Jelang Sidang Vonis, Noel Ebenezer: Deg-degan, Asam Lambung Naik
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, memberikan keterangan kepada wartawan menjelang sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2026)(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )
13:34
4 Juni 2026

Jelang Sidang Vonis, Noel Ebenezer: Deg-degan, Asam Lambung Naik

- Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, mengaku mengalami gangguan kesehatan hingga merasa tegang menjelang sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Noel mengatakan kondisi asam lambungnya naik menjelang sidang vonis perkara dugaan korupsi dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjeratnya.

“Yang jelas gerd naik asam lambung saya,” kata Noel.

Baca juga: Istri Ungkap Noel Ebenezer Ingin Buru-buru Divonis di Kasus K3

Dia juga mengaku merasa gugup menghadapi sidang putusan karena tidak terbiasa menjalani proses persidangan.

“Deg-degan juga ya kan. Gitu, karena kan kita tidak terbiasa di sidang, tapi ya apa kita mohon doa publik agar keputusan ini bisa didapatkan seadil-adilnya," jelasnya.

Noel menyatakan pasrah dengan keputusan hakim menjelang sidang ini.

"Kita percayakan saja kepada hakim, karena kita sangat yakin bahwa hakim akan memberi sebuah keputusan yang seadil-adilnya,” ujar Noel.

Meski demikian, Noel menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan putusan sepenuhnya kepada majelis hakim.

Dalam kesempatan itu, Noel juga menyampaikan apresiasi kepada jaksa penuntut umum, penasihat hukum, hingga masyarakat yang selama ini mendukungnya selama proses persidangan berlangsung.

Baca juga: Pleidoi Noel Ebenezer: Pengakuan Bersalah hingga Kritik Pemerintah

“Dan saya juga mengucapkan terima kasih kepada Jaksa yang begitu luar biasa ya kerja mereka dan juga kepada PH (Penasihat Hukum) dan khususnya kepada rakyat Indonesia yang selama ini apa mendukung dan men-support saya," jelasnya.

"Lantas yang pasti perjuangan ini belum selesai. Bahwa praktik kejahatan para pengusaha yang memeras terkait ijazah dan lain-lain, saya tetap berjuang di garis mereka,” katanya.

Jaksa penuntut umum menuntut Noel dengan pidana penjara selama lima tahun dalam perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.

Selain hukuman badan, Noel juga dituntut membayar denda Rp250 juta serta uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa menyatakan Noel terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan.

Jaksa menilai terdapat hal yang memberatkan karena terdakwa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca juga: Noel Ebenezer: Kasus Korupsi K3 Pukulan Besar dalam Hidup Saya, Nama Baik Runtuh dalam Sekejap

Sementara itu, hal yang meringankan ialah Noel mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian uang hasil tindak pidana korupsi.

Dalam perkara ini, Noel disebut menerima uang sebesar Rp4,435 miliar.

Dari jumlah tersebut, Rp3 miliar telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK sehingga sisa uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp1,435 miliar.

Jaksa juga menyatakan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Noel dapat dikenai pidana tambahan berupa penjara selama dua tahun.

Atas perbuatannya, Noel dijerat Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tag:  #jelang #sidang #vonis #noel #ebenezer #degan #asam #lambung #naik

KOMENTAR