Istri Ungkap Gus Yaqut Enggan Bicarakan Kasus Haji Saat Dijenguk Keluarga
Istri mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Eny Retno, usai menjenguk suaminya di Rutan Gedung Merah Putih KPK saat Idul Adha 2026.(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )
15:06
27 Mei 2026

Istri Ungkap Gus Yaqut Enggan Bicarakan Kasus Haji Saat Dijenguk Keluarga

Istri eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Eny Retno, menyebutkan bahwa suaminya tidak banyak membahas perkembangan kasus korupsi kuota haji saat dijenguk oleh keluarga.

Eny menyebutkan, setiap dijenguk di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gus Yaqut lebih banyak berbicara mengenai keluarga mereka agar tetap semangat menghadapi proses hukum.

“Kalau dari cerita Abah sih tidak banyak. Beliau juga tidak terlalu banyak cerita soal kasus ke saya. Kalau ketemu, kami lebih banyak ngobrol soal anak-anak dan keluarga supaya beliau tetap semangat,” Eny usai menjenguk suaminya pada momentum Idul Adha, Rabu (27/5/2026).

Baca juga: Istri Gus Yaqut Sambangi Rutan KPK, Bawakan Tempe Goreng Kesukaan Suami

Ia mengungkapkan, selama lebih dari dua bulan ditahan, Gus Yaqut baru dua kali dipanggil penyidik.

"Pertama sebagai saksi untuk Gus Alex, kemudian yang kedua saat perpanjangan penahanan. Setelah itu belum ada lagi,” ungkapnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pelimpahan kasus pada bulan depan, Eny kembali menegaskan suaminya tidak pernah membahas proses hukum secara detail kepada keluarga.

“Saya memang berkomitmen kalau bersama saya dan anak-anak, yang dibicarakan ya tentang keluarga dan hal-hal yang menguatkan beliau,” tutur dia.

Baca juga: Harapan Istri Gus Yaqut Atas Kasus Kuota Haji yang Menjerat Suaminya

Menurut Eny, kondisi terpisah dari keluarga tentu menjadi hal berat bagi suaminya.

Oleh karena itu, ia berharap Gus Yaqut dan keluarga diberi kekuatan menghadapi proses hukum yang berjalan.

“Karena sekuat-kuatnya Abah, pasti merasa sakit juga terpisah dari orang-orang yang beliau sayangi. Jadi mohon doanya semoga Abah diberi kekuatan lahir batin, dan kami juga diberi kekuatan," kata dia.

Selain itu, Eny mengatakan belum ada permintaan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah bagi suaminya.

Baca juga: Gus Yaqut dan Bupati Sudewo Shalat Idul Adha di Rutan KPK

“Kalau sekarang sih belum ya. Harapannya tentu pulang. Semua berharap Abah bisa pulang. Semoga di hari baik ini membawa hal baik juga untuk keluarga kami,” kata Eny.

Eny meyakini kebenaran akan terungkap seiring berjalannya proses hukum yang kini dijalani Gus Yaqut di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kalau harapan soal kasus ya pastinya berharap semuanya berakhir baik-baik saja. Yang benar akan kelihatan benar dan semuanya bisa diselesaikan dengan baik,” kata dia.

Korupsi kuota haji

KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi kuota haji, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan ada kongkalikong dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

Baca juga: Bareng di Gedung KPK, Gus Yaqut: Salam Buat Gus Ipul, Gus Ipul: Lho, Ada Dia Tah?

Dia mengatakan, Ismail Adham memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS kepada Gus Alex serta 5.000 dollar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada eks Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief untuk memuluskan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan.

“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA (Gus Alex) dan HL (Hilman Latief) diduga merupakan representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” ujar Asep.

Sementara itu, Asrul Azis Taba juga memberikan uang 406.000 dollar AS kepada Gus Alex untuk tujuan yang sama.

Baca juga: Penjelasan Pihak Yaqut soal Dugaan Uang 1 Juta Dollar AS

Atas pemberian tersebut, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel yang terafiliasi dengan Asrul diduga memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar pada tahun 2024.

Asep mengatakan, Ismail dan Asrul disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tag:  #istri #ungkap #yaqut #enggan #bicarakan #kasus #haji #saat #dijenguk #keluarga

KOMENTAR