Pleidoi Noel Ebenezer Singgung Penahanan Ijazah sebagai Perbudakan Modern
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menyebut praktik penahanan ijazah pekerja sebagai bentuk perbudakan modern.
“Karena praktik penahanan kerja ini harus bersifat sistem perbudakan modern yang negara sepertinya tutup mata terhadap praktik kejian selama puluhan tahun,” ujar Noel dalam sidang pembelaan (pleidoi) perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/5/2026).
Baca juga: Noel Ebenezer Cerita Pernah Mengais Gelas hingga Cuci Mobil demi Lanjut Sekolah
Noel menyebut praktik penahanan ijazah sebagai persoalan serius yang selama ini dialami banyak pekerja. Ia menilai praktik tersebut telah berlangsung lama dan merugikan buruh.
Kemudian, membuat dirinya mendorong lahirnya surat edaran Menteri Tenaga Kerja tentang larangan penahanan ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja atau buruh oleh pemberi kerja.
Noel mengatakan surat edaran larangan penahanan ijazah dibuat sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap pekerja.
“Bagi sebagian orang, surat edaran mungkin hanya terlihat sebagai dokumen. Tetapi bagi buruh yang ijazah ditahan, dokumen itu adalah harapan,” ucapnya.
Baca juga: Noel Akui Salah dan Menyesal di Sidang Pleidoi Kasus Dugaan Pemerasan K3
Menurut Noel, dampak penahanan ijazah tidak hanya menyangkut dokumen pribadi pekerja, tetapi juga masa depan mereka.
“Ketika ijazah ditahan, yang tertahan bukan hanya dokumen yang tertahan adalah kesempatan masa depan dan martabat seseorang,” katanya.
Dalam pleidoinya, Noel juga menyinggung persoalan penahanan ijazah di lingkungan Lion Group. Ia mengaku pernah menghitung potensi kerugian pekerja akibat praktik tersebut.
“Saya pernah menyampaikan perhitungan sederhana apabila satu ijazah ditebus dengan nilai Rp 40 juta dan jika pekerja yang terdampak mencapai 10.000 orang maka nilai uang buruh tersebut mencapai Rp 400 miliar,” tutur Noel.
Ia mengaku mendapat konsekuensi pribadi setelah melakukan inspeksi terkait persoalan tersebut.
“Setelah saya melakukan sidak dan mengambil sikap terhadap persoalan itu, saya mendapatkan konsekuensi pribadi,” ujarnya.
Baca juga: Dituntut 5 Tahun, Noel: Kalau Mau Jadi Contoh Pemberantasan Korupsi, Hukum Mati Saja!
Noel bahkan mengklaim dirinya tidak lagi bisa menggunakan layanan maskapai tertentu.
“Saya satu-satunya pejabat di Republik ini pejabat negara yang tidak boleh naik pesawat atau industri penerbangan khususnya Lion,” kata Noel.
Meski demikian, Noel menegaskan langkah yang diambilnya saat menjabat merupakan bagian dari tanggung jawab terhadap pekerja.
“Namun pada saat itu saya percaya bahwa membela pekerja adalah bagian dari amanah jabatan saya,” ucapnya.
Noel dituntut lima tahun penjara
Dalam sidang tuntutan, jaksa menyatakan Noel terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun,” kata jaksa dalam persidangan.
Selain pidana penjara, Noel juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut Noel dinilai tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi.
“Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme,” ucap jaksa.
Meski demikian, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian penerimaan dari tindak pidana korupsi,” lanjut jaksa.
Dalam perkara ini, jaksa menyebut Noel menerima uang Rp 4,435 miliar. Sebagian uang tersebut telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK Rp 3 miliar.
"Sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sejumlah Rp1.435.000.000,” kata jaksa.
Apabila uang pengganti tidak dipenuhi, maka terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun.
Tuntunan ini sebagai diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Serta, Pasal 12B junctoPasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tag: #pleidoi #noel #ebenezer #singgung #penahanan #ijazah #sebagai #perbudakan #modern