Tanggapi Usul KPK Soal Capres Harus Kaderisasi Partai, Ganjar: Tidak Mudah Diterapkan
Ketua DPP PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, memberikan tanggapan terkait usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyarankan agar bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) harus berasal dari sistem kaderisasi partai politik.
Ganjar menjelaskan, bahwa secara regulasi, Undang-Undang Partai Politik sebenarnya sudah mengatur alokasi dana bantuan politik (Banpol).
Sebesar 60 persen dari dana tersebut diperuntukkan bagi pendidikan politik, sementara 40 persen sisanya untuk administrasi sekretariat. Aturan teknis ini bahkan telah dirinci dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Menurutnya, mengikuti proses kaderisasi memang menjadi poin penting bagi kandidat yang akan bertarung dalam kontestasi pemilu, mengingat salah satu fungsi partai politik adalah sebagai sumber rekrutmen kader.
"Maka dalam konteks kandidat pejabat publik yang akan ikut dalam kontestasi pemilu—apalagi yang berasal dari parpol yang punya fungsi sebagai sumber rekrutmen kader—maka mengikuti kaderisasi menjadi penting," ujar Ganjar kepada wartawan, dikutip Jumat (24/4/2026).
Meski mendukung penguatan kaderisasi, Ganjar memberikan catatan terkait fleksibilitas dalam pemilihan presiden.
Ia menilai, mewajibkan kandidat capres untuk mengikuti kaderisasi terlebih dahulu bukanlah perkara mudah, mengingat sosok capres bisa saja muncul dari luar internal partai.
"Hanya saja untuk capres bisa berasal dari luar partai. Maka mewajibkan kandidat untuk ikut kaderisasi terlebih dahulu rasanya tidak mudah," kata dia.
Alih-alih terpaku pada status kaderisasi formal, Ganjar menekankan bahwa publik seharusnya diberikan ruang untuk menilai calon pemimpin berdasarkan kualitas personal yang nyata.
"Publik seharusnya bisa melihat kapasitas kandidat dari rekam jejak, pendidikan, pengalaman, dan seterusnya," kata mantan Gubernur Jawa Tengah tersebut.
Terkait komitmen terhadap kaderisasi, Ganjar memaparkan bahwa PDI Perjuangan telah lama memiliki sistem yang mapan. Sejak tahun 2003, partai berlambang banteng moncong putih tersebut telah menjalankan program kaderisasi berjenjang melalui Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) partai.
"Mulai dari level Pratama, Madya, Utama, sampai Guru Kader. Bahkan pada saat itu dibuat kursus kader khusus perempuan. Sampai hari ini kita punya Sekolah Partai yang ada di Lenteng Agung," kata dia.
Saat ditanya mengenai potensi tertutupnya ruang bagi figur luar partai jika syarat kaderisasi diwajibkan, Ganjar menegaskan bahwa jika seseorang memang tidak ingin berpartai, maka syarat tersebut otomatis tidak akan terpenuhi.
Namun kembali lagi, ia mengingatkan bahwa instrumen penilaian terbaik ada di tangan rakyat.
Ilustrasi logo 8 partai yang ada di parlemen. (Suara.com/Syahda)"Kalau dia bukan kader partai, atau tidak mau berpartai, maka syarat itu tidak akan bisa terlaksana. Namun seharusnya publik cukup bisa menilai dari pendidikannya, pengalamannya, rekam jejaknya, dan sebagainya," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerentanan sistemik yang berpotensi membuka ruang korupsi dalam tata kelola partai politik (parpol).
Hal itu tertuang dalam 20 kajian strategis, policy brief dan corruption risk assessment (CRA) pada berbagai sektor prioritas nasional sepanjang 2025 yang disusun KPK.
Adapun kajian strategis tersebut merupakan aktualisasi dari fungsi monitoring dan pencegahan KPK untuk memberikan rekomendasi perbaikan kepada lembaga atau instansi terkait.
Salah satu kajiannya yakni agar persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai, serta menambahkan persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai.
Tag: #tanggapi #usul #soal #capres #harus #kaderisasi #partai #ganjar #tidak #mudah #diterapkan