Bawaslu Belum Dapat Laporan untuk Usut Umpatan Prabowo
- Ketua Badan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengaku belum menerima laporan terkait umpatan "goblok" yang dilontarkan calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto saat berkampanye di hadapan para pendukungnya, Selasa (9/1/2024) lalu.
Laporan itu dinilai perlu sebagai dasar Bawaslu melakukan kajian dugaan pelanggaran sekaligus proses hukum.
"Enggak ada (laporan)," ujar Bagja kepada wartawan di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (12/1/2024).
Sebetulnya, tanpa laporan, Bawaslu juga mengusut kasus tersebut lewat temuan para pengawas di lapangan. Namun, Bawaslu juga mengaku belum mendapatkan laporan hasil pengawasan terkait dugaan pelanggaran itu.
"Kita lihat nanti laporan hasil pengawasan apakah ada di pengawasan apa tidak," ujar Bagja.
Dalam kesempatan sebelumnya, Bagja menilai bahwa hinaan "goblok" dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu.
Sebagai informasi, larangan peserta pemilu menghina orang lain/peserta pemilu lain diatur dalam Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda maksimum Rp 24 juta.
"Tentang menghina ya? Bisa dijerat (Pasal 280 UU Pemilu)," kata Bagja ditemui di kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (10/1/2024).
Ditanya apakah Prabowo dapat dinyatakan bersalah karena tak menyebut spesifik siapa yang dimaksud "goblok", Bagja menjelaskan bahwa itu merupakan materi pemeriksaan.
"Nanti kita lihat dulu, konteksnya apa dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas menyasar siapa dan itu bagian yang tidak bisa lepas. Kita akan lihat prosesnya," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Prabowo Subianto kembali mengungkit pernyataan capres nomor urut 1 Anies Baswedan terkait kepemilikan lahannya dalam debat ketiga Pilpres 2024.
Dalam debat itu, Anies beberapa kali mengkritik kinerja Prabowo sebagai Menteri Pertahanan, serta mengungkit kembali data yang disebutkan Presiden Joko Widodo pada 2019 terkait kepemilikan lahan Prabowo seluas 340.000 hektar.
“Saudara-saudara, ada pula yang nyinggung-nyinggung, (saya) punya tanah berapa. Dia pintar atau goblok sih?” kata Prabowo dalam sambutan pada acara konsolidasi relawan se-Provinsi Riau di Gelanggang Olahraga (GOR) Remaja, Pekanbaru, Selasa (9/1/2024).
Eks Komandan Jenderal Kopassus itu juga menyebutkan bahwa lahannya bukan 340.000 hektar seperti yang disebutkan Anies, melainkan lebih.
“Kemarin juga salah-salah mulu, bukan 340.000 hektar, (tapi) mendekati 500.000 hektar. Dia (Anies) mau bikin rakyat benci saya,” ucap Menteri Pertahanan itu.
Sejauh ini, Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin) juga tak berencana melaporkan Prabowo ke Bawaslu.
"Prinsipnya kami ingin rakyat saja yang menilai apakah dengan kelakuan beliau seperti itu memang pantas diberi kewenangan tertinggi di negeri ini," tutur juru bicara Timnas, Amin, Surya Tjandra, pada Rabu lalu.
"Kita ingin presiden yang tidak hanya bisa menunjukkan kinerja baik, tetapi menjawab kritik dengan baik, bukan dengan mengumbar emosi yang tidak teratur," tandasnya.
Tag: #bawaslu #belum #dapat #laporan #untuk #usut #umpatan #prabowo