KPK Sita 12.200 Dollar AS hingga Moge dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar 12.200 dollar Amerika Serikat (AS) dari kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.
Selain itu, KPK juga menyita uang dengan mata uang asing lain seperti Euro, Yen Jepang, dan Rupiah dari rumah Silmy Karim.
"Yakni uang rupiah senilai Rp 59 juta; USD 12.200; EUR 1.250, dan YEN 80.000,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).
Baca juga: KPK Geledah Ruangan Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Lembaga antirasuah itu juga menyita motor gede (moge), motor sport, perhiasan, dan sepeda dari rumah Silmy Karim.
Ia juga meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait foto tumpukan uang valuta asing (valas).
Menurutnya, foto tersebut tidak berkaitan dengan proses penggeledahan yang dilakukan di kediaman Silmy.
"Penyidik mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, baik rupiah maupun valas," ujar Budi.
Baca juga: Yusril Bakal Evaluasi Besar-besaran Usai Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK
Kasus Pemerasan Silmy Karim
Diketahui, KPK menduga Silmy Karim telah meminta jatah pengurusan izin tinggal WNA sejak menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi periode 2023-2024.
"Saudara SK (Silmy Karim) selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026 yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024 diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS (Jaya Saputra) selaku Direktur Izin Tinggal,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (4/6/2026).
Ia menjelaskan, kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA yang menjerat Silmy Karim merupakan tindak lanjut dari kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan data laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca juga: Silmy Karim Temui Menteri Imipas Sebelum Serahkan Diri ke KPK: Ini Arahnya ke Mana Ya?
Laporan PPATK itu menunjukkan kejanggalan dari transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019-2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp 366,7 miliar.
Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp 9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang bersumber dari gaji/tunjangan.
"Sementara Rp 357 miliar atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal,” kata Setyo.
Silmy Karim sebagai Direktur Jenderal Imigrasi diduga melakukan pemerasan dengan cara “meminta jatah” dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal.
Baca juga: Silmy Karim Tersangka, Menko Yusril Jamin Tak Ada Lagi Jalur Cepat Izin WNA
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah). KPK menggeledah ruangan eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim di Kementerian Imipas, Jakarta, pada Selasa (9/6/2026).
KPK menduga, pihak-pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas menerima uang setidaknya Rp 145,5 miliar secara langsung maupun perantara selama periode 2022-2026.
KPK Sendiri sudah menetapkan Silmy Karim dan tujuh pejabat Dirjen Imigrasi sebagai tersangka.
Ketujuh tersangka lainnya yaitu, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.
Lalu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah.
Baca juga: Kasus Silmy Karim, KPK: Tiap WNA Dipatok Rp 1 Juta-Rp 1,5 Juta Urus Izin Tinggal
Kemudian Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tag: #sita #12200 #dollar #hingga #moge #dari #rumah #wamen #imipas #silmy #karim