Kasus Andrie Yunus, Momen Revisi Aturan soal Peradilan Militer
- Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menggelar sidang kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, pada Rabu (29/4/2026).
Sidang ini digelar setelah Oditurat Militer II-07 Jakarta melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Kamis (16/4/2026).
Dalam perkara ini, terdapat empat prajurit BAIS TNI yang menjadi terdakwa, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), Lettu Sami Lakka (SL), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), dan Serda Edi Sudarko (ES).
Baca juga: TB Hasanuddin Nilai Kasus Andrie Yunus Jadi Momentum Revisi Aturan Peradilan Militer
Pengadilan militer disebut memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut, baik secara subyek maupun wilayah hukum.
Oditurat Militer II-07 Jakarta mendakwa empat prajurit TNI dengan pasal berlapis dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Meski demikian, penolakan pun ramai disuarakan, di mana seharusnya prajurit TNI itu disidang di peradilan umum. Revisi UU terhadap peradilan militer pun mencuat.
Dorongan Revisi UU Peradilan Militer
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin menilai kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dapat menjadi momentum untuk mendorong revisi aturan peradilan militer dalam Undang-Undang TNI.
Menurut politikus senior PDI-P itu, selama aturan peradilan militer belum direvisi, seluruh perkara yang melibatkan prajurit TNI, baik terkait tindak pidana militer maupun sipil, tetap harus diproses melalui peradilan militer.
“Mau tidak mau, suka tidak suka ya, sekarang ini peradilan militer belum diubah, belum direvisi. Walaupun Undang-Undang TNI sudah dilakukan revisi, tetapi amanat mengubah Undang-Undang atau peradilan militer itu belum dilaksanakan,” ujar Hasanuddin saat ditemui di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta Selatan, Sabtu (18/4/2026).
Oleh karena itu, Hasanuddin menilai perlu ada perubahan aturan agar perkara pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dapat diadili di peradilan umum.
Baca juga: MK Tak Dapat Terima Permohonan Andrie Yunus Jadi Pihak Terkait Peradilan Militer
Sementara itu, untuk perkara yang berkaitan dengan tugas dan fungsi militer, menurut Hasanuddin, tetap dapat ditangani di peradilan militer.
“Ke depan menurut hemat saya, banyak pengalaman, banyak hal, sebaiknya mungkin dilakukan ratifikasi atau dilakukan revisi dari Undang-Undang TNI ini, khususnya peradilan militer. Sehingga prajurit TNI yang melakukan perbuatan pidana sipil sebaiknya dilakukan di pengadilan sipil,” kata Hasanuddin.
“Untuk urusan-urusan militer, ya di pengadilan militer,” sambungnya.
Meski demikian, dia menegaskan bahwa selama aturan yang ada belum diubah, seluruh proses hukum tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini.
“Tapi sekarang ini ya bagaimana? Ya selama Undang-Undangnya belum dirobah ya kita harus taat asas mengikuti peradilan militer,” jelas Hasanuddin.
Baca juga: Komnas HAM Mengaku Belum Dapat Izin untuk Periksa Para Terdakwa Kasus Andrie Yunus
Hasanuddin juga berharap proses persidangan kasus yang melibatkan Andrie Yunus dapat berlangsung secara terbuka agar publik dapat mengawasi jalannya peradilan.
“Saya pribadi berharap pengadilan itu, walaupun itu pengadilan militer ya, dibuka secara terbuka dan terang benderang. Sehingga nanti masyarakat memberikan kontribusi yang sebaik-baiknya agar keadilan itu dicapai dengan sebaik-baiknya,” kata dia.
Saran Ketua MK
Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menganjurkan Andrie Yunus untuk mengajukan informasi tambahan atau ad informandum dalam uji materiil UU Peradilan Militer.
Namun, Andrie Yunus tidak bisa menjadi pihak terkait dalam uji materiil UU itu seperti yang dimohonkan Andrie sebelumnya.
"Keterangannya bisa diajukan sebagai bagian dari ad informandum dan nanti juga akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim pada saat pengambilan keputusan,” ujar Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Baca juga: Komnas HAM Sebut Peluang Peradilan Sipil Kasus Andrie Yunus Ditentukan Langkah Polri
Suhartoyo pun menjelaskan alasan MK tidak dapat menerima permohonan Andrie Yunus untuk menjadi pihak terkait.
Permohonan Andrie Yunus tidak bisa diterima karena momen mendengarkan keterangan pihak terkait sudah lewat.
Diketahui, permohonan Andrie masuk pada hari Selasa (14/4/2026), berdekatan dengan waktu sidang dilaksanakan.
Saat itu, uji materiil yang diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu sudah masuk agenda untuk mendengarkan keterangan ahli.
Keputusan ini juga telah diumumkan dalam sidang lanjutkan untuk perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025.
“Berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi yang ada, permohonan dimaksud sudah melewati tenggang waktu dan nanti menjadi mundur lagi karena harus mendengarkan keterangan Andrie Yunus sekiranya permohonan itu diterima,” kata Suhartoyo.
Baca juga: Tolak Hadiri Sidang, Pengacara Andrie Yunus: Pengadilan Militer Tak Akan Bongkar Kebenaran
Oditurat Militer II-07 Jakarta resmi melimpahkan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Pihak Andrie Yunus tolak hadiri pengadilan militer
Adapun Tim penasihat Andrie Yunus menolak hadir dalam sidang perdana kasus penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4/2026).
Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Muhammad Isnur menegaskan, TAUD tidak akan menghadiri persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus hingga putusan hakim di Pengadilan Militer.
"Ya sama, itu tak lebih dari pengadilan sandiwara," ujar Isnur saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (17/4/2026).
Isnur menjelaskan maksud pengadilan sandiwara adalah Pengadilan Militer Jakarta tidak akan membongkar kebenaran materiil dari kasus Andrie Yunus.
Baca juga: KontraS Bakal Absen Hadiri Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Sampai Akhir
Selain itu, Pengadilan Militer Jakarta hanya meneruskan penyidikan empat orang terduga pelaku sehingga tidak membuat terang perkara.
"Tak bongkar kebenaran materiil. Hanya meneruskan penyidikan 4 orang terduga pelaku, dengan penyidikan yang tidak membuat terang perkara," kata dia.
Isnur juga menyinggung permintaan kliennya, Andrie Yunus dalam surat tertulis. Yang mana, Andrie sudah menyatakan mosi tidak percaya terhadap pengadilan militer.
Baca juga: Tulis Surat ke Prabowo, Andrie Yunus Sebut Pengadilan Militer untuk Kasusnya Tidak Akan Legitimate
Hal senada juga disampaikan Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya. Dimas memastikan pihaknya tidak akan menghadiri sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer.
Dimas pun menyebut, hingga proses persidangan berakhir pihaknya bakal terus absen.
"Kami menyikapi bahwa tanggal 29 nanti sidang pertama, pihak kami tidak akan datang," ujar Dimas di depan Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Tag: #kasus #andrie #yunus #momen #revisi #aturan #soal #peradilan #militer