Profil PT PPI, Perusahaan BUMN yang Terseret Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Tom Lembong
Dalam keterangannya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyinggung PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dalam kasus tersebut.
Pada Desember 2015, menurut pemaparan Abdul Qohar, Kemenko Perekonomian menggelar rapat mengenai kondisi Indonesia yang akan kekurangan gula kristal putih pada 2016.
Qohar mengatakan DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan bawahannya melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
Menurut Qohar, untuk mengatasi kekurangan gula seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih.
Namun, kata Qohar, impor yang dilakukan adalah gula kristal mentah. Setelah itu, gula kristal mentah tersebut diolah oleh perusahaan yang hanya memiliki izin mengelola gula kristal rafinasi.
Setelah gula diolah, imbuh Qohar, PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, gula itu dijual ke masyarakat dengan harga Rp 16.000 yang lebih tinggi dari harga eceran tertinggi saat itu, yakni Rp 13.000.
Qohar menyebut PT PPI mendapat fee dari perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut. Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp400 miliar.
Selain Tom Lembong, Kejagung menetapkan status tersangka pada DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015-2016.
Penetapan status tersangka pada Tom Lembong dan DS dilakukan setelah Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di Kementerian Perdagangan pada 3 Oktober lalu.
Profil PPI
Dikutip dari laman resminya, disebutkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai Perusahaan perdagangan dan logistik terus berkomitmen melayani lebih baik dalam proses transformasi ekosistem pangan.
PPI merupakan Perusahaan anggota Holding BUMN Pangan ID FOOD di bawah PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) sebagai Induk Holding dan Pemerintah Republik Indonesia sebagai Pemegang Saham Seri A, mendukung program Pemerintah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan melalui pelaksanaan kegiatan supply chain end to end dari hulu ke hilir yang lebih efisien, peran sebagai sales agent dan off-taker pangan, gateway ekspor dan key account holder untuk kegiatan trading dari anggota holding BUMN pangan.
PPI memiliki posisi yang baik di pasar dengan meningkatkan kapasitas pertumbuhan industri perdagangan dan logistik terdigitalisasi di Indonesia yang semakin kompetitif.
Sejarah
Pada bulan Juni 2003, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menggabungkan tiga perusahaan niaga yaitu PT Tjipta Niaga (Persero), PT Dharma Niaga (Persero) dan PT Pantja Niaga (Persero), menjadi satu perusahaan niaga yaitu PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero).
Ini berlaku efektif sejak tanggal 31 Maret tahun 2003 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 tahun 2003 yang ditujukan untuk meningkatkan efisiensi manajemen, memaksimalkan keuntungan, integrasi bisnis dan meningkatkan kepemilikan aset.
Saat ini, PPI merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang bisnis perdagangan domestik, internasional, dan pergudangan dan logistik yang terdigitalisasi.
Kronologi Kasus Tom Lembong
Apa Latar Belakang Kasus Ini?
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengungkap keterlibatan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dalam dugaan kasus korupsi yang berkaitan dengan importasi gula antara tahun 2015 dan 2016.
Hal ini menarik perhatian publik karena pada saat itu, Indonesia sedang mengalami surplus gula, yang seharusnya membuat impor tidak diperlukan.
Siapa yang Terlibat dalam Kasus Ini?
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Tom Lembong menerbitkan izin Persetujuan Impor (PI) untuk gula mentah sebanyak 105.000 ton.
Padahal, hasil rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015 menyimpulkan bahwa Indonesia tidak memerlukan gula impor.
Namun Lembong disebut mengeluarkan izin tersebut untuk PT AP, sebuah perusahaan yang berencana mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP).
Apa yang Terjadi Setelah Penerbitan Izin?
Pada 28 Desember 2015, dilakukan rapat koordinasi di bidang perekonomian, yang menunjukkan bahwa Indonesia pada tahun 2016 akan mengalami kekurangan GKP sebanyak 200.000 ton.
Hal ini bertentangan dengan izin yang telah diterbitkan sebelumnya.
Siapa yang Tersangkut dalam Jaringan ini?
Dalam perkembangan kasus, Kejagung juga menetapkan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), sebagai tersangka.
Qohar menjelaskan bahwa CS memerintahkan stafnya untuk bernegosiasi dengan delapan perusahaan gula swasta untuk merencanakan kerja sama impor GKM menjadi GKP.
Berdasarkan penelusuran, PT PPI berkolaborasi dengan perusahaan-perusahaan tersebut untuk mengolah dan menjual GKP yang diimpor.
Namun, dijelaskan bahwa gula tersebut dijual dengan harga yang lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya, mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 400 miliar.
Apa Tuduhan Terhadap Tom Lembong dan CS?
Tom Lembong dan CS kini dihadapkan pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka dituduh melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kedua tersangka kini ditahan di rumah tahanan selama 20 hari.
Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan CS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kasus ini menjadi perhatian utama masyarakat, mengingat dampaknya terhadap perekonomian nasional dan transparansi dalam pengambilan keputusan di tingkat pemerintah.
Tag: #profil #perusahaan #bumn #yang #terseret #kasus #dugaan #korupsi #impor #gula #lembong