Penjelasan Pigai Soal Tim Asesor untuk Aktivis HAM
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menjelaskan terkait tim asesor atau penilai yang berhak menilai apakah seorang benar-benar merupakan aktivis atau pembela HAM.
Dia menjelaskan, dalam pembahasan revisi Undang-Undang HAM, tidak ada ketentuan tim asesor berasal dari pemerintah, tetapi hanya membahas kriteria atau penjelasan dari pembela HAM.
"Disebut pembela HAM itu kan ada kriteria pembela HAM, kriteria itulah yang menentukan dia itu pembela HAM atau tidak," katanya kepada Kompas.com melalui telepon, dikutip Senin (4/5/2026).
Baca juga: Klarifikasi Pigai soal Penentuan Status Aktivis: Lindungi Pembela HAM agar Tak Bisa Dipidana
Namun terkait tim penilai atau asesor, semuanya akan dikembalikan kepada lembaga HAM masing-masing.
Misalnya terkait aktivis perempuan, lembaga yang berhak menyatakan seorang aktivis atau pembela hak-hak perempuan adalah Komnas Perempuan.
"Kalau perempuan itu pasti pembela perempuan, perempuannya Komnas Perempuan yang menentukan. Dengan kriteria yang ditentukan," katanya.
Begitu juga berkaitan dengan aktivis pembela anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang akan menentukan.
Baca juga: Natalius Pigai: RUU HAM Akan Lindungi Aktivis agar Tak Bisa Dipidana
Lalu ada juga aktivis disabilitas, yang menentukan seorang pembela HAM disabilitas adalah Komnas Disabilitas.
"Kemudian (pembela HAM) yang umum ditentukan Komnas HAM," kata Pigai.
Kriteria yang masih dibahas dalam Revisi UU HAM ini dimaksudkan sebagai garis umum kriteria pembela HAM.
Dia mengatakan, kriteria yang ada dalam revisi UU HAM masih dalam pembahasan, sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
Baca juga: Jika Negara Menilai Status Aktivis HAM
Mantan Komisioner Komnas HAM ini mengatakan, penentuan kriteria pun tidak didasari oleh keinginan pemerintah, tetapi turut menampung aspirasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) HAM dan masyarakat sipil.
"Itu masih lama itu, mungkin bisa akhir tahun. Itu pun juga penentuan kriteria bukan pemerintah yang menentukan. Syarat-syaratnya LSM sendiri yang nulis saja lah, atau KOMNAS HAM, NGO, civil society," ucapnya.
Sebelumnya, Pigai melontarkan rencana soal akan ada penentuan status aktivis HAM yang dilakukan oleh tim asesor.
“Kementerian HAM menunjuk orang-orang yang nanti ada tokoh aktivis nasional, ada tokoh profesional, ilmuwan kelas atas, seperti Pak Makarim Wibisono yang mantan Ketua Komisi HAM PBB. Sekelas mereka tidak subjektif. Mereka sudah selesai. Tim asesor pasti objektif dengan kriteria,” kata Pigai dalam wawancara khusus dengan ANTARA di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Baca juga: Pigai: Penentuan Status Aktivis HAM Akan Dilakukan Tim Asesor
Tim asesor itu akan bekerja objektif menentukan siapa saja nama yang pantas mendapatkan status aktivis HAM. Isi dari tim asesor itu adalah tokoh-tokoh yang punya kompetensi di bidang HAM.
“Nanti pilih dari berbagai unsur. Ada dari komunitas 'civil society' (masyarakat sipil), ada dari pemerintah yaitu Kementerian HAM, ada dari Komnas HAM sendiri, Komnas Anak, Komnas Perempuan, Komnas Disabilitas. Nanti juga kita minta dari aparat penegak hukum juga harus jadi anggota tim asesor, supaya dia melihat bahwa ini benar,” kata Pigai.
Status aktivis HAM yang disandang seseorang akan menentukan bahwa orang tersebut berhak mendapatkan perlindungan hukum.