Pengamat: Kalau PSI Lolos Parlemen, Lembaga Quick Count atau KPU Harus Diaudit
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep didampingi istrinya, Erina Gudono, Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, dan anggota Dewan Pembina PSI Isyana Bagoes Oka berfoto bersama dalam acara ''Kampanye Akbar Mawar Melawan'' di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (30/1/2024). ANTARA/Aditya Ramadhan
17:44
3 Maret 2024

Pengamat: Kalau PSI Lolos Parlemen, Lembaga Quick Count atau KPU Harus Diaudit

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi pembicaraan akhir-akhir ini. Data real count KPU per Sabtu 2 Maret 2023 pukul 21.00 WIB, PSI meraih 3,13 persen.

PSI diasumsikan bisa lolos parliamentary threshold 4 persen. Artinya, partai pimpinan Kaesang Pangarep masuk parlemen.

Publik pun menanggapinya secara pro dan kontra raihan PSI berdasarkan real count KPU tersebut. Pasalnya, perolehan partai berlambang bunga mawar itu naik signifikan dari beberapa hari lalu yang jauh di bawah 4 persen.

Pengamat politik Adi Prayitno mengatakan, kalau PSI lolos ke parlemen harus ada yang diaudit, baik itu lembaga quick count maupun KPU.

Biasanya, kata Adi, hasil quick count tidak jauh berbeda dengan penghitungan KPU.

"Dua-duanya harus diaudit karena biasanya quick count itu akurat. Pilpres dan pileg misalnya, pilpresnya siapa yang menang, pilegnya siapa yang menang. Termasuk siapa partai politik yang tidak lolos. Kalau ada partai politik yang diprediksi gak lolos tiba-tiba lolos berarti quick count harus diaudit atau KPU-nya diaudit," ujarnya saat hadir di acara Cawe-cawe di kanal YouTube Official iNews dikutip, Minggu (3/3/2024).

Menurutnya, penting dilakukan sinkronisasi untuk menghindari kesimpangsiuran di tengah masyarakat. Sebab, lembaga survei ini legal terdaftar di KPU.

"Biasanya quick count yang dipublikasi itu dia daftar ke KPU. Semuanya dilaporkan, metodologi, soal pendanaan, tentang margin of error, akurasi datanya, dan seterusnya," katanya.

Apabila ternyata PSI merasa dirugikan dengan hasil quick count karena perbedaan dengan real count, boleh mengadukannya. Nantinya akan diaudit baik lembaga survei maupun KPU.

"Quick count nggak bener tuh, bisa laporkan ke KPU bahwa quick count yang dianggap nggak benar nanti bisa diadili oleh KPU. KPU menghadirkan ahli menghadirkan, ahli-ahli statistik kode etik dan seterusnya. Dikumpulkan nanti diadu yang benar ini sebenarnya siapakah, quick count-kah atau KPU semuanya bisa diaudit secara terbuka," bebernya.

Editor: Baehaqi Almutoif

Tag:  #pengamat #kalau #lolos #parlemen #lembaga #quick #count #atau #harus #diaudit

KOMENTAR