KPK Ungkap Skor Integritas Pendidikan Baru 69,50, Masih Rentan Korupsi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan Nasional tahun 2024 di angka 69,50.
Pengukuran ini menunjukkan status rawan korupsi sehingga perlu dilakukan perbaikan.
“Ada Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan. Skor kita di 2024 itu adalah 69,50 ya. Secara fondasi sudah bagus. Tetapi kalau 69 itu masih rentan, masih kuning warnanya, masih perlu banyak perbaikan,” kata Setyo dalam Peluncuran Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Setyo mengatakan, KPK membuat survei tersebut bukan untuk mencari kesalahan di sektor pendidikan melainkan untuk melihat kondisi yang realistis untuk perbaikan.
Baca juga: KPK, Kemendagri, Kemendikdasmen Luncurkan Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi
“Survei ini dengan banyak melibatkan para pihak seperti kampus, intelektual, akademisi dan lain-lain sehingga angka dan skornya baru bisa kami pertanggungjawabkan,” ujarnya.
Setyo berharap hasil SPI 2025 yang sedang dikerjakan dapat menjadi pembangunan ekosistem pendidikan yang lebih baik.
Dia juga berharap buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi memberikan manfaat.
“Harapannya dengan adanya buku ini, ini bisa menjadi lebih baik lagi,” ucap dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan bahan ajar Pendidikan Antikorupsi.
Baca juga: Klarifikasi Kuasa Hukum Terkait Pegawai Bea Cukai yang Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK
Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi ini diluncurkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, dan Wamendagri Akhmad Wiyagus di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
“Tentunya dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim pada hari ini, Senin, 11 Mei 2026 Panduan dan Bahan Ajar di Pendidikan Antikorupsi tahun 2026 secara resmi diluncurkan,” kata Akhmad Wiyagus.
Akhmad mengatakan, dengan diluncurkannya Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta seluruh Kepala Daerah untuk menyusun regulasi turunan di daerah berupa Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) dan instruksi teknis lainnya.
Dia mengatakan, hal ini bertujuan untuk memastikan implementasi pendidikan antikorupsi dengan memanfaatkan panduan dan bahan ajar yang telah tersedia.
Baca juga: Apa Hasil Laporan Mensos Gus Ipul ke KPK Terkait Anggaran Sepatu Rp 27 Miliar?
“Kemudian mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum sekolah intrakurikuler dan ekstrakurikuler, dengan meninjau ulang pendidikan antikorupsi di daerah masing-masing serta melakukan pembaruan bila diperlukan,” ujarnya.
Akhmad juga menginstruksikan Kepala Daerah melalui Dinas Pendidikan untuk menyampaikan hasil implementasi Pendidikan Antikorupsi melalui platform milik KPK.
“Kemudian memperkuat inspektorat daerah Monitoring dan evaluasi terhadap implementasi oleh satuan pendidikan,” tuturnya.
Tag: #ungkap #skor #integritas #pendidikan #baru #6950 #masih #rentan #korupsi