Anggota DPR Sebut Negara Wajib Lindungi Semua Pembela HAM, Bukan Tentukan Status Aktivis
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan, negara berkewajiban melindungi seluruh pembela hak asasi manusia (HAM), bukan justru menentukan siapa yang layak disebut sebagai aktivis.
Menurut Willy, setiap orang pada dasarnya memiliki hak untuk membela HAM, baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain, sehingga negara harus hadir memberikan perlindungan terhadap mereka.
“Maksud Pak Pigai (Menteri HAM Natalius Pigai) mungkin tentang pelindungan pembela HAM (human rights defender). Ini sejalan dengan komitmen Presiden dalam bidang HAM. Jadi bukan membatasi siapa yang bisa jadi aktivis atau bukan,” kata Willy saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/4/2026).
Baca juga: Anggota DPR Khawatir Rencana Pemerintah Jadi Penentu Status Aktivis HAM
“Semua orang berhak membela HAM bagi dirinya maupun orang lain dan karenanya mereka adalah aktivis yang harus dilindungi,” ujar dia.
Politikus Partai Nasdem itu menjelaskan, di banyak negara, perlindungan terhadap pembela HAM telah menjadi perhatian khusus dalam mendorong akses keadilan bagi korban.
Di Indonesia, peran tersebut sebenarnya sudah dijalankan oleh Komnas HAM, termasuk dalam menetapkan seseorang sebagai pembela HAM agar bisa memperoleh perlindungan, salah satunya dari LPSK.
Namun, Willy menyoroti bahwa di lapangan masih banyak pembela HAM yang justru mengalami reviktimisasi.
Baca juga: Pemerintah Akan Tentukan Orang yang Pantas Menyandang Status Aktivis HAM
“Mereka menjadi korban pelanggaran semisal penyerobotan lahan hidup, namun ketika mereka membela hak-haknya justru menjadi korban kriminalisasi. Terhadap mereka inilah pelindungan negara perlu dihadirkan,” ujar dia.
Willy menambahkan, perlindungan terhadap pembela HAM menjadi penting karena banyak di antara mereka bukan berasal dari profesi hukum, sehingga tingkat kerentanannya lebih tinggi.
“Kalau advokat kan profesi hukum jadi mereka dilindungi. Sementara orang seperti Mak Saodah misalnya, mereka pembela hak asasi tapi bukan sebagai profesi melainkan kesadaran akan hak-haknya. Kalangan ini juga punya hak untuk dilindungi,” ucap dia.
Meski demikian, Willy menilai wacana penentuan keabsahan status aktivis HAM yang digulirkan pemerintah, dapat menjadi pintu masuk untuk memperkuat sistem perlindungan bagi pembela HAM di Indonesia.
“Apa yang disampaikan Menteri HAM ini harus kita sambut baik dan kita majukan menjadi wacana pelindungan bagi para pembela HAM di Indonesia yang jauh lebih strategis,” kata dia.
Asesmen aktivis HAM
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah akan menjadi penentu keabsahan status aktivis HAM yang melekat pada diri seseorang.
Kementerian HAM menyiapkan tim asesor untuk memastikan perlindungan hukum hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar menjalankan fungsi pembela HAM.
“Itu nanti ada tim, tim asesor. Tim asesor itu yang nanti akan memilih dia ini adalah aktivis atau dia bukan aktivis,” kata Menteri HAM Natalius Pigai dalam wawancara khusus dengan Antara di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Baca juga: Pigai: Penentuan Status Aktivis HAM Akan Dilakukan Tim Asesor
Pigai mengatakan, mekanisme tersebut dirancang untuk menyaring klaim aktivis sekaligus mencegah penyalahgunaan status dalam proses hukum.
Dia menjelaskan, penilaian dilakukan berbasis kriteria ketat yang menilai konteks tindakan seseorang saat peristiwa terjadi, bukan sekadar status atau pengakuan diri.
“Jadi, bisa saja seorang aktivis HAM, pada saat tertentu tim asesor menemukan bahwa dia bekerja, meskipun status dia sebagai aktivis HAM, pada saat dia bekerja atas bayaran, itu tidak bisa jadi aktivis HAM,” kata Pigai.
Menurut dia, perlindungan hanya diberikan kepada pihak yang membela kepentingan publik, khususnya kelompok rentan, tanpa kepentingan pribadi atau komersial.
Baca juga: Yusril: Yang Laporkan Aktivis dan Akademisi Bukan Pemerintah
“Kalau dia membela orang yang tidak adil, orang kecil, kaum lemah yang mau berjuang atas keadilan, baru dia kebetulan aktivis HAM, maka ditetapkan aktivis HAM,” ujar dia.
Pigai menjelaskan, tim asesor akan bekerja menilai konteks peristiwa secara langsung, sehingga keputusan tidak bersifat umum, melainkan spesifik pada situasi yang dihadapi individu.
Untuk menjaga objektivitas tim asesor akan diisi oleh unsur lintas sektor, mulai dari pemerintah, masyarakat sipil, hingga aparat penegak hukum.
“Kementerian HAM menunjuk orang-orang yang nanti ada tokoh aktivis nasional, ada tokoh profesional, ilmuwan kelas atas, seperti Pak Makarim Wibisono yang mantan Ketua Komisi HAM PBB. Sekelas mereka tidak subjektif. Mereka sudah selesai. Tim asesor pasti objektif dengan kriteria,” ujarnya.
Selain itu, keterlibatan aparat penegak hukum penting agar penilaian juga mempertimbangkan konteks proses hukum yang berjalan.
“Nanti pilih dari berbagai unsur. Ada dari komunitas civil society (masyarakat sipil), ada dari pemerintah yaitu Kementerian HAM, ada dari Komnas HAM sendiri, Komnas Anak, Komnas Perempuan, Komnas Disabilitas. Nanti juga kita minta dari aparat penegak hukum juga harus jadi anggota tim asesor, supaya dia melihat bahwa ini benar,” kata Pigai.
Mekanisme ini diharapkan menjadi filter utama dalam memastikan perlindungan HAM tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Tag: #anggota #sebut #negara #wajib #lindungi #semua #pembela #bukan #tentukan #status #aktivis