menyebut salah satunya adalah KPK.

“Nah, kemudian yang saksi pahami yang mengintip ini siapa? KPK kah atau siapa?” tanya jaksa.

“Salah satunya KPK,” jawab Sisprian.

Jaksa kemudian menyoroti bagaimana Sisprian bisa memperoleh informasi terkait OTT yang dikenal sangat rahasia.

“Saksi bisa dapat spill info ini siapa yang kasih tahu? Soalnya kami saja, izin Majelis, ini kayak ada OTT kita pun tahunya di berita,” kata jaksa.

Baca juga: Hakim Warning Pejabat Bea Cukai soal Dusta di Sidang: Masuk Neraka Sampai Selama-lamanya

Menjawab hal itu, Sisprian mengaku informasi tersebut diperoleh dari lingkungan sekitar dan juga hasil analisis internal.

“Teman sekitaran. Ini sebagian juga hasil analisa kami. Karena setiap kali kita habis melakukan penindakan besar, kami disusul dengan OTT,” kata Sisprian.

Ia kemudian mencontohkan sejumlah peristiwa sebelumnya yang menurutnya memicu kekhawatiran adanya penindakan hukum.

“Di awal Januari 2025 kita juga digeledah oleh KPK setelah kita menindak yang Jambi. Kemudian pernah juga ada kasus kami menindak tekstil di Batam habis itu Kejaksaan Agung masuk ke kami. Ini juga kami habis menindak dari Riau, Tong Saing. Kami takut kami juga akan dimasuki,” ujarnya.

Baca juga: Penjelasan KPK Soal Nama Raffi Ahmad yang Muncul dalam Pusaran Kasus Suap Bea Cukai

Jaksa lalu mempertanyakan alasan munculnya rasa takut jika tidak ada pelanggaran yang dilakukan.

“Nah, kalau memang tidak ada apa-apa kenapa takut ya? Kalau misalnya memang tidak ada apa-apa, aktivitasnya juga sesuai ketentuan, kenapa mesti takut?” tanya jaksa.

Sisprian menegaskan kekhawatiran itu berkaitan dengan pengetahuannya soal penggunaan dana operasional.

“Sebelumnya saya sampaikan saya tahu mengenai dana operasional,” jawab Sisprian.

Jaksa kemudian menyimpulkan kegelisahan Sisprian selama ini akhirnya bermuara pada perkara yang kini disidangkan.

“Jadi pemahaman bahwa dana operasional inilah yang tanda kutip dan saat ini kejadianlah. Akumulasi yang kegundahan saksi selama ini tahu-tahunya saat ini kejadianlah makanya kita ketemu di sidang ini. Betul?” tanya jaksa.

“Betul,” jawab Sisprian.

Baca juga: Eks Pejabat Bea Cukai Jawab Seperti Itu di Sidang, JPU: Kok Jadi Lagu Syahrini?

Selain menjadi saksi, Sisprian diketahui masih berstatus tersangka dan belum disidangkan dalam perkara tersebut bersama dua tersangka lainnya, yakni Rizal dari Direktorat Penyidikan Bea dan Cukai serta Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan Satu Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa John Field bersama dua anak buahnya, Dedy Kurniawan dan Andri, memberikan suap senilai total Rp63,1 miliar kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Nilai tersebut terdiri dari uang tunai sekitar Rp61,3 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar. Jaksa menyebut pemberian itu dilakukan agar proses pengeluaran barang impor milik PT Blueray Cargo dipercepat dari pengawasan kepabeanan.

Baca juga: Saksi Suap Impor Bicara soal Pertemuan Dirjen Bea Cukai dan Pengusaha

Suap diduga diberikan dalam delapan kesempatan di sejumlah lokasi berbeda, termasuk Kantor Pusat Bea dan Cukai serta sejumlah restoran di Jakarta Utara.

Atas perbuatannya, John Field dkk didakwa dengan Pasal 605 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 606 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tag:  #sidang #suap #blueray #intel #cukai #sudah #curiga #bakal

KOMENTAR