Reformasi Setelah 28 Tahun: Banyak Tantangan, Tetap Optimistis
Ilustrasi reformasi birokrasi untuk mencegah korupsi(DOK HUMAS Ditjen GTK Kemendikbud)
14:06
13 Mei 2026

Reformasi Setelah 28 Tahun: Banyak Tantangan, Tetap Optimistis

BULAN Mei selalu spesial bagi bangsa Indonesia, di mana kita mengenang periode menentukan dalam sejarah, yaitu Reformasi 1998.

Saat itu mahasiswa, aktivis dan masyarakat menuntut demokrasi, pemilu terbuka, keadilan bagi semua dan beberapa agenda lainnya.

Reformasi bukan sekadar pergantian rezim, melainkan sebuah kesadaran kolektif bahwa bangsa ini membutuhkan tata kelola kekuasaan yang lebih demokratis, terbuka, dan berpihak kepada rakyat.

Reformasi membawa mimpi perubahan menuju pembatasan kekuasaan, supremasi hukum, pemberantasan korupsi, demokratisasi politik, penguatan masyarakat sipil, serta desentralisasi pemerintahan.

Lalu apakah di 2026 ini cita-cita Reformasi telah tercapai? Apakah demokrasi kita semakin matang?

Apakah negara semakin adil? Apakah rakyat semakin sejahtera? Bagi kami, tantangan terbesar kita hari ini bukan lagi memperjuangkan demokrasi secara prosedural, melainkan memastikan demokrasi bekerja secara substansial.

Selama hampir tiga dekade, Indonesia berhasil membangun banyak instrumen demokrasi.

Kita memiliki pemilu reguler, pers yang relatif terbuka, pergantian kekuasaan secara damai, pemilu multipartai, serta ruang partisipasi publik yang lebih luas dibandingkan masa sebelumnya. 

Baca juga: Ironi Dominasi Kebenaran dalam Lomba Cerdas Cermat Pilar Kebangsaan

Namun demokrasi tidak boleh berhenti pada prosedur. Bukan hanya tentang siapa yang memperoleh suara terbanyak, dan bukan pula sekadar kebebasan berbicara tanpa arah.

Demokrasi harus diukur dari kemampuannya menghadirkan keadilan sosial, kesejahteraan rakyat, penegakan hukum, dan tata kelola kekuasaan yang sehat.

Di sinilah problem utama kita hari ini. Untuk melihat sejauh mana perjalanan reformasi sampai hari ini, laporan Freedom House dan Economist Intelligence Unit sedikit-banyak dapat menjadi rujukan.

Sayangnya, kedua lembaga kajian tersebut menyimpulkan bahwa Indonesia kini sedang menghadapi gejala democratic backsliding atau kemunduran kualitas demokrasi. 

Berita positifnya, fenomena tersebut bukan khas Indonesia saja, tetapi juga terjadi di banyak negara lain.

Kita melihat sendiri bagaimana demokrasi di Amerika Serikat (AS)—negara yang sebelumnya dianggap sebagai kiblat demokrasi—dalam beberapa tahun justru menunjukkan kemunduran dahsyat.

Termasuk saat AS di era Presiden Donald Trump menculik Presiden Venezuela, Nicolás Maduro, dan menyerang Iran tanpa legitimasi PBB.

Di Eropa, situasinya juga linear, dimana demokrasi menghadapi ancaman dari menguatnya kelompok sayap kanan di banyak negara.

Larry Diamond memperkenalkan istilah menarik setelah memotret semua fenomena di atas, yaitu “democratic recession.”

Ia menterjemahkannya sebagai kondisi ketika institusi demokrasi secara formal masih ada, tetapi kualitas praktiknya melemah.

Dalam konteks Indonesia hari ini, pelemahan itu mungkin saja terjadi, walau derajat pelemahannya bervariasi.

Misalnya dugaan melemahnya fungsi pengawasan lembaga legislatif, meningkatnya sentralisasi kekuasaan, polarisasi politik yang ekstrem, dan penurunan kualitas kebebasan sipil.

Klaim Diamond dan indikator dari sejumlah lembaga global tersebut tidak semuanya benar.

Namun, kita harus mengakui bahwa sebagian di antaranya sedang terjadi di sekitar kita. 

Menanggulangi Korupsi

Dalam konteks pengawasan oleh parlemen, sebagai anggota DPR, penulis meyakini bahwa hakikat wakil rakyat adalah parlemen, atau berbicara atas nama rakyat.

Sampai saat ini ruang tersebut masih tersedia, namun efektivitasnya mulai berkurang.

Padahal seharusnya kita semua mendukung bila semua lembaga menjalankan semua fungsinya secara maksimal.

Sekali lagi, demokrasi Indonesia ke depan tidak boleh hanya berhenti pada ritual elektoral. 

Demokrasi harus menjadi alat untuk mencapai tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945: melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial.

Dalam konteks mendorong kesejahteraan, parlemen harus bicara. Pada upaya mencerdaskan kehidupan rakyat, di sana DPR bekerja.

Itulah esensi dan substansi dari demokrasi—menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

Tantangan reformasi lainnya adalah pemberantasan korupsi. Faktanya, korupsi masih menjadi problem akut bangsa ini pada tahun 2026.

Kita masih menyaksikan kepala daerah, aparat penegak hukum, dan pejabat lembaga negara lainnya silih berganti tersangkut kasus korupsi.

Baca juga: Feodalisme Dewan Juri

Dalam beberapa tahun terakhir, operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah terus terjadi.

Fenomena ini menunjukkan bahwa korupsi tidak lagi bersifat individual, tetapi telah menjadi problem sistemik.

Lebih mengkhawatirkan lagi, munculnya normalisasi korupsi dalam kesadaran sosial. Kita seolah mulai kehilangan sensitivitas moral terhadap praktik korupsi.

Ada kesan bahwa korupsi dianggap sebagai sesuatu yang “lumrah” dalam kekuasaan. Padahal korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum.

Korupsi adalah penghancur kepercayaan publik, perusak institusi, dan penghambat pembangunan.

Samuel Huntington pernah mengatakan bahwa korupsi yang sistemik dapat merusak legitimasi demokrasi lebih cepat dibandingkan dengan otoritarianisme.

Karena itu, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya diukur dari banyaknya orang yang ditangkap.

Ukuran keberhasilan sesungguhnya adalah ketika budaya antikorupsi tumbuh dalam kesadaran masyarakat dan elit negara.

Dalam konteks ini, penulis percaya bahwa reformasi partai politik menjadi kunci penting pemberantasan korupsi.

Selama partai politik tidak dibangun secara modern, transparan, dan akuntabel, biaya politik akan terus mahal dan mendorong praktik-praktik penyimpangan. 

Di sinilah pentingnya revisi sistem politik dan Undang-Undang Partai Politik. Kami sejak beberapa tahun lalu mendorong agar negara ikut bertanggung jawab terhadap pembiayaan partai politik secara lebih proporsional.

Tujuannya bukan memanjakan partai, melainkan menciptakan tata kelola politik yang lebih sehat dan akuntabel.

Baca juga: PR Politik di Era Homeless Media

Di banyak negara demokrasi maju seperti Jerman, Swedia, dan Kanada, pembiayaan partai politik sebagian besar memang ditopang negara dengan mekanisme audit yang ketat.

Negara menyadari bahwa demokrasi membutuhkan institusi politik yang sehat.

Jika partai dibiarkan sepenuhnya bergantung pada pendanaan privat tanpa pengawasan yang memadai, maka potensi oligarki dan korupsi akan semakin besar.

Merawat Optimisme

Dalam jangka panjang, kondisi tersebut mengakibatkan parpol menjauh dari entitas yang diwakilinya: rakyat.

Bila itu terjadi—mungkin juga kini kita rasakan—masyarakat di pemilu tidak akan percaya pada partai.

Ditambah dengan party-ID yang masih rendah di Indonesia, dan biaya hidup masyarakat yang terus meningkat, semua itu akan berujung pada pragmatisme.

Secara personal, penulis melihat bahwa pragmatisme merupakan ancaman terbesar bagi demokrasi kita—selain korupsi. 

Bila kita tengok sepuluh tahun ke belakang, budaya pragmatisme tumbuh di hampir semua level kehidupan: politik, birokrasi, ekonomi, bahkan relasi sosial.

Politik kehilangan idealisme, hukum kehilangan moralitas, dan publik kehilangan kepercayaan.

Pragmatisme politik melahirkan politik uang, oportunisme kekuasaan, dan hilangnya orientasi kebangsaan.

Ketika segala sesuatu diukur hanya dari manfaat sesaat, bangsa ini akan kehilangan fondasi etiknya.

Padahal Indonesia dibangun bukan hanya oleh kecerdasan intelektual, tetapi juga oleh karakter moral dan nilai kebudayaan.

Bangsa ini besar karena gotong royong, solidaritas, toleransi, dan semangat kebersamaan. 

Bangsa Indonesia akan memasuki usia 100 tahun pada 2045. Meski tantangan Reformasi sebagaimana di atas sangat berat, penulis masih optimistis bangsa ini dapat menjadi negara maju, kuat, dan bermartabat.

Optimisme itu bukan jargon kosong. Kita memiliki modal besar: SDA, bonus demografi, posisi geopolitik strategis, dan masyarakat yang adaptif terhadap perubahan.

Tetapi modal itu hanya akan menjadi kekuatan jika kita mampu menjaga demokrasi, memperkuat institusi, membangun budaya antikorupsi, serta mengembalikan politik pada idealismenya.

Kita membutuhkan demokrasi yang sesuai dengan karakter Indonesia: demokrasi yang berkeadaban, demokrasi yang berpijak pada Pancasila, demokrasi yang tidak terjebak pada liberalisme prosedural semata, tetapi juga tidak kembali pada otoritarianisme.

Intinya, reformasi belum selesai. Reformasi adalah proses panjang untuk terus memperbaiki negara.

Karena itu, tugas generasi hari ini bukan membatalkan Reformasi, melainkan menyempurnakannya.

Kita percaya Indonesia tidak akan melangkah mundur selama masih ada kesadaran kolektif untuk menjaga demokrasi, merawat persatuan, dan memperjuangkan kepentingan rakyat di atas kepentingan kelompok.

Dua puluh delapan tahun Reformasi harus menjadi momentum refleksi nasional: apakah kita ingin sekadar menjadi negara demokrasi secara formal, atau benar-benar menjadi bangsa yang adil, makmur, dan berkeadaban. Wallahualam!

Tag:  #reformasi #setelah #tahun #banyak #tantangan #tetap #optimistis

KOMENTAR