Kenapa Perpanjangan Usia Pensiun Polisi Jadi Agenda Revisi UU Polri?
- Wacana perpanjangan usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi salah satu agenda dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang tengah dibahas DPR bersama pemerintah.
Usulan tersebut memunculkan pertanyaan di publik: mengapa batas usia pensiun polisi perlu diubah dan apa alasan yang melatarbelakanginya?
Baca juga: Kompolnas Harap Penguatan Lembaga Masuk dalam Revisi UU Polri
Saat ini, usia pensiun anggota Polri diatur 58 tahun. Namun, dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri, muncul usulan agar batas usia pensiun ditingkatkan menjadi 60 tahun dan dalam kondisi tertentu dapat diperpanjang.
DPR dan pemerintah menyebut usulan itu dilandasi pertimbangan kesetaraan dengan aparat penegak hukum lain, aspek keadilan, hingga meningkatnya angka harapan hidup masyarakat.
Di sisi lain, sejumlah akademisi mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menghambat regenerasi organisasi dan karier anggota Polri.
Demi Kesetaraan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, salah satu alasan utama munculnya usulan penambahan usia pensiun Polri adalah untuk menciptakan kesetaraan dengan institusi penegak hukum, dan aparat negara lainnya.
Menurut Dasco, saat ini sejumlah institusi sudah memiliki batas usia pensiun yang lebih tinggi dibanding Polri.
"Ya kalau melihat kesetaraan sesama aparat penegak hukum maupun dengan TNI, itu kita lihat Kejaksaan pensiun umur di 60 tahun, kalau saya tidak salah ingat. Kemudian juga di TNI pensiunnya juga ditambah," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
"Teman-teman memandang bahwa layak diusulkan juga penambahan usia pensiun agar tidak ada perbedaan begitu dalam usia pensiun," imbuh dia.
Baca juga: Kompolnas Jelaskan Mengapa Penguatan Lembaganya Penting dalam Revisi UU Polri
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, usia pensiun TNI kini diatur berdasarkan pangkat.
Perwira hingga kolonel pensiun pada usia maksimal 58 tahun, perwira tinggi bintang satu 60 tahun, bintang dua 61 tahun, bintang tiga 62 tahun, dan bintang empat 63 tahun serta dapat diperpanjang maksimal dua kali melalui keputusan presiden.
Sementara itu, batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) juga bervariasi. Pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama dan ahli muda pensiun pada usia 58 tahun.
Pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya pensiun pada usia 60 tahun, sedangkan pejabat fungsional ahli utama mencapai 65 tahun.
Adapun untuk kejaksaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 mengatur usia pensiun jaksa menjadi 60 tahun.
Meski demikian, penerapan aturan tersebut ditunda selama lima tahun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi sehingga baru berlaku pada 2027.
Pemerintah Singgung Keadilan Dan Harapan Hidup
Pandangan serupa disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Menurut dia, perubahan batas usia pensiun Polri harus dilihat dari aspek keadilan antar institusi negara.
"Ini sebuah keadilan. Jadi kalau soal batas usia pensiun itu, Pegawai Negeri Sipil sekarang itu pensiunnya 60 tahun kok. Ada yang 58, ada yang 60. Yang fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil sekarang ada yang 65. Undang-Undang TNI juga sudah diubah. Kemudian juga beberapa seperti Undang-Undang Kejaksaan juga berubah 60 tahun ya kan," ujar Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Selain faktor kesetaraan, Supratman menilai perubahan batas usia pensiun juga perlu mempertimbangkan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia.
Menurut dia, semakin tinggi angka harapan hidup, semakin panjang pula masa produktif seseorang.
"Dan itu mencetak aparat penegak hukum yang berkualitas dengan itu, itu pasti akan ditentukan diperhitungkan ke sana. Jadi ini aspek keadilannya saja," tuturnya.
Baca juga: Pengamat Nilai Revisi UU Polri di DPR Hanya Formalitas, Belum Jawab Harapan Publik
Supratman juga mengingatkan bahwa penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di berbagai kementerian selama ini dikoordinasikan oleh Polri. Karena itu, kapasitas kelembagaan kepolisian perlu diperhatikan dalam pembahasan revisi undang-undang.
"Nah, di mana sekarang PPNS itu juga dikoordinasi oleh Polri. Ya kan itu penting. Jadi sekali lagi kita jangan melihat soal di mana dan ini akan kita bahas bersama. Jangan-jangan yang diusulkan oleh Komisi III saat ini masih ada yang kurang," jelas Supratman.
"Apakah perlu diatur di undang-undang atau cukup diatur dalam peraturan pemerintah. Ini yang lagi kita bahas," imbuhnya.
Bukan Untuk Memperpanjang Masa Jabatan Kapolri
Munculnya usulan penambahan usia pensiun juga memicu spekulasi bahwa revisi UU Polri dilakukan, untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Namun, baik DPR maupun pemerintah membantah anggapan tersebut.
Dasco menegaskan pembahasan revisi UU Polri sebenarnya sudah direncanakan sejak lama dan bukan ditujukan untuk kepentingan individu tertentu.
"Sebenarnya kan revisinya tuh kan harusnya sudah dari kemarin-kemarin. Cuma karena satu dan lain hal itu baru dijalankan sekarang. Dan kalau ada hal-hal tertentu saya pikir tidak," kata Dasco.
Supratman juga menyatakan bahwa perpanjangan usia pensiun tidak berkaitan dengan nasib jabatan Kapolri saat ini.
"Sama sekali tidak ada kaitan dengan apakah Pak Kapolri perpanjang atau tidak. Tetapi siapa tahu, presiden, siapapun presidennya, kalau menganggap bahwa orang yang bersangkutan masih diperlukan oleh negara, dan itu kan perpanjangannya tidak serta-merta harus langsung sekaligus tiga tahun, tapi setiap tahun. Setiap tahun diperpanjang," ujar Supratman.
Baca juga: Pemerintah Belum Serahkan DIM Revisi UU Polri ke Komisi III DPR
Politikus Gerindra itu menegaskan bahwa pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri tetap merupakan hak prerogatif presiden.
"Secara umum kalau saya lihat drafnya usia pensiun itu, itu sampai dengan 60 tahun. Kemudian apakah nanti bisa diperpanjang atau tidak tergantung pimpinan, Presiden. Jadi itu hak prerogatif Presiden menyangkut soal siapa yang akan menjabat," jelas Supratma.
Bagian Kecil dari Revisi UU Polri
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, isu usia pensiun hanya satu dari sedikit materi yang akan direvisi dalam UU Polri.
Menurut dia, jumlah pasal yang diubah tidak banyak karena sebagian besar penguatan terhadap Polri telah dimasukkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
"Makanya di Undang-Undang Polri ini enggak banyak lagi yang dibahas. Hanya mungkin ada sekitar 8 pasal, 9 pasal ya," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
"Soal usia pensiun yang disesuaikan dengan tuntutan zaman ya sama dengan Kejaksaan, sama dengan TNI," ucapnya.
Baca juga: Disebut Ganas, Ini Daftar Anggota Panja Revisi UU Polri DPR
Selain usia pensiun, revisi UU Polri juga akan memuat sejumlah pokok pengaturan baru, antara lain penegasan arah transformasi Polri yang terbuka dan profesional, penguatan fungsi pengawasan, dan jaminan netralitas anggota,
Selain itu, revisi juga mencakup pengaturan penugasan anggota di luar institusi Polri, penguatan pendidikan berbasis nilai humanis dan hak asasi manusia, hingga penguatan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Regenerasi Harus Dijaga
Dalam pembahasan RUU Polri di Komisi III DPR, sejumlah akademisi menyampaikan pandangan yang beragam mengenai usulan perpanjangan usia pensiun.
Guru Besar Hukum Kepegawaian Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Tedi Sudrajat menilai usia pensiun 60 tahun adalah pilihan yang rasional, jika dikaitkan dengan angka harapan hidup masyarakat Indonesia.
"Kalau tadi mencermati Undang-Undang terkait kesejahteraan lansia, maka sebenarnya kita bisa menyepakati bahwa batas usia pensiun yang rasional berdasarkan umur harapan hidup di Indonesia adalah 60 tahun," ujar Tedi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR, Selasa (2/6/2026).
Baca juga: Pemerintah: UU Polri Sudah Berumur 2 Dekade Lebih, Perlu Disesuaikan
Meski demikian, Tedi mengingatkan bahwa Polri memiliki struktur karier yang panjang dan kompleks, sehingga kebijakan usia pensiun tidak bisa hanya dilihat dari aspek kuantitatif.
"Ini kan pertimbangan secara kuantitatif dan juga kita harus mempertimbangkan secara kualitatif juga, bagaimana jenjang karier, ada tiga jenjang dan 21 pangkat yang harus diperhatikan oleh instansi Polri," kata Tedi.
Dia menilai penguatan manajemen talenta menjadi faktor penting untuk menjaga regenerasi dan profesionalisme institusi.
Menurut Tedi, Polri telah memiliki dasar pengelolaan talenta melalui Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Manajemen talenta itu menjadi kunci untuk memperkuat kelembagaan dan manajerial dari Polri itu sendiri," jelas Tedi.
"Jadi penguatan-penguatan seperti itu memang harus dimasukkan dengan menekankan pada beberapa prinsip hukum yang menjelaskan terkait dengan supremasi hukum," pungkasnya.
Pandangan lebih kritis disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga, Maradona. Dia mengingatkan, perpanjangan usia pensiun berpotensi menghambat pembaruan organisasi, apabila tidak dibarengi desain regenerasi yang jelas.
"Dalam perspektif reformasi kelembagaan saya melihat jika usia pensiun ini diperpanjang tanpa desain regenerasi, merit sistem, dan evaluasi kinerja, maka dapat menghambat pembaruan organisasi," ujar Maradona.
Baca juga: Ini Poin Revisi UU Polri dari DPR dan Pemerintah: Transparansi hingga Usia Pensiun
Menurut dia, usia pensiun memang merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy yang dapat ditentukan pembentuk undang-undang.
Sehingga pembentukan undang-undang dapat menyesuaikannya dengan mempertimbangkan faktor demografi, kemampuan ekonomi negara, hingga angka harapan hidup.
Namun, lanjut Maradona, kebijakan tersebut juga harus memperhatikan regenerasi organisasi dan jenjang karier anggota.
"Juga harus dipastikan adanya sumbatan regenerasi dan karier organisasi. Sekarang ini kan kita hidup di zaman yang lebih daripada milenial, ada digital native misalnya, perkembangan kejahatan itu seringkali harus diikuti dengan perkembangan generasi yang memang sesuai dengan zamannya," jelas Maradona.
Di sisi lain, Maradona mengakui bahwa Polri berpotensi kehilangan sumber daya manusia berpengalaman, jika anggota senior yang masih produktif harus pensiun terlalu cepat.
"Polisi-polisi senior ini dengan usia-usia yang masih produktif tentu memiliki kematangan berpikir, jaringan kerja, dan keahlian taktis strategis yang sangat tinggi. Sehingga kalau organisasi ini kehilangan orang dengan kapasitas seperti itu karena usia yang dianggap masih produktif, maka tentu ini akan dianggap merugikan organisasi," kata Maradona.
Baca juga: Revisi UU Polri Bakal Atur Ketat Polisi Aktif yang Bertugas di Jabatan Sipil
Karena itu, dia mengusulkan agar perpanjangan usia pensiun dilakukan secara selektif untuk bidang atau keahlian tertentu dengan evaluasi yang ketat.
"Tetapi kalau dia diatur secara selektif untuk keahlian tertentu dengan batas tertentu dan evaluasi yang jelas, maka dia dapat mendukung profesionalisme," ucapnya.
Dia juga mengingatkan bahwa tidak semua jabatan kepolisian memiliki karakteristik yang sama. Pada jabatan yang membutuhkan kemampuan fisik tinggi dan interaksi langsung dengan masyarakat, faktor usia tetap harus menjadi perhatian.
"Kalau kemudian secara usia dan kekuatan fisik justru akan membahayakan kepentingan umum. Tetapi kalau ini berkaitan dengan kemampuan, kematangan berpikir, keahlian tentu ini juga menjadi pertimbangan," pungkasnya.
Tag: #kenapa #perpanjangan #usia #pensiun #polisi #jadi #agenda #revisi #polri