Duduk Perkara Impor Gula yang Bikin Thomas Lembong Jadi Tersangka
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). (Miftahul Hayat/ Jawa Pos)
08:48
30 Oktober 2024

Duduk Perkara Impor Gula yang Bikin Thomas Lembong Jadi Tersangka

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Dia diduga menyalahgunakan jabatannya sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 400 miliar.   Kasus ini bermula dari dilakukannya rapat koordinasi pada 12 Mei 2015 saat Thomas menjabat Mendag. Saat itu, rapat menyimpulkan bahwa Indonesia surplus gula, sehingga tidak perlu impor.    Akan tetapi pada tahun itu, Thomas memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP. "Kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih atau GKP," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Rabu (30/10).  

  Langkah ini diduga telah menyalahi aturan. Sebab, berdasarkan keputusan Menteri Perdagangan dan Peridustrian Nomor 527 Tahun 2004 dijelaskan bahwa yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN. Sedangkan PT AP bukan bagian BUMN. Selain itu, didapati fakta keputusan impor ini dibuat tidak melalui rapat koordinasi dengan intansi terkait.   "Serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan rill gula di dalam negeri," jelas Qohar.   Pada 28 Desember 2015 dilakukan rapat koordinasi kembali yang dihadir kementerian di bawah Kemenko Perekonomian. Hasilnya disimpulkan bahwa Indonesia akan kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton pada 2016.  

  Dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional, pada November sampai dengan Desember 2015 tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan setiap senior manager bahan pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan 8 perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.   Padahal, dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor adalah gula kristal putih secara langsung. Selain itu, impor harus dilakukan oleh BUMN.   "Bahwa kedelapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebenarnya ijin industrinya adalah produsen gula kristal rafinasi yang diperuntukkan untuk industri makanan, minuman, dan farmasi," ungkap Qohar.   Setelah kedelapan perusahaan tersebut mengimpor dan mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, selanjutnya PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut.  

  "Padahal senyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta yaitu kedelapan perusahaan tersebut ke pasaran atau ke masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengannya dengan harga Rp 16.000 per kilogram yaitu harga yang lebih tinggi dari HET saat itu Rp 13.000 dan tidak dilakukan operasi pasar," ujar Qohar.   Dari pengadaan dan penjualan GKM yang telah diolah menjadi gula kristal putih tersebut, PT PPI mendapatkan fee dari 8 perusahaan yang mengimpor sebesar Rp 105 perkilogram. Kejagung menghitung jumlah kerugian negara seluruhnya mencapai Rp 400 miliar.   Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong menjadi tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Selain dia, penyidik juga menetapkan tersangka kepada Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016 berinisial CS.   "Selasa 29 oktober 2024 penyidik Jampiduss menetapkan status saksi terhadap 2 orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).  

  Thomas diduga memberikan izin impor gula kristal mentah ke gula kristal putih. Dia diduga melampaui kewenangannya sebagai Mendag pada saat itu.   "TTL berikan penugasan pada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah jadi gula kristal putih dalam rangka stabiliasi harga gula karena harga gula melambung tinggi. Padahal, seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah BUMN yang ditunjuk menteri perdagangan itu pun gula kristal putih bukan gula kristal mentah," jelas Abdul.   Usai ditetapkan sebagai tersangka, Thomas dan satu tersangka lainnya dikenakan penahanan selama 20 hari ke depan di dua rutan berbeda. Thomas di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Editor: Banu Adikara

Tag:  #duduk #perkara #impor #gula #yang #bikin #thomas #lembong #jadi #tersangka

KOMENTAR