DKI Jakarta Mulai Pilah Sampah, Puan: Harus Jadi Gerakan Nasional
Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 digelar di ruang rapat paripurna kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026). (DOK. Humas PDI-P)
15:22
10 Mei 2026

DKI Jakarta Mulai Pilah Sampah, Puan: Harus Jadi Gerakan Nasional

- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) DI Puan Maharani menyambut mendorong agar kebijakan Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari sumbernya yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diperluas ke level nasional.

“Budaya pilah sampah harus jadi gerakan nasional demi melindungi kesehatan masyarakat dan masa depan kota atau lingkungan kita,” kata Puan Maharani dalam siaran pers, Minggu (10/5/2026).

Baca juga: 4 Jenis Sampah yang Kini Wajib Dipilah Warga Jakarta dari Rumah

Ia memandang kebijakan ini merupakan langkah penting yang perlu didukung bersama, bukan hanya sebagai program teknis pengelolaan lingkungan.

Kebijakan ini pun menjadi bagian dari perubahan budaya hidup masyarakat perkotaan yang semakin mendesak untuk dilakukan.

Terlebih, sampah di kota besar sudah tidak lagi soal kebersihan lingkungan, melainkan tentang kualitas hidup masyarakat.

“Yang dipertaruhkan hari ini adalah kualitas kesehatan masyarakat, kualitas ruang hidup generasi muda, serta kemampuan kota-kota besar Indonesia bertahan menghadapi tekanan urbanisasi dan krisis lingkungan jangka panjang,” imbuh Puan.

Baca juga: Jakarta Mulai Gerakan Pilah Sampah, Menteri LH: Bisa Jadi Contoh Nasional

Oleh karenanya, ia memandang kebijakan pilah sampah menjadi langkah awal membangun kesadaran kolektif, bahwa pola konsumsi dan pola membuang sampah selama ini tidak lagi sebanding dengan kemampuan lingkungan menampungnya.

Puan juga menilai persoalan terbesar pengelolaan sampah nasional.

Menurutnya, masalah terbesar bukan semata volume sampah yang terus meningkat, tetapi karena kebiasaan melihat sampah sebagai sesuatu yang "hilang" setelah diangkut dari rumah.

Padahal kata dia, sampah yang tidak dikelola dengan baik pada akhirnya kembali menjadi persoalan kesehatan, pencemaran, banjir, hingga penurunan kualitas hidup masyarakat.

Maka, ia lantas mendukung langkah pemerintah daerah yang mulai mendorong keterlibatan langsung masyarakat dalam proses pengelolaan sampah.

“Saya berharap kebiasaan memilah sampah dapat berkembang ke daerah-daerah lain hingga akhirnya menjadi sebuah kebijakan nasional seperti yang dilakukan negara-negara maju,” ujar Puan.

Baca juga: Zulhas Sebut Prabowo Risau soal Sampah: Sudah 80 Tahun Enggak Selesai-selesai

Meski begitu, Puan mengingatkan bahwa perubahan perilaku masyarakat tidak dapat dibangun hanya melalui kewajiban administratif.

Menurutnya, dibutuhkan dukungan dan komitmen nyata dari regulator. Negara perlu memastikan masyarakat memperoleh kemudahan sistem, edukasi yang berkelanjutan, dan kepastian bahwa sampah yang sudah dipilah benar-benar dikelola dengan baik dan tepat.

Lebih lanjut, Puan menyebut kebijakan memilah sampah sejalan dengan target-target dalam Sustainable Development (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang merupakan agenda global, khususnya SDG 11 (Kota dan Komunitas Berkelanjutan, SDG 12 (Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab) serta SDG 14 (Ekosistem Lautan).

“Dan harus diingat Indonesia juga turut mendukung target pencapaian SDGs pada tahun 2030, termasuk dalam hal mengurangi dan pengelolaan sampah,” sebutnya.

Gerakan pilah sampah di Jakarta

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyebut, aturan tersebut akan mulai diberlakukan mulai hari Minggu, 10 Mei.

Aturan ini mewajibkan seluruh warga Jakarta untuk memilah sampah rumah tangga ke dalam empat kategori yakni sampah organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu.

Masing-masing jenis sampah memiliki mekanisme pengolahan lanjutan yang berbeda. Sampah organik seperti sisa makanan dan daun diarahkan untuk diolah melalui komposting, maggot, atau biodigester.

Sementara sampah anorganik seperti plastik, kertas, dan logam didorong masuk ke bank sampah atau didaur ulang. Sisanya melalui penanganan khusus.

Instruksi gubernur ini juga menekankan bahwa pemilahan sampah harus dilakukan sejak dari sumber, yakni rumah tangga, perkantoran, hingga kawasan usaha.

Tak hanya itu, peran aparatur wilayah hingga tingkat rukun warga (RW) turut diperkuat di mana RW dapat menerapkan sanksi administratif kepada warga yang tidak melakukan pemilahan sampah sesuai ketentuan.

Tag:  #jakarta #mulai #pilah #sampah #puan #harus #jadi #gerakan #nasional

KOMENTAR