Nadiem Makarim Ungkap Peran Jokowi dalam Pembentukan Tim Shadow
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026). [suara.com/Dea]
16:48
11 Mei 2026

Nadiem Makarim Ungkap Peran Jokowi dalam Pembentukan Tim Shadow

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengungkapkan pembentukan kelompok kerja internal atau tim shadow telah disetujui oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Hal itu disampaikan Nadiem dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjeratnya sebagai terdakwa.

Nadiem menegaskan pembentukan tim tersebut dilakukan atas persetujuan Jokowi. Menurut dia, mayoritas anggota tim shadow bukan berasal dari luar institusi, melainkan pegawai internal kementerian yang dinilai memiliki kapasitas dan rekam jejak baik.

“Izin Yang Mulia, untuk menjelaskan 90 persen dari ‘Tim Shadow’ itu didapatkan dari dalam kementerian. Jadi mereka dipilih oleh saya dan disetujui oleh Bapak Presiden berdasarkan rekam jejak mereka di dalam kementerian,” kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

Nadiem menyebut tim tersebut bertujuan memperkuat percepatan reformasi birokrasi. Selain itu, tim shadow juga dibentuk untuk menjalankan program transformasi pendidikan berbasis teknologi yang saat itu menjadi prioritas pemerintah.

Dia menjelaskan para pegawai yang dipilih ke dalam tim shadow merupakan orang-orang terbaik di internal kementerian. Mereka diberikan tanggung jawab untuk memimpin berbagai program strategis.

Selain itu, Nadiem juga membantah tuduhan yang menyebut seluruh anggota tim berasal dari luar pemerintahan. Menurutnya, sebagian besar anggota tim merupakan aparatur yang telah lama bekerja di Kemendikbudristek dan dipilih berdasarkan kompetensi masing-masing.

"Izinkan saya klarifikasi. Ini semua hal yang berbeda-beda dicampuradukkan menjadi satu. Saya sebagai menteri masuk dengan beberapa staf khusus yang spesifik di bidang-bidangnya masing-masing karena kompetensi mereka, karena integritas mereka. Orang-orang ini seperti Mas Nino, Pak Iwan, Juris Tan, Day, dan juga Fiona, dan lain-lain, itu adalah SKM (Staf Khusus Menteri)," tutur Nadiem.

"Beberapa dari SKM itu akhirnya menjadi Dirjen, seperti Pak Iwan kemarin yang menjadi saksi di sini. Di luar itu semua Dirjen saya ya datangnya dari dalam kementerian. Jadi mereka pun dipilih oleh saya dan disetujui oleh Pak Presiden berdasarkan rekam jejak mereka di dalam kementerian. Jadi itulah yang dimaksud orang-orang terbaik di dalam kementerian pun diangkat dan diberikan kesempatan untuk memimpin," tambah dia.

Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan perihal keterlibatan sejumlah tenaga ahli teknologi dalam proyek digitalisasi pendidikan nasional.

Dia menegaskan para tenaga teknologi tersebut tidak berstatus pegawai kementerian dan tidak menerima gaji dari Kemendikbudristek. Mereka disebut bekerja melalui skema kerja sama dengan salah satu anak perusahaan PT Telkom Indonesia.

Menurut Nadiem, terdapat kontrak kerja sama antara kementerian dan perusahaan tersebut untuk mendukung implementasi transformasi digital di sektor pendidikan.

“Orang-orang teknologi seperti Ibam dan engineer-engineer lain itu terpisah. Mereka adalah tim teknologi yang dibawa masuk yang dirumahkan itu lewat bukan di kementerian, mereka itu ada di salah satu anak perusahaannya PT Telkom dan ada kontrak antara kementerian dan anak perusahaan PT Telkom tersebut," ucap Nadiem.

Dia menjelaskan perekrutan tenaga berlatar belakang teknologi dilakukan karena pemerintah saat itu tengah mendorong percepatan digitalisasi pendidikan secara nasional. Arahan itu disebut berasal langsung dari Jokowi saat masih menjabat presiden.

Saat itu, lanjut Nadiem, Jokowi menempatkan digitalisasi pendidikan sebagai salah satu agenda prioritas nasional, khususnya setelah pemerintah mengubah sistem evaluasi pendidikan dari Ujian Nasional menuju Asesmen Nasional.

“Kenapa orang-orang dengan pengetahuan teknologi itu diperbantukan di dalam kementerian dalam program digitalisasi? Karena ini adalah mandat yang saya terima dari Bapak Presiden,” ujar Nadiem.

Dalam beberapa rapat kabinet, Jokowi disebut meminta Kemendikbudristek mempercepat pemanfaatan teknologi dalam proses pembelajaran di sekolah.

Nadiem mengatakan fokus utama pemerintah saat itu bukan hanya pengadaan perangkat keras seperti laptop, tetapi pembangunan ekosistem digital pendidikan yang terintegrasi.

Dia juga menegaskan arahan Jokowi berkaitan dengan pengembangan platform dan aplikasi pendidikan yang dapat digunakan sekolah, guru, maupun siswa untuk mendukung sistem pembelajaran modern.

“Mandat dari rapat kabinet paripurna pertama, arahan dari Bapak Presiden khusus kepada Mendikbud adalah untuk melaksanakan peran teknologi dalam pendidikan. Dan pada saat itu, peran teknologi bukan artinya beli laptop. Yang dimaksudkan Bapak Presiden dengan platform-platform adalah membangun aplikasi,” tandas Nadiem.

Sebelumnya, jaksa mengungkapkan Nadiem Makarim diduga menerima Rp809 miliar dari kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.

Sidang kasus dugaan korupsi Chromebook tidak dihadiri eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim maupun tim advokatnya, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (22/4/2026). ANTARA/Sulthony HasanuddinSidang kasus dugaan korupsi Chromebook tidak dihadiri eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim maupun tim advokatnya, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (22/4/2026). ANTARA/Sulthony Hasanuddin

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Jaksa menjelaskan hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun (Rp1.567.888.662.716,74) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar Rp621 miliar (Rp621.387.678.730,00).

Selain itu, jaksa mengungkapkan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM tersebut telah memperkaya sejumlah pihak lain dan korporasi.

Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 tidak sesuai perencanaan, prinsip pengadaan, serta dilakukan tanpa evaluasi harga dan survei sehingga laptop tersebut tidak dapat digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan).

Adapun daftar pihak yang menerima uang dari pengadaan tersebut berdasarkan dakwaan jaksa ialah sebagai berikut:

  1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000
  2. Mulyatsyah sebesar SGD120.000 dan USD150.000
  3. Harnowo Susanto sebesar Rp300.000.000
  4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp200.000.000 dan USD30.000
  5. Purwadi Sutanto sebesar USD7.000
  6. Suhartono Arham sebesar USD7.000
  7. Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000
  8. Nia Nurhasanah sebesar Rp500.000.000
  9. Hamid Muhammad sebesar Rp75.000.000
  10. Jumeri sebesar Rp100.000.000
  11. Susanto sebesar Rp50.000.000
  12. Muhammad Hasbi sebesar Rp250.000.000
  13. Mariana Susy sebesar Rp5.150.000.000
  14. PT Supertone sebesar Rp44.963.438.116,26
  15. PT Asus Technology Indonesia sebesar Rp819.258.280,74
  16. PT Tera Data Indonesia sebesar Rp177.414.888.525,48
  17. PT Lenovo Indonesia sebesar Rp19.181.940.089,11
  18. PT Zyrexindo Mandiri Buana sebesar Rp41.178.450.414,25
  19. PT Hewlett-Packard Indonesia sebesar Rp2.268.183.071,41
  20. PT Gyra Inti Jaya sebesar Rp101.514.645.205,73
  21. PT Evercoss Technology Indonesia sebesar Rp341.060.432,39
  22. PT Dell Indonesia sebesar Rp112.684.732.796,22
  23. PT Bangga Teknologi Indonesia sebesar Rp48.820.300.057,38
  24. PT Acer Indonesia sebesar Rp425.243.400.481,05
  25. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281.676.739.975,27

Diketahui, Nadiem menjalani sidang kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,5 triliun.

Selain Nadiem Makarim, tiga nama lain yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini ialah Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek; Mulyatsyah selaku Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021; serta Sri Wahyuningsih yang merupakan Direktur Sekolah Dasar pada direktorat yang sama sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun anggaran 2020-2021.

Keempat terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama ialah Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka juga diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Bella

Tag:  #nadiem #makarim #ungkap #peran #jokowi #dalam #pembentukan #shadow

KOMENTAR