Latar Belakang SE Mendikdasmen 7/2026: Ada 237.196 Guru Non-ASN
- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, yang ditandatangani pada 13 Maret 2026.
Surat Edaran tersebut belakangan ramai menjadi perbincangan publik, karena menyangkut status guru honorer maupun non-ASN.
Adapun dalam SE Mendikdasmen 7/2026, 237.196 guru non-ASN menjadi latar belakang terbitnya surat edaran tersebut.
Baca juga: Kemendikdasmen Tuntaskan Nasib Guru Honorer Sesuai Dapodik Desember 2024, Bagaimana Sisanya?
"Pemerintah dan Pemerintah Daerah memiliki kewajiban mendasar untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dengan memastikan ketersediaan guru yang memadai sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Berdasarkan Data Pendidikan kondisi 31 Desember 2024, masih terdapat 237.196 Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yangg aktif mengajar pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk keberlangsungan pelaksanaan pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, diperlukan kebijakan agar Guru non-ASN tersebut tetap melaksanakan tugasnya," bunyi Latar Belakang SE tersebut, dikutip Senin (11/5/2026).
Selanjutnya dalam "Maksud dan Tujuan" SE Mendikdasmen 7/2026, dijelaskan bahwa Surat Edaran ini dimaksudkan agar menjamin terlaksananya pembelajaran pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Surat Edaran ini mencakup pengaturan penugasan terhadap guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pendidikan sebelum tanggal 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Baca juga: Tanggapan Kemendikdasmen soal Semua Guru Dijadikan ASN: Kalau Terwujud Kami Senang
Isi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026
1. Guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. terdata sebagai Guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024; dan
b. masih aktif melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
2. Data Guru non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka (1) dapat dilihat melalui laman Ruang SDM.
Baca juga: Anggota DPR Usul Semua Guru Honorer Diangkat PPPK, Daerah yang Tak Mampu Bisa Dibantu Pusat
3. Penugasan Guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
4. Guru non-ASN yang ditugaskan mendapatkan penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik yang tidak memenuhi beban kerja mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
c. Guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Baca juga: Transisi Penataan Guru Non-ASN Diminta Tidak Korbankan Layanan Pendidikan
5. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghasilan lain pada Guru non-ASN yang ditugaskan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.