Pembentukan Pansus DPD RI Dinilai Tak Sejalan dengan UU MD3
Awak media mengambil gambar layar yang menampilkan data pemilu luar negeri saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
18:48
7 Maret 2024

Pembentukan Pansus DPD RI Dinilai Tak Sejalan dengan UU MD3

  - DPD RI telah menyepakati pembentukan panitia khusus (pansus) untuk kecurangan Pemilu 2024. Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi mendorong Badan Kehormatan DPD RI untuk menindaklanjuti yang dinilai inkonstitusional.   "Seluruh pimpinan DPD dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus kecurangan pemilu harus dibawa ke Badan Kehormatan DPD karena terbukti melanggar kewajiban Anggota DPD sebagaimana diatur dalam UU MD3," kata Rullyandi kepada wartawan, Kamis (7/3).   Rullyandi menyebut, UU MD3 yang dilanggar pimpinan dan anggota DPD RI adalah ketentuan Pasal 271 ayat 1 huruf a, yaitu tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258, khususnya pada huruf F yaitu menaati tata tertib.   Dalam Peraturan Tata Tertib DPD, lanjut Rullyandi, tidak memberikan landasan hukum yang konstitusional terhadap  kewenangan DPD dalam hal pengawasan kecurangan pemilu.   Di dalam peraturan tata tertib DPD Nomor 1/2022, Hak Anggota DPD dalam pembentukan pansus hanya terbatas pada ketentuan Pasal 16 ayat 8 jo Pasal 16 ayat 1 Peraturan Tatib DPD No. 1/2022, yaitu kebijakan presiden yang berdampak luas.   "Pertanyaannya, apakah kecurangan pemilu masuk dalam kebijakan presiden atau tunduk pada rezim UU Pemilu yang seluruh pelanggaran pemilu telah diatur oleh lembaga yang diberikan wewenang," ucap Rullyandi.   Akibat dari paripurna DPD yang menyetujui pembentukan pansus kecurangan pemilu, menimbulkan keresahan di masyarakat dan menimbulkan kegaduhan publik.   "Sehingga Badan Kehormatan wajib memeriksa seluruh pimpinan DPD dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus tersebut," tegasnya. DPD RI sebelumnya menyepakati pembentukan panitia khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024. Pembentukan Pansus itu untuk mengungkap berbagai dugaan pelanggaran dan kecurangan pada penyelenggaraan Pemilu 2024.   Hal itu disepakati oleh para anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna DPD RI Ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (5/3). Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti.   "Komite I yang membidangi soal Pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan Pansus. Apakah dapat disetujui?" tanya La Nyalla.   "Setuju," jawab para anggota DPD RI yang hadir.   "Mohon Kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan Pansus ini," lanjut La Nyalla.   Pembentukan Pansus tersebut atas usulan yang disampaikan oleh Tamsil Linrung, anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan. Menurut Tamsil, tindak lanjut perihal pengaduan tentang pelanggaran dan kecurangan pemilu tidak sebatas disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.   "Perlu lebih jauh berpikir untuk membuat Pansus pelanggaran atau kecurangan Pemilu. Jadi, tidak sebatas di Komite I, tetapi dibuat lintas komite untuk semua menyampaikan pandangan-pandangannya. Karena mungkin kecurangan ini ada imbasnya kepada teman-teman anggota yang tidak terpilih sekarang," pungkas Tamsil.

Editor: Dimas Ryandi

Tag:  #pembentukan #pansus #dinilai #sejalan #dengan

KOMENTAR