ICW Nilai Pembatasan Uang Tunai Sulit Terwujud, Tak Ada Political Will dari DPR
Ilustrasi penjelasan tentang uang kartal dan uang giral.(canva.com)
16:34
28 April 2026

ICW Nilai Pembatasan Uang Tunai Sulit Terwujud, Tak Ada Political Will dari DPR

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan, regulasi pembatasan uang tunai bisa mencegah politik uang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang marak terjadi saat Pemilu.

Meski demikian, ICW menilai, mewujudkan adanya regulasi pembatasan uang tunai masih sulit karena belum ada kemauan politik (political will) dari DPR.

“Jadi dorongan soal pembatasan uang kartal ini kan sudah lama, sekaligus juga dengan RUU Perampasan Aset. Ini memang penting dalam rangka mekanisme pencegahan TPPU dan politik uang pada masa pemilu yang praktiknya masih marak. Berkaitan dengan bisa/tidak bisa, kalau melihat political will dari pembentuk UU rasanya sulit,” kata peneliti ICW Seira Tamara kepada wartawan, Selasa (28/4/2026).

Baca juga: KPK Usul Pemilu Tanpa Uang Tunai, Apa Kabar RUU Pembatasan Uang Kartal?

Seira berpendapat, isu ini sulit mendapat dukungan dari DPR karena akan berdampak terhadap para politisi yang ikut berkontestasi saat Pemilu.

Ia menyinggung pernyataan anggota DPR Bambang Wuryanto pada tahun 2022 pernah menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal akan menyulitkan para politisi dalam proses mendulang suara jelang Pemilu.

“Jadi sekalipun rekomendasi ini penting, dalam tataran implementasinya kalau berkaca dari political will DPR akan sulit,” ujar Seira.

Baca juga: Pembatasan Uang Tunai Pemilu Dinilai Bisa Pangkas Kesenjangan Kocek Kandidat

Sebelumnya, KPK mendorong adanya regulasi yang mengatur pembatasan penggunaan uang tunai atau kartal selama tahapan pemilu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, aturan tersebut diperlukan karena penggunaan uang tunai dalam proses pemilu masih sangat dominan.

“Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral,” kata Budi di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).

Baca juga: Guru Besar UI: Usulan Pembatasan Pemakaian Uang Tunai Bisa Tekan Biaya Pemilu yang Mahal

Menurut dia, pandangan tersebut merupakan hasil kajian pencegahan korupsi yang melibatkan empat kelompok narasumber, yakni perwakilan partai politik, penyelenggara pemilu, pakar atau pengamat elektoral, serta akademisi.

Kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK pada 2025 itu juga telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani.

Dalam laporannya, KPK menyampaikan tiga rekomendasi utama.

  • Perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, termasuk penguatan sanksi.
  • Revisi Undang-Undang Partai Politik, terutama terkait standar pendidikan politik, kaderisasi, dan pelaporan keuangan.
  • Mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal sebagai instrumen penting untuk mencegah politik uang.

KPK menilai, pembatasan transaksi uang kartal menjadi kebutuhan mendesak karena maraknya praktik politik uang menggunakan uang fisik.

Fenomena ini dianggap sebagai pintu masuk korupsi politik yang berulang dan sulit diawasi.

“Karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi,” ujar Budi.

Tag:  #nilai #pembatasan #uang #tunai #sulit #terwujud #political #will #dari

KOMENTAR