BKD DPR Sudah Ditugaskan Rancang hingga Simulasikan Isu Krusial Revisi UU Pemilu
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menugaskan Badan Keahlian Dewan (BKD) untuk merancang, menyikronkan, hingga mensimulasikan isu krusial dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Khozin.
"DPR juga sudah menugaskan Badan Keahlian Dewan (BKD) untuk merancang, mensinkronisasi, dan membuat simulasi isu krusial yang nantinya dibutuhkan dalam pembahasan RUU Pemilu," ungkap Khozin saat dihubungi, Senin (11/5/2026).
Baca juga: Legislator Golkar Harap RUU Pemilu Tetap Inisiatif DPR: Parpol Lebih Paham Kebutuhannya
Selain itu, Komisi II DPR juga telah menggelar sejumlah rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pakar, akademisi, hingga organisasi kepemiluan untuk membahas revisi UU Pemilu.
Oleh karena itu, ia menolak kemungkinan jika revisi UU Pemilu diambil alih sebagai usul inisiatif pemerintah.
"Wacana pergeseran pengusul RUU Pemilu dari DPR ke pemerintah secara teknis justru menjadi langkah mundur proses yang sedang berjalan di DPR," ujar Khozin.
Revisi UU Pemilu sendiri sudah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
Baca juga: Legislator PKB Tolak RUU Pemilu Diambil Alih Pemerintah: Itu Langkah Mundur
Ia pun mendorong agar revisi UU Pemilu segera dibahas, mengingat tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029 setidaknya memakan waktu selama 20 bulan sebelum pencoblosan.
"Pembahasan RUU Pemilu mesti segera dibahas bersama DPR dan pemerintah untuk menyiapkan Pemilu 2029 agar lebih maksimal. Pembahasan ini juga menjauhkan dari stigma conflict of interest,” pungkas Khozin.
Peluang Pemerintah Ambil Alih Revisi UU Pemilu
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, membuka peluang pemerintah menjadi pengusul draf RUU Pemilu apabila proses pembahasan di DPR terus berjalan di tempat.
“Kalau misalnya sampai setengah, 2,5 tahun belum juga selesai, maka memang enggak ada salahnya juga diadakan negosiasi kembali siapa yang akan mengajukan draf,” kata Yusril pada Rabu (29/4/2026).
Baca juga: Revisi UU Pemilu Menyangkut Nyawa dari Parpol, Pemilu, dan Demokrasi
Meski demikian, Yusril menyebut hingga kini pemerintah masih menunggu langkah DPR terkait pembahasan revisi UU Pemilu.
“Saya belum tahu perkembangan terakhir seperti apa, tapi pemerintah sampai saat ini masih menunggu draf yang diselesaikan, disiapkan oleh DPR,” ujar Yusril.
Ilustrasi pemungutan suara ulang (PSU).
Putusan MK soal Pemilu
Diketahui, MK telah mengeluarkan sejumlah putusan terkait UU Pemilu. Beberapa di antaranya adalah MK yang mengeluarkan Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 mengenai penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang sebelumnya sebesar 20 persen.
Kedua, MK lewat Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah memberikan lima prasyarat dalam penentuan ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029.
Pada Kamis (29/2/2023), MK mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen terhadap pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Anggota Bawaslu Usul Pelaku Politik Uang Masuk Blacklist, Dilarang Ikut Pemilu
Ketiga, MK juga memutuskan agar pemilihan umum (pemilu) nasional dengan lokal dipisah mulai 2029. Ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan pemilu lokal ditujukan untuk memilih anggota DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.
Dalam pertimbangan hukum, MK mengusulkan agar pemilihan legislatif (Pileg) DPRD yang bersamaan dengan pilkada digelar paling cepat dua tahun setelah pelantikan presiden/wakil presiden. Atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden/wakil presiden.
Baca juga: Bawaslu Harap Kewenangan Audit Dana Kampanye Diperkuat dalam Revisi UU Pemilu
Keempat, MK selanjutnya mengeluarkan putusan mengatur keterwakilan perempuan minimal 30 persen di sejumlah alat kelengkapan dewan (AKD) DPR.
Dalam Putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024, MK menyatakan agar setiap AKD mulai dari komisi, Badan Musyawarah (Bamus), panitia khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), hingga Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) harus memiliki keterwakilan perempuan.
Tag: #sudah #ditugaskan #rancang #hingga #simulasikan #krusial #revisi #pemilu