Kasus Pelecehan Seksual FH UI, Mendikti Saintek Tegaskan Tak Ada Toleransi
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menegaskan, tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi.
Penegasan ini disampaikan merespons dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan 16 orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
"Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun," kata Brian dalam keterangan resmi, Rabu (15/4/2026).
Baca juga: UI Diminta Berpihak ke Korban Pelecehan Mahasiswa FH UI, Jangan Hanya Jaga Reputasi
Brian mengatakan, dunia pendidikan tinggi atau perguruan tinggi di mana pun, semestinya menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika," tegas dia.
Menurut Brian, setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia adalah pelanggaran serius dan harus ditangani dengan sungguh-sungguh, adil, serta berpihak pada perlindungan korban.
"Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bapak Rektor, dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya," tuturnya.
Brian menjelaskan, dalam konteks kebijakan, penanganan kasus ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Baca juga: Belajar Hukum tapi Langgar? Kasus Pelecehan Seksual di FH UI Dinilai Sangat Fatal
Aturan tersebut mencakup seluruh bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, verbal, psikis, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi.
"Regulasi ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk dan menguatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), serta menjamin perlindungan dan pemulihan korban," tuturnya.
Brian menyebutkan, jika dalam proses penanganan ditemukan unsur tindak pidana, maka penegakan hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Korban Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI Desak Para Pelaku Disanksi Drop Out
Kasus pelecehan seksual FH UI
Diberitakan sebelumnya, 16 orang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di fakultas tersebut.
Dugaan pelecehan ini viral di media sosial, berupa percakapan yang mengarah ke hal seksual dalam sebuah grup media sosial.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengatakan, seluruh pelaku merupakan mahasiswa angkatan 2023.
Dekan Fakultas Hukum UI juga telah merilis pernyataan resmi pada 12 April 2026 yang menegaskan bahwa Fakultas dan Universitas mengecam keras perbuatan tersebut.
"Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," bunyi pernyataan Fakultas Hukum UI yang diunggah di Instagram-nya.
Baca juga: Pelecehan Seksual FH UI, Mendiktisaintek: Saya Akan Koordinasi dengan Rektor Pantau Kasus Ini
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro mengatakan, proses penanganan saat ini mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas.
"Dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat," ujar Erwin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.
Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa. Serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," kata dia.
Tag: #kasus #pelecehan #seksual #mendikti #saintek #tegaskan #toleransi