Menhut Sebut Masyarakat dan Swasta Dilibatkan dalam Perdagangan Karbon
Menteri Kehutanan (Menjut) Raja Juli Antoni bersama Utusan Khusus Presiden, Hashim Djojohadikusumo.(Kemenhut RI)
19:22
30 April 2026

Menhut Sebut Masyarakat dan Swasta Dilibatkan dalam Perdagangan Karbon

- Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan bahwa Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang perdagangan karbon dirancang untuk memberikan ruang partisipasi yang luas bagi seluruh pihak.

“Insyaallah akan memberikan ruang yang luas kepada masyarakat dan sektor swasta untuk sama-sama berpartisipasi menjaga hutan kita melalui mekanisme perdagangan karbon yang selama ini berjalan di tempat,” ujar Raja Juli dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).

Baca juga: Kemenhut Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Karbon, Disebut Lebih Jelas dan Terarah

Menurutnya, regulasi ini menjadi bagian penting dari upaya Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca sekaligus membuka peluang kerja sama dengan pasar internasional.

Ia menjelaskan, regulasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto terkait Peraturan Presiden (Perpres) 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional (GRK).

Pemerintah pun mulai melakukan sosialisasi terhadap Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 guna mempercepat implementasi perdagangan karbon nasional.

“Kami berharap dengan adanya Permen ini, akan terbentuk satu mekanisme yang jelas, akuntabel, dan transparan untuk perdagangan karbon sukarela,” lanjut dia.

Baca juga: Pelaku Usaha: Perdagangan Karbon Tak Semudah Dibayangkan

Hashim: Permen ini wujud kesungguhan turunkan emisi

Dalam kesempatan yang sama, Utusan Khusus Presiden, Hashim Djojohadikusumo, menyebut peluncuran regulasi ini sebagai wujud nyata komitmen pemerintah.

Ia menambahkan langkah Indonesia dalam menurunkan emisi karbon ini mendapat perhatian dari komunitas global.

“Ini menunjukkan kesungguhan pemerintah Indonesia untuk menurunkan emisi karbon. Adanya pasar karbon ini menjadi fasilitasi program konkret untuk menekan emisi,” ujar Hashim.

Baca juga: Prabowo Bentuk Satgas Taman Nasional, Sang Adik Hashim Djojohadikusumo Jadi Ketua

Hashim juga menyampaikan apresiasi Menhut RI serta seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan regulasi ini.

Menurutnya, permenhut ini menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca, melibatkan pemerintah pusat, daerah, swasta, hingga masyarakat adat.

“Saya menyampaikan apresiasi saya kepada menteri kehutanan dan semua pihak yang terlibat dalam regulasi ini atas nama Bapak Presiden Republik Indonesia saya mengucapkan terima kasih dan selamat kepada semua pihak yang berkompetisi dalam memasuki pasar karbon internasional,” tuturnya.

Apa itu perdagangan karbon?

Perdagangan karbon adalah jual beli sertifikat pengurangan emisi karbon atau kredit karbon.

Tujuan perdagangan karbon adalah untuk menekan emisi gas rumah kaca yang berkontribusi pada pemanasan global.

Baca juga: Perdagangan Karbon: Pengertian, Tujuan, dan Manfaat

Perusahaan penghasil emisi karbon membeli dan menjual “hak untuk mencemari lingkungan”.

Negara yang memiliki potensi alam menyerap emisi karbon bisa menerbitkan sertifikat penyerapan karbon yang bisa dibeli oleh perusahaan atau negara yang menghasilkan emisi karbon.

Perdagangan karbon bisa dikombinasikan dengan kredit offset yakni pembayaran pengurangan emisi di tempat lain, wujudnya adalah investasi yang ramah lingkungan.

Tag:  #menhut #sebut #masyarakat #swasta #dilibatkan #dalam #perdagangan #karbon

KOMENTAR