Sebelum Tertangkap Kasus Suap Ronald Tannur, Zarof Ricar Diduga Ikut Rombongan MA ke Madura
Mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024) malam. Kejakaaan Agung resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dan mengamakan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta emas batangan seberat 51 Kg dimana sebelumnya Kejagung telah menetapkan 4 tersangka yaitu tiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo serta satu orang pengacara Ronald Tannur terkait kasus dugaan sua
16:16
29 Oktober 2024

Sebelum Tertangkap Kasus Suap Ronald Tannur, Zarof Ricar Diduga Ikut Rombongan MA ke Madura

- Eks pajabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar diduga sempat ikut dalam rombongan Ketua MA Sunarto saat melakukan kunjungan kerja ke wilayah Madura pada 27-28 September 2024. Kondisi ini menjadi sorotan, terlebih Zarof sudah pensiun sejak 2022.   Kehadira Zarof Ricar diketahui dari surat kunjungan kerja pimpinan dan pejabat Mahkamah Agung (MA) bernomor 14/W.K.M.A/Y/SB/H.M2.1.1/XI/2024 bertanggal 17 September 2024. Nama Zarof ada dalam daftar 14 nama pimpinan dan pejabat di surat yang ditandatangani oleh Sunarto saat masih menjabat posisi Wakil Ketua MA.   Dalam surat tersebut, para pimpinan dan pejabat MA menggagendakan untuk berkunjung ke Kraton, Sumenep pada 28 September 2024. Adapun nama pimpinan dan pejabat Mahkamah Agung yang akan melakukan kunjungan ke Wilayah Madura antara lain ialah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Sunarto, Ketua Kamar Pengawasan Dwiarso Budi Saniarto dan Hakim Agung Nurul Elmiya.   Tak hanya itu, turut serta hakim Agung, Ibrahim, Muhammad Yunus Wahab dan Pri Pambudi Teguh. Ikut serta pula hakim agung Muhammad Yunuss Wahab, Sugeng Sutrisno dan Sutarjo dalam lawatan ke Madura .   Jubir MA Hakim Agung Yanto secara tegas menyatakan surat yang beredar tersebut bukan resmi dari MA. “Kalau surat dinas pasti ada kop suratnya, ada ini, terus ada surat tugas gitu. Judulnya kan hanya daftar orang yang mau berkunjung ke keraton itu (Sumenep)," ujar Yanto, Selasa (29/10).   Yanto juga menampik kabar miring bahwa kehadiran Zarof untuk lobi-lobi perkara Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming. MA memastikan tidak merombak komposisi majelis hakim PK Mardani Maming seperti isu yang beredar.   "Saya malah baru dengar, besok saya tanyakan terkait ini ya," pungkas Yanto.   Mardani H Maming mengajukan PK ke MA pada 6 Juni 2024, No: 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004. Ditunjuklah tiga hakim agung yang menangani PK ini, yakni Sunarto sebagai ketua majelis, didampingi Ansori dan Prim Haryadi sebagai anggota majelis 1 dan 2.   Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.   "Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10).   Qohar mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi. Para tersangka juga langsung dilakukan penahanan.   Setelah dikembangkan, Kejagung juga menangkap Zarof Ricar selaku pensiunan pejabat tinggi Mahkamah Agung. Dia diduga terlibat dalam permufakatan jahat untuk memberi suap kepada 3 hakim agung guna pembebasan Ronald Tannur di tingkat kasasi.   Para hakim sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.   Sementara terhadap pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #sebelum #tertangkap #kasus #suap #ronald #tannur #zarof #ricar #diduga #ikut #rombongan #madura

KOMENTAR