Tekan Angka Perceraian, Kemenag Minta Fasilitator Bimwin di KUA Kuasai Materi Konflik Keluarga
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin. (Humas Kemenag)
11:08
28 Oktober 2024

Tekan Angka Perceraian, Kemenag Minta Fasilitator Bimwin di KUA Kuasai Materi Konflik Keluarga

- Seiring terbitnya Peraturan Menteri Agama 22/2024, bimbingan perkawinan (bimwin) menjadi syarat pendaftaran nikah di KUA. Untuk melayani bimwin, Kementerian Agama (Kemenag) memperbanyak jumlah fasilitator di lapangan. Mereka harus menguasai persoalan-persoalan rumah tangga untuk bekal calon pengantin saat mengikuti bimwin.

Pelatihan fasilitator bimwin tersebut dilaksanakan secara bertahap. Misalnya, yang dilakukan di Jakarta beberapa waktu lalu dengan melatih 110 fasilitator bimwin. Nantinya mereka bertugas untuk kegiatan bimwin di Provinsi Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta. Pelatihan serupa akan digelar di tempat lain.

Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag Zudi Rahmanto menuturkan, sesuai aturan di PMA 22/2024 itu, saat ini bimwin menjadi kewajiban pasangan calon pengantin saat mendaftar di KUA. Setelah mengikuti bimwin tersebut, calon pengantin mendapatkan sertifikat.

’’Tujuan bimwin agar pasangan yang akan menikah memiliki kesiapan dalam memahami seluk-beluk berkeluarga,’’ tuturnya kemarin (27/10). Dia mengatakan, selama menjalin hubungan rumah tangga, dinamika selalu ada. Karena itu, calon pengantin harus diberi berbagai pembekalan supaya siap menghadapi dinamika tersebut.

Zudi menegaskan bahwa bimwin dilaksanakan dengan mengajarkan konsep keluarga sakinah. Para fasilitator bimwin harus menguasai banyak topik. Mulai urusan psikologi keluarga, kesehatan reproduksi, hingga potensi konflik dalam keluarga.

Sebelumnya, Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin bersyukur angka perceraian di Indonesia menurun. Dia menegaskan, penurunan angka perceraian itu bukan semata-mata berkat kinerja Kemenag, melainkan juga peran lembaga terkait lainnya. Adanya kebijakan wajib bimwin untuk calon pengantin diharapkan berkontribusi pada penurunan angka perceraian.

Seperti diketahui, terjadi penurunan angka perceraian pada 2023. Sepanjang 2023 tercatat ada 463.654 kasus perceraian. Angka tersebut turun sekitar 10 persen dari 2022 yang tercatat sebanyak 516.344 kasus. Dia berharap KUA terus mengampanyekan pentingnya mengikuti bimwin bagi calon pengantin. (wan/c7/oni)

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #tekan #angka #perceraiankemenag #minta #fasilitator #bimwin #kuakuasai #materi #konflik #keluarga

KOMENTAR