KPK Tegaskan sudah Menangkan 5 Kali Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi ASDP
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memenangkan gugatan pra-peradilan yang kelima kalinya dalam perkara dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.
Gugatan itu dilayangkan atas nama IP selaku Direktur Utama ASDP; HMAC Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP; dan YH Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP. Pokok gugatan praperadilan itu terkait sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan KPK dalam perkara tersebut.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selatan menyatakan Pimpinan KPK berwenang menandatangani surat perintah penyidikan dan surat perintah penyitaan, serta KPK juga telah sah melakukan penyitaan terhadap tersangka ASDP.
"KPK menyampaikan apresiasi atas objektifitas putusan majelis hakim tersebut," anggota tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/10). Menurutnya, kewenangan KPK dalam menangani perkara ASDP itu dilakukan sesuai prosudur hukum.
"Hal ini sebagai bukti uji bahwa penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan KPK dalam perkara ASDP telah sesuai kaidah-kaidah hukum formilnya," tegas Budi.
Ia memastikan, KPK akan segera menyelesaikan penanganan perkara ini, dengan menahan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. "Pemberantasan korupsi yang efektif adalah untuk segera memberikan kepastian hukum dan efek jera bagi para pelaku, sekaligus optimalisasi penerimaan negara melalui uang pengganti sebagai pidana tambahannya," ucap Budi.
Sejauh ini, dalam pengusutan kasus ini KPK telah menyita 15 aset tanah dan bangunan senilai ratusan miliar dari tangan pemilik PT Jembatan Nusantara Group Adjie. Aset-aset yang disita itu tersebar di Jakarta hingga Surabaya.
KPK mengungkap adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP Indonesia Ferry dari Jembatan Nusantara. Diduga pembelian kapal itu dalam kondisi bekas, padahal dana yang disiapkan bisa untuk mendatangkan unit baru. Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK juga telah mencegah empat pihak ke luar negeri. Mereka terdiri dari tiga pejabat internal PT ASDP dan satu pihak swasta.
Pencegahan itu dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK melakukan permintaan keterangan. Mereka yang dicegah ke luar negeri diduga telah menyandang status tersangka, yakni pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie; Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi. (*)
Tag: #tegaskan #sudah #menangkan #kali #praperadilan #kasus #dugaan #korupsi #asdp