Mahfud Nilai Revisi UU Polri Abaikan Rekomendasi Komisi Reformasi
Mantan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, Hukum dan HAM, Mahfud MD, dalam jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026). (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
17:26
12 Juni 2026

Mahfud Nilai Revisi UU Polri Abaikan Rekomendasi Komisi Reformasi

Eks Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD menyebut rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) bentukan Presiden Prabowo Subianto, tidak diperhatikan dalam Undang-Undang (UU) Polri yang baru disahkan DPR bersama pemerintah.

"Saya juga tidak tahu dan tidak ingin tahu apa yang sudah diundangkan. Tetapi saya membaca dari berita saja, bahwa yang dari Komisi Reformasi Polri yang dibuat oleh Presiden itu sama sekali tidak diperhatikan," ujar Mahfud saat ditemui di Kantor Kompas, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Meski demikian, Mahfud sejak awal pesimistis bahwa rekomendasi KPRP bakal diakomodasi dalam revisi UU Polri sehingga i tidak begitu kecewa.

Baca juga: UU Polri Terbaru Bisa Selesaikan Persoalan Masyarakat? Ini Kata Mahfud MD

Menurut dia, tidak diakomodasinya rekomendasi KPRP menunjukkan bahwa DPR dan pemerintah masih memiliki pendekatan yang konservatif dalam melakukan reformasi kepolisian.

"Saya pun sejak awal tidak terlalu berharap, karena saya melihat pemerintah juga setengah hati saja. Tetapi, saya sudah berhasil menunjukkan bahwa saya tidak hanya omong-omong. Saya masuk ke tim reformasi dan saya bicara ke masyarakat selama menjadi tim reformasi," ucap Mahfud.

Mahfud pun tidak masalah dengan sikap DPR dan pemerintah yang tidak mengkomodasi rekomendasi KPRP karena memang dua lembaga itu yang punya wewenang membentuk undang-undang.

Baca juga: UU Polri Baru: Masa Pensiun Mundur dan Efek Sumbat di Puncak Karier

Ia menegaskan, yang terpenting ia sudah memberikan masukan demi perbaikan Polri selama tergabung dalam KPRP.

"Ya silakan saja. Saya kan tugas saya itu menyuarakan, bicara sesuai dengan apa yang saya katakan, sehingga saya menjadi anggota reformasi itu karena diminta," kata eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tersebut.

Revisi UU Polri

Diberitakan sebelumnya, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Pembahasan RUU Polri sebelumnya dirampungkan DPR dan pemerintah melalui rapat panitia kerja pada Senin (8/6/2026).

Baca juga: MK Pertimbangkan Panggil Komisi Reformasi di Sidang Uji Materi UU Polri

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pembahasan RUU Polri berlangsung relatif singkat karena tidak banyak memuat perubahan mendasar.

"Jadi satu hal ya, saya mau jelaskan dulu. Jadi RUU Polri ini sebetulnya mengapa pembahasannya tidak begitu lama, hanya ada 20 substansi dan substansi baru yang menjadi materi pembahasan. Materi pembahasan itu ada tujuh," ujar Edward.

UU Polri yang baru memuat sejumlah ketentuan, antara lain peluang anggota polisi aktif mengisi jabatan sipil, perubahan batas usia pensiun, penguatan pengaturan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta ketentuan masa transisi.

Tag:  #mahfud #nilai #revisi #polri #abaikan #rekomendasi #komisi #reformasi

KOMENTAR