Saat Asal-usul Istilah “Perampasan” di RUU Aset Dipertanyakan DPR
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
12:42
20 April 2026

Saat Asal-usul Istilah “Perampasan” di RUU Aset Dipertanyakan DPR

- Asal-usul penamaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi sorotan dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Istilah “perampasan” dinilai menimbulkan pertanyaan, terutama jika dibandingkan dengan terminologi internasional yang lebih dikenal sebagai “recovery” atau pemulihan aset.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mempertanyakan dasar penggunaan istilah tersebut.

Ia menilai, dalam konteks global, istilah yang digunakan merujuk pada “asset recovery” yang berarti pemulihan, bukan perampasan.

Baca juga: RUU Perampasan Aset, Anggota DPR: Warga Negara, Termasuk Penjahat, Hartanya Dilindungi UUD

“Istilah di UNCAC itu kan recovery. Kalau bahasa Indonesia kan pemulihan. Dari mana asalnya kita menggunakan istilah perampasan ya, Prof?” ujar Habiburokhman, dalam rapat, pada Senin (20/4/2026).

Menanggapi hal itu, pakar hukum Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo mengaku juga mempertanyakan hal serupa.

Menurut dia, secara terminologi hukum, “perampasan” lebih dekat dengan istilah “confiscation”, bukan “recovery”.

“Saya juga kemarin bertanya-tanya, kok recovery jadi perampasan ya? Karena harusnya kan confiscation kalau perampasan itu. Saya juga terpaksa menjawab tidak tahu juga kenapa tiba-tiba di kita menggunakan istilah itu,” kata Harkristuti.

Baca juga: RUU Perampasan Aset: Antara Melindungi Hak dan Membiarkan Celah Korupsi

Ia menduga penggunaan istilah tersebut berasal dari para perancang undang-undang, baik dari Badan Keahlian DPR maupun tenaga ahli yang terlibat dalam proses penyusunan.

Sementara itu, Habiburokhman menambahkan bahwa istilah “perampasan aset” juga berkembang dari aspirasi publik.

Ia menyebut, istilah tersebut kerap digunakan oleh masyarakat, termasuk dalam berbagai aksi demonstrasi yang mendorong pengesahan regulasi tersebut.

“BKD kan menyerap yang di masyarakat juga, Prof. Yang di media, segala macam itu kan tuntutan. Teman-teman yang demo ke DPR itu perampasan,” ujar dia.

Baca juga: Hal-hal yang Dikhawatirkan Anggota DPR dari RUU Perampasan Aset: Celah Abuse of Power dan Pemerasan

Harkristuti mengatakan, istilah “RUU Perampasan Aset” sebenarnya telah digunakan sejak awal perumusan.

Ia mengingatkan bahwa penamaan itu sudah muncul sejak sekitar tahun 2003 dan terus dipakai hingga sekarang.

“Sejak awal memang namanya sudah RUU Perampasan Aset. Jadi, sejak 23 tahun yang lalu,” kata dia.

Tag:  #saat #asal #usul #istilah #perampasan #aset #dipertanyakan

KOMENTAR