Nadiem Makarim Siap Hadapi Tuntutan Kasus Chromebook meski Akan Dioperasi
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyatakan siap menghadapi sidang tuntutan dalakm kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Rabu (13/5/2026).
Nadiem mengatakan, meski ia harus dioperasi untuk keperluan medis pada Rabu malam nanti, ia tetap siap mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu siang.
“Saya siap menghadapi sidang tuntutan hari ini, walaupun, malamnya saya langsung operasi di rumah sakit. Jadi, ya apa pun yang akan terjadi hari ini, ya saya hadapi saja,” kata Nadiem, menjelang persidangan, Rabu siang.
Baca juga: Hari Ini, Giliran Nadiem Makarim Hadapi Tuntutan di Sidang Kasus Chromebook
Nadiem menyebut dirinya kini hanya bisa mempersiapkan mental sambil menunggu tuntutan jaksa.
“Saya mempersiapkan saja secara mental ya. Saya pun tidak mengetahui apa lagi yang bisa saya buktikan, sudah sangat jelas ya semua fakta persidangan,” ujar dia.
Pendiri Gojek ini pun ingin melihat apakah tuntutan jaksa benar-benar didasarkan pada fakta persidangan.
“Hari ini ya saya mendengar saja versi daripada Kejaksaan, dan apakah fakta persidangan itu menjadi basis daripada tuntutan, atau itu dihiraukan sama sekali, diabaikan gitu fakta persidangannya. Ya kita lihat nanti hasilnya,” kata Nadiem.
Baca juga: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Apa yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan?
Dalam kesempatan itu, Nadiem juga menjelaskan kondisinya setelah mendapat izin menjalani tahanan rumah.
Ia mengaku hanya diperbolehkan berada di rumah dan rumah sakit untuk menjalani perawatan.
“Hanya boleh di rumah saja. Enggak boleh ke mana-mana, dan hanya untuk sidang atau perawatan di rumah sakit,” katanya.
Nadiem juga menunjukkan alat detektor yang terpasang di pergelangan kakinya kepada awak media.
“Iya, nggak bisa dilepas ini,” ucap dia.
Baca juga: Nadiem Makarim Sebut Bawahan yang Dipilihnya Sudah Disetujui Jokowi
Sidang tuntutan Nadiem ini turut dihadiri oleh para pendukung dan kerabat Nadiem.
Mereka kompak mengenakan baju berwarna putih dan memberikan semangat kepada Nadiem saat berjalan ke ruang sidang.
Nadiem mengaku siap menghadapi agenda tuntutan meski kondisinya masih dalam masa pemulihan kesehatan usai menjalani operasi.
Kasus korupsi Chromebook
Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).
Baca juga: Cerita Nadiem Terima Posisi Mendikbudristek: Bukan Demi Kekayaan atau Ambisi Politik
Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.
Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut.
Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.
Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Baca juga: Hakim Kabulkan Tahanan Rumah untuk Nadiem Makarim
Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.
Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.
“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.
Nadiem dan terdakwa lainnnya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #nadiem #makarim #siap #hadapi #tuntutan #kasus #chromebook #meski #akan #dioperasi