Eks Petinggi Google Ungkap Pertemuan dengan Nadiem, Tidak Ada Kesepakatan Pakai Chromebook
3 Petinggi Google dihadirkan melalui Zoom Meeting untuk jadi saksi meringankan untuk Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026)(Shela Octavia)
14:58
20 April 2026

Eks Petinggi Google Ungkap Pertemuan dengan Nadiem, Tidak Ada Kesepakatan Pakai Chromebook

- Eks Presiden Google Asia Pasifik, Scott Beaumont mengatakan pertemuan dengan Eks Mendikbud Nadiem Makarim pada Februari 2020 tidak ada perjanjian pengadaan kementerian bakal menggunakan produk Google yaitu Chromebook.

Hal ini Scott sampaikan ketika menjadi saksi meringankan untuk Nadiem dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Apakah dalam rapat di bulan Februari (2020), Nadiem memberikan penjelasan bahwa nanti kementerian akan membeli Chromebook dalam jumlah yang banyak?,” tanya penasihat hukum Nadiem, Radhie Noviadi Yusuf dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026).

“Sama sekali tidak,” jawab Scott.

Baca juga: 3 Petinggi Google Jadi Saksi Meringankan Nadiem, Jaksa Keberatan

Scott bersama beberapa saksi lainnya tidak hadir secara langsung di ruang sidang yang berada di Jakarta. Mereka berkumpul di sebuah tempat di Singapura dan mengikuti sidang secara virtual.

Lebih lanjut, Scott mengaku tidak ada kesepakatan apapun antara Google dengan Nadiem terkait dengan imbalan berupa investasi saham.

Scott menjelaskan, rapat pada Februari 2020 merupakan pertemuan awal antara pihak Google, terutama tim Google for Education dengan tim dari kementerian yang dipimpin Nadiem.

“Seingat saya, Februari adalah rapat awal untuk mendiskusikan dengan menteri dan timnya bersama dengan tim dari Google untuk membahas proyek terkait edukasi,” jawab Scott.

Baca juga: Nadiem Minta Hakim Kabulkan Pengalihan Tahanan, Ungkap Kondisi Drop hingga Masuk IGD

Sebagai Presiden dari Google Asia Pasifik periode 2019-2024, Scott menjelaskan, dia bertugas untuk mendukung kepentingan Google pada kawasan Asia Pasifik.

Dia sering diundang untuk bertemu dengan pihak pemerintah untuk membahas beberapa hal.

“Saya sering diundang oleh tim lokal atau bahkan pihak kementerian sendiri untuk mewakili Google,” kata Scott.

Baca juga: Nadiem Minta Maaf Kurang Sowan dan Tak Paham Politik Saat Jadi Menteri

Berhubung dia baru menjabat pada tahun 2019, Nadiem merupakan salah satu menteri Indonesia pertama yang ditemuinya.

Dalam dakwaan, Nadiem disebutkan pernah bertemu beberapa petinggi Google. Mulai dari Scott Beaumont dulu menjabat President of Google Asia Pacific dan Colin Marson selaku Head of Google for Education, Google Asia Pacific.

Pertemuan Nadiem dengan petinggi perusahaan teknologi ini terjadi pada tahun 2020. Saat itu, pengadaan TIK masih dalam perencanaan.

JPU menduga, pertemuan ini menjadi salah satu persekongkolan Nadiem dengan pihak Google untuk meloloskan produk Chromebook untuk dilakukan pengadaan di kementerian.

Dakwaan Chromebook

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Baca juga: Ketika Eks Anak Buah Membela Nadiem di Sidang Chromebook...

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #petinggi #google #ungkap #pertemuan #dengan #nadiem #tidak #kesepakatan #pakai #chromebook

KOMENTAR