Pengamat Prediksi Akan Ada Kompromi Pemerintah dan DPR Selanjutnya, Terkait Ambang Batas Parlemen
Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen. Tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
"Kenapa MK mencabut 4% itu dikembalikan kepada pembuat Undang-Undang untuk menata kembali soal ambang batas parlemen," kata Ujang dihubungi Jumat (8/3/2024).
"Kalau kita lihat dari pihak yang menggugat sendiri Perludem membangun argumen untuk mencabut itu. Kalau tidak salah agar ambang batas 1%," lanjut Ujang.
Menurut Ujang hal itu diterapkan agar suara masyarakat yang sudah memilih di pemilihan umum tidak hilang.
"Kalau 7% itu argumen Perludem itu akan semakin banyak suara masyarakat yang hilang. Karena tidak terwakili di parlemen," jelasnya.
Dikatakan Ujang aturan ambang batas parlemen 4% saja banyak suara masyarakat yang tidak terakumulasi kursi di parlemen.
"Oleh karena itu nantinya akan ada angka kompromi dari pembuat undang-undang, DPR bersama pemerintah. Komprominya ada di angka berapa. Apakah lebih kecil dari 4% atau lebih besar. Anggota DPR yang baru yang akan membahas soal revisi undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017," tegasnya.
Tag: #pengamat #prediksi #akan #kompromi #pemerintah #selanjutnya #terkait #ambang #batas #parlemen