Bakal Bertemu Kapolda NTT di DPR, Kuasa Hukum Rudy Soik Harap Putusan PTDH Dibatalkan
Mantan anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik bersama kuasa hukumnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/10/2024). 
10:02
28 Oktober 2024

Bakal Bertemu Kapolda NTT di DPR, Kuasa Hukum Rudy Soik Harap Putusan PTDH Dibatalkan

Hari ini mantan anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik akan bertemu Kapolda NTT pada agenda Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR

Kuasa hukum Rudy Soik, Ferdy berharap pada pertemuan ini. Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Rudy Soik bisa dibatalkan. 

"Kita sesuaikan dengan situasi yang ada di sini. Yang pasti sesuai dengan PTDH harapannya putusan PTDH tersebut dibatalkan," kata Ferdy kepada Tribunnews.com ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Untuk Informasi, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT. 

Sidang PTDH Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024).

Isu yang berkembang, Ipda Rudy Soik dipecat lantaran mengungkap perkara mafia bahan bakar minyak (BBM).

Ipda Rudy Soik dinilai melakukan pelanggaran kode etik prosedur penyelidikan.


Ia diduga memasang garis polisi pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda.

Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan penyelidikan BBM bersubsidi.

Ipda Rudi dan anggota tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional. 

Editor: Muhammad Zulfikar

Tag:  #bakal #bertemu #kapolda #kuasa #hukum #rudy #soik #harap #putusan #ptdh #dibatalkan

KOMENTAR