

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)


Usut Dugaan Korupsi di PT INTI, KPK Taksir Ada Kerugian Negara Senilai Rp 100 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi pada PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Persero. Pengusutan dugaan korupsi itu diketahui setelah penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi di Gedung Merah Putih KPK, pada Senin (28/10) kemarin. Adapun, terdapat lima saksi yang diperiksa pada Senin kemarin. Mereka yakni, Direktur PT. Mitra Buana Komputindo (MBK), Natalia Gozali; Direktur PT. Asiatel Globalindo, Victor Antonio Kohar; Direktur Bisnis PT Industri Telekomunikasi Indonesia Tahun 2016-2017, Adiaris; Direktur Keuangan PT Industri Telekomunikasi Indonesia 2014 – 2019, Nilawaty Djuanda; Senior Account Manager PT Industri Telekomunikasi Indonesia tahun 2017-2018, Yani Gustiana. Juru bicara KPK Tessa Mahardika menjelaskan, kelima saksi itu seluruhnya hadir dalam pemeriksaan penyidik KPK. Mereka didalami terkait peran dan pengetahuannya dalam pengadaan komputer dan laptop tahun anggaran 2017-2018 di PT INTI. "Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan peran dan pengetahuan mereka dalam pengadaan Komputer dan Laptop tahun 2017-2018 di PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (PT. INTI) Persero," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (29/10). Tessa mengamini, pengusutan dugaan korupsi di PT INTI merupakan penyidikan baru. Ia menyebut, belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengusutan dugaan korupsi itu. "Ini merupakan Sprindik yang baru diterbitkan oleh KPK, belum ada penetapan tersangka," ucap Tessa.
Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu menyatakan, saat ini penyidik lembaga antirasuah masih mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi di PT INTI. KPK memastikan, akan segera menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari semua alat bukti untuk kemudian akan meminta pertanggungjawaban pidana kepada pihak-pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya atas pengadaan tersebut," tegas Tessa. Lebih lanjut, Tessa mengungkapkan berdasarkan perhitungan sementara dugaan korupsi yang terjadi di PT INTI mencapai Rp 100 miliar. "Dugaan kerugian negara sementara atas pengadaan tersebut sekitar kurang lebih Rp 100 miliar," pungkasnya.
Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu menyatakan, saat ini penyidik lembaga antirasuah masih mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi di PT INTI. KPK memastikan, akan segera menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari semua alat bukti untuk kemudian akan meminta pertanggungjawaban pidana kepada pihak-pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya atas pengadaan tersebut," tegas Tessa. Lebih lanjut, Tessa mengungkapkan berdasarkan perhitungan sementara dugaan korupsi yang terjadi di PT INTI mencapai Rp 100 miliar. "Dugaan kerugian negara sementara atas pengadaan tersebut sekitar kurang lebih Rp 100 miliar," pungkasnya.
Editor: Banu Adikara
Tag: #usut #dugaan #korupsi #inti #taksir #kerugian #negara #senilai #miliar