Tok! Ketua Ombudsman Hery Susanto Resmi Dipecat
- Majelis Etik Ombudsman menjatuhkan sanksi tingkat berat kepada Ketua Ombudsman nonaktif Hery Santoso berupa pemberhentian tidak dengan tidak hormat dari jabatannya.
Hery Santoso dijatuhkan sanksi berat setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik.
“Memutuskan. Menjatuhkan sanksi tingkat berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” kata Anggota Majelis Etik Ombudsman Partono dalam konferensi pers di kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Baca juga: Eks Pegawai Bank Tipu Pensiunan Purwokerto hingga Miliaran Rupiah, 2 Kali Jadi Marketing Terbaik
Majelis Etik juga merekomendasikan kepada pimpinan Ombudsman untuk menyampaikan salinan putusan kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera mengeluarkan keputusan pemberhentian tetap sesuai aturan perundang-undangan.
Selain itu, Majelis meminta salinan putusan juga dikirimkan kepada DPR RI khususnya Komisi II DPR untuk segera melakukan pengisian anggota baru.
“Putusan ini bersifat final dan mengikat dalam penegakan kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman Republik Indonesia,” ujarnya.
Majelis Etik Bekerja 1 Bulan
Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) yang diketuai oleh eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, bekerja selama satu bulan untuk memutuskan dugaan pelanggaran etik Hery Susanto.
Majelis tersebut dibentuk pada Jumat (8/6/2026) melalui Keputusan Ketua ORI nomor 73 tahun 2026 tentang pembentukan Majelis Etik dalam rangka pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031, Hery Susanto.
Majelis etik tersebut beranggotakan lima orang yaitu dua dari unsur Ombudsman dan tiga orang dari di luar Ombudsman.
Mereka adalah, Prof. Bagir Manan, Prof Jimly Asshiddiqie, dan Prof. Siti Zuhro, Maneger Nasution dan Partono Samino.
Baca juga: Istana Tindaklanjuti Putusan Majelis Etik Ombudsman soal Pemberhentian Hery Susanto
Dalam perjalanannya, majelis etik sudah meminta keterangan sejumlah pihak terkait pelanggaran etik Hery Susanto. Salah satunya, Wakil Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman RI, Munafrizal Manan.
Saat itu, Munafrizal mengaku tidak curiga dengan Heru Susanto meski kini tersandung kasus korupsi tambang nikel.
Dia mengatakan, pansel tidak menemukan informasi terkait dugaan persoalan hukum Hery Susanto saat proses seleksi berlangsung.
Munafrizal mengatakan, masalah satu alasan tidak munculnya keraguan karena Hery merupakan incumbent yang mendapat rekomendasi dari Ketua Ombudsman sebelumnya.
“Namun terkait Saudara HS ini, informasi spesifik seperti itu tidak kami dapatkan," ujar Munafrizal dalam sidang etik, pada Jumat (22/5/2026).
Baca juga: Ombudsman Akan Kirim Salinan Putusan Pemberhentian Hery Susanto ke Presiden dan DPR
Tak hanya itu, Majelis Etik juga telah meminta keterangan dari pimpinan Ombudsman periode sebelumnya, Kejaksaan Agung, dan para staf di Ombudsman.
Bahkan, majelis juga meminta surat pembelaan dari Hery Susanto karena tidak dapat dihadirkan dalam sidang etik.
"Kami masih menunggu jawaban tertulis dari Terlapor atas nama Hery Susanto. Terakhir kami tunggu sampai hari ini," kata Jimly pada Jumat (29/6/2026).
Jadi Tersangka
Kejagung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain," katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Baca juga: Ketua Ombudsman Hery Susanto Dijatuhkan Sanksi Berat: Pemberhentian Tidak dengan Hormat
Dalam kasus itu, Hery diduga menerima uang suap senilai Rp1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI, yang bermula ketika PT TSHI memiliki permasalahan penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan.
Kemudian, PT TSHI mencari jalan keluar dengan kongkalikong bersama Hery Susanto selaku Komisioner Ombudsman RI pada saat itu.
Untuk melaksanakan hal tersebut, ujar dia, Hery menerima sejumlah uang dari LKM yang merupakan Direktur PT TSHI.