Donald Trump Tuding RI Lakukan Kerja Paksa, Ancam Bea Masuk Tambahan 10 Persen
Pemerintahan Presiden Donald Trump melalui Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) mengusulkan bea masuk tambahan sebesar 10% terhadap produk impor dari Indonesia dengan alasan kegagalan negara-negara tersebut menekan perdagangan barang yang diproduksi menggunakan kerja paksa. (x.com)
15:38
3 Juni 2026

Donald Trump Tuding RI Lakukan Kerja Paksa, Ancam Bea Masuk Tambahan 10 Persen

Ancaman baru datang dari Amerika Serikat (AS) terhadap sejumlah negara mitra dagangnya, termasuk Indonesia. Pemerintahan Presiden Donald Trump melalui Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) mengusulkan bea masuk tambahan sebesar 10% terhadap produk impor dari Indonesia dengan alasan kegagalan negara-negara tersebut menekan perdagangan barang yang diproduksi menggunakan kerja paksa.

Kebijakan ini menjadi bagian dari hasil investigasi Pasal 301 yang dilakukan USTR terkait praktik perdagangan yang dinilai tidak adil. Selain Indonesia, negara-negara seperti Kanada, Uni Eropa, Meksiko, Malaysia, Bangladesh, Kamboja hingga Inggris juga masuk dalam daftar yang akan dikenai tarif tambahan.

Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer menegaskan bahwa kegagalan negara mitra dagang mengatasi masuknya produk hasil kerja paksa telah menciptakan persaingan yang tidak seimbang bagi pekerja Amerika.

"Kegagalan mitra dagang terpenting kita untuk mengatasi impor barang yang dibuat dengan kerja paksa tidak dapat diterima. Ini menciptakan dinamika di mana pekerja Amerika dipaksa bersaing di lapangan permainan yang tidak adil," ujarnya dikutip Reuters, Rabu (3/6/2026).

Bagi Indonesia, kebijakan tersebut berpotensi menambah tekanan terhadap kinerja ekspor yang selama ini bergantung pada pasar Amerika Serikat. Tarif tambahan akan membuat harga produk Indonesia menjadi lebih mahal di pasar AS sehingga berisiko menurunkan daya saing eksportir nasional.

Langkah terbaru USTR juga menjadi upaya pemerintahan Trump membangun kembali rezim tarif darurat yang sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung AS pada Februari lalu. Saat itu, pengadilan membatalkan tarif yang diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional.

Tak hanya Indonesia, USTR juga mengusulkan tarif tambahan sebesar 12,5% terhadap 45 negara lain yang masih dalam proses penyelidikan. Sementara itu, Brasil menghadapi ancaman tarif lebih tinggi mencapai 25% terkait praktik perdagangan digital dan kebijakan tarif preferensial yang diterapkannya.

Meski demikian, USTR berencana memberikan pengecualian terhadap sejumlah komoditas strategis. Produk energi, logam tanah jarang, daging sapi, kopi, buah-buahan tertentu, farmasi, bahan kimia organik, hingga suku cadang pesawat terbang tidak akan dikenakan tarif tambahan tersebut.

Pasar kini menantikan hasil konsultasi publik yang dibuka hingga 6 Juli mendatang. Sidang publik dijadwalkan berlangsung pada 7 Juli sebelum pemerintah AS memutuskan apakah tarif tambahan tersebut benar-benar diberlakukan.

Apabila kebijakan ini resmi diterapkan, eksportir Indonesia berpotensi menghadapi tantangan baru di tengah meningkatnya tren proteksionisme perdagangan global dan ketidakpastian ekonomi dunia.

Editor: Mohammad Fadil Djailani

Tag:  #donald #trump #tuding #lakukan #kerja #paksa #ancam #masuk #tambahan #persen

KOMENTAR