Perempuan Menembus Dominasi Patriarki dalam Politik Lewat Putusan MK
- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 dipandang sebagai bentuk kebijakan afirmasi untuk perempuan dalam politik di Indonesia.
MK dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 menambah ketentuan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap tingkatan dapat menggugurkan partai politik yang tidak memenuhi syarat minimal 30 persen untuk caleg perempuan.
"Oleh karena berkenaan dengan sanksi bagi partai politik peserta pemilihan umum secara faktual telah diberlakukan, maka untuk memastikan semangat Pasal 28H ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 benar-benar diwujudkan dalam pengisian daftar calon anggota DPR/DPRD, bagi partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen harus diberi sanksi yang tegas," kata Hakim MK Adies Kadir membaca pertimbangan Mahkamah, Senin (25/5/2026).
Baca juga: Membangun Ekosistem Politik Dinilai Jadi Tantangan dalam Keterwakilan Perempuan
Adies menjelaskan, penegasan ini diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam kontestasi pemilihan umum yang adil.
Terutama, dalam upaya mengurangi diskriminasi atas jumlah keterwakilan perempuan di DPR/DPRD dapat dilakukan.
"Dengan demikian pengaturan ihwal daftar bakal calon yang memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam norma pasal 245 UU 7/2017 harus dimaknai, dan dilengkapi dengan sanksi kepada partai politik peserta pemilihan umum untuk dicoret, atau digugurkan. Sehingga tidak diikutsertakan dalam kontestasi pemilu pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi persyaratan dimaksud sebagaimana dimuat dalam amar putusan a quo," ujar Adies.
Baca juga: Putusan MK soal Caleg Perempuan Pastikan Kuota 30 Persen Bukan Sekadar Administratif
Dorong Adanya Sanksi Bagi Parpol
Permohonan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 sendiri diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, dan Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.
Mereka mempersoalkan ketiadaan sanksi atas tidak terpenuhinya kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinilai terbukti menjadi norma yang tidak berdaya atau Lex Imperfecta.
"Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)," bunyi Pasal 245 UU Pemilu.
Baca juga: Dua Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan dalam Politik
Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan Il Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Selasa (18/11/2025).
Hal ini karena faktanya KPU tetap meloloskan partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Bahkan KPU hanya memberikan imbauan administratif tanpa sanksi diskualifikasi, seperti yang terjadi di dapil Trenggalek 2, dapil Tulungagung 6 dan dapil Tulungagung 1 dimana terdapat partai yang hanya mencalonkan satu orang laki-laki.
Kemudian, para Pemohon juga mendalilkan secara filosofis pengaturan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen bertujuan mewujudkan keadilan dan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan agar perempuan turut menjadi subjek dalam pengambilan kebijakan.
Sedangkan secara sosiologis, perempuan menjadi bagian besar dari pemilih terwakilannya di legislatif masih rendah. Sehingga kepentingannya belum terakomodasi secara optimal.
Baca juga: Soal Putusan MK, Anggota DPR: Di Golkar, Perempuan Bisa Jadi Pimpinan Komisi
Patriarki dalam Politik
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi menilai putusan MK tersebut merupakan penegasan affirmative action terhadap perempuan dalam politik, sekaligus bentuk intervensi negara untuk menjamin kesetaraan kesempatan dalam kehidupan politik.
Menurutnya, kebijakan afirmasi masih diperlukan karena perempuan masih menghadapi berbagai hambatan dalam dunia politik.
Ia menyebut budaya patriarki, anggapan politik sebagai dunia laki-laki, persoalan ekonomi, hingga kebijakan partai yang bias gender menjadi faktor penghambat keterwakilan perempuan.
“Oleh karena itu, kuota bukan hanya sekadar privilese perempuan, melainkan koreksi atas ketimpangan realitas politik elektoral,” kata Viva kepada Kompas.com.
Baca juga: Putusan MK soal Caleg Perempuan Disebut Jadi Bagian dari Revisi UU Pemilu
Kehadiran sanksi gugur terhadap partai politik, kata Viva, membuat aturan keterwakilan perempuan tidak lagi sekadar formalitas.
"PAN setuju dan memedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kuota minimal 30 persen per daerah pemilihan dalam pencalonan anggota DPR/DPRD dengan sanksi hukumnya jika dilanggar oleh partai politik sebagai peserta pemilu," ujar Viva.
Ilustrasi perempuan dalam politik.
Jumlah Anggota DPR Perempuan Masih Sedikit
Berdasarkan rangkuman Kompas.com dari data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat total 553 perempuan yang lolos menjadi anggota DPR sejak Pemilu 1999 hingga 2024.
Pada Pemilu 1999, terdapat 44 perempuan yang lolos menjadi anggota DPR. Dari total 500 anggota DPR yang terpilih.
Selanjutnya pada Pemilu 2004, dari total 550 anggota DPR terpilih, 65 di antaranya adalah legislator perempuan.
Kemudian pada Pemilu 2009, 100 perempuan terpilih menjadi anggota DPR periode 2009-2014. Dari total 560 anggota DPR.
Baca juga: Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan Diharapkan Pacu Parpol dalam Proses Kaderisasi
Adapun pada Pemilu 2014, jumlah anggota DPR perempuan menurun menjadi 97 orang dari total 560 anggota DPR.
Jumlah anggota DPR perempuan pada Pemilu 2019 meningkat cukup tinggi, menjadi 120 dari 575 anggota DPR.
Terakhir pada Pemilu 2024, terdapat 127 perempuan yang lolos menjadi anggota DPR. Dari total 580 anggota DPR yang terpilih.
Baca juga: Suara Kader Perempuan Sambut MK soal Parpol Gugur jika Tak Penuhi Kuota
Komitmen Politik Jadi Tantangan
Sementara itu, anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Byarwati menilai bahwa membangun ekosistem politik menjadi tantangan dalam penerapan keterwakilan perempuan.
"Tantangan yang sesungguhnya bukan sekadar memenuhi kuota 30 persen, melainkan membangun ekosistem politik yang mampu melahirkan lebih banyak pemimpin perempuan yang berkualitas. Jika itu tercapai, maka putusan ini akan menjadi instrumen penguatan demokrasi, bukan sekadar penegakan aturan administratif," ujar Anis dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Di samping itu, ia mengingatkan agar penerapan sanksi gugur terhadap partai politik dilakukan secara proporsional dan tidak mengurangi kualitas demokrasi elektoral.
"Sanksi tersebut juga perlu dilihat secara proporsional. Jangan sampai tujuan meningkatkan keterwakilan perempuan justru berujung pada berkurangnya pilihan politik masyarakat akibat gugurnya peserta pemilu di suatu dapil," ujar Anis.
Baca juga: Ramai-ramai Parpol Dukung Putusan MK soal Syarat 30 Persen Perempuan
Ia menegaskan, terpenuhinya angka keterwakilan perempuan secara formal tidak bisa menjadi ukuran dalam demokrasi.
Sebab, paling penting adalah kualitas kepemimpinan, kapasitas, dan integritas dari para perempuan yang menjadi wakil rakyat.
"Yang dibutuhkan demokrasi adalah keterwakilan yang substantif, yaitu hadirnya perempuan-perempuan yang memiliki kapasitas, integritas, dan kesempatan yang setara untuk berkontribusi dalam pengambilan kebijakan publik," ujar Anis.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya penguatan kaderisasi politik perempuan yang konsisten dan berkelanjutan.
Baca juga: PAN: Tanpa Sanksi, Aturan 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Hiasan Pasal
Presiden Prabowo Subianto didampingi Ketua MPR Ahmad Muzani (kiri) dan Ketua Umum PDIP sekaligus Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025). Prabowo menegaskan negara menjamin dan menghormati hak setiap warga dalam mengemukakan pendapat serta meminta aparat TNI dan Polri untuk bersikap tegas dalam menindak massa anarkis yang merusak fasilitas umum, tindakan penjarahan, hingga upaya makar. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/sgd/bar
Tujuannya agar syarat keterwakilan perempuan bukan sekadar pemenuhan syarat administratif menjelang pendaftaran calon legislatif pemilihan umum (pemilu).
“Yang harus menjadi fokus utama adalah memastikan partai memiliki waktu dan dukungan yang cukup untuk melakukan kaderisasi perempuan secara berkelanjutan, bukan hanya memenuhi syarat menjelang pendaftaran calon,” ujar Anis.
"Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini tidak diukur dari berapa banyak partai yang terkena sanksi, tetapi dari sejauh mana partai politik benar-benar berhasil melahirkan lebih banyak pemimpin perempuan yang berkualitas dan kompetitif," sambungnya menegaskan.
Tag: #perempuan #menembus #dominasi #patriarki #dalam #politik #lewat #putusan