KPK Periksa Eks Kadis PUPR Sumut di Penyidikan Baru Korupsi Proyek Jalan
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting (kanan) di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/10/2025)(KOMPAS.com/CRISTISON SONDANG PANE)
15:34
7 Mei 2026

KPK Periksa Eks Kadis PUPR Sumut di Penyidikan Baru Korupsi Proyek Jalan

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bekas anak buah Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution sekaligus eks Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.

“Pemeriksaan dilakukan di Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).

Baca juga: MAKI Gugat KPK ke PN Jaksel, Imbas Tak Panggil Bobby Nasution di Kasus Proyek Jalan Sumut

Pemeriksaan ini dilakukan KPK usai menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam pengembangan perkara tersebut.

Selain itu, KPK juga memeriksa delapan saksi lainnya yaitu, Dison Pardamean Togatorop selaku Kepala Seksi Perencanaan Bina Marga Dinas PUPR Sumut; Ratno Adi Setiawan selaku Kasatker Wil III BBPJN Sumut; Muhammad Akhirun Piliang selaku Direktur PT Dalihan Natolu Group; Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang selaku Direktur Utama PT Rona Namora.

Kemudian Heliyanto selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) / PPK 1.4 Prov. Sumatera Utara; Rasuli Efendi Siregar selaku PNS; Umar Hadi selaku Staf teknik pada PPK 1.4 PJN Wilayah 1 BBPJN Sumut; dan Ronaldi Lubis selaku Direktur PT. Taufik Prima Duta Putra.

Baca juga: KPK Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jalan di Sumut

Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan tersebut.

Sprindik baru kasus korupsi proyek jalan di Sumut

KPK menyatakan telah mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut yang menjerat Kepala PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

Budi Prasetyo mengatakan, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam pengembangan perkara tersebut.

“KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara yang berangkat dari peristiwa petangkat tangan, yaitu yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur di PUPR wilayah, PUPR Provinsi Sumatera Utara dan juga di PJN, Pembangunan Jalan Nasional Wilayah 1 Sumatera Utara,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Baca juga: KPK Cecar Istri Topan Ginting soal Temuan Uang Rp 2,8 M Dalam Kasus Proyek Jalan di Sumut

“Nah ini ada pengembangan masih sprindik umum, jadi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” sambungnya.

Budi mengatakan, KPK telah mulai memeriksa sejumlah saksi terkait pengembangan perkara tersebut.

Topan Obaja Ginting sudah divonis 5,5 tahun

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 5 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Topan Obaja Putra Ginting terkait kasus korupsi jalan di Sumatera Utara.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Mardison di ruang utama PN Medan pada Rabu (1/4/2026) sore.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Topan Obaja Putra Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima atau janji sebagaimana dakwaan pertama," kata Mardison saat membacakan putusan.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," sambung Mardison.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda masing-masing Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila dana itu tidak dibayar, diganti masing-masing dengan pidana penjara selama 80 hari.

Dalam kasus ini, Topan bersama Rasuli dituntut setelah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 20 KUHP.

Topan Ginting dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, sementara Rasuli dituntut 4 tahun penjara.

Tidak hanya dituntut pidana penjara, tetapi juga dipidana denda.

Topan sebesar Rp 200 juta, dengan subsider pidana selama 80 hari, dan Rasuli sebesar Rp 200 juta, dengan subsider pidana selama 80 hari.

Lalu, pidana membayar uang pengganti kepada negara, Topan sebesar Rp 50 juta, selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan.

Jika dalam waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Tag:  #periksa #kadis #pupr #sumut #penyidikan #baru #korupsi #proyek #jalan

KOMENTAR