Pemerintah-DPR Belum Tetapkan Sumber Dana Talangan Kenaikan Ongkos Haji
- Pemerintah bersama DPR RI belum menetapkan secara rinci sumber pendanaan untuk menutup kenaikan biaya operasional haji 2026.
Namun, keduanya memastikan tambahan biaya tidak akan dibebankan kepada jemaah maupun diambil dari dana yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Baca juga: Persiapan Haji, PPIH Asal Yogyakarta Rutin Jalan Kaki hingga Siapkan 10 Sandal Jepit
Menteri Haji dan Umrah RI M Irfan Yusuf mengatakan, pembahasan sumber dana masih berada pada tahap koordinasi lintas pihak setelah Komisi VIII DPR menyerahkan teknisnya kepada pemerintah.
“Tadi Komisi VIII menyerahkan kami untuk berkoordinasi, bagaimana penggunaan bantalan hukumnya itu ya, yang tadi kita bicarakan, dan Komisi VIII menyerahkan kepada kami untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak yang diperlukan untuk itu,” ujar Irfan saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (14/4/2026).
Baca juga: APBN Terbentur Aturan untuk Talangi Ongkos Haji, Prabowo Didorong Terbitkan Perppu
Dia menjelaskan, pemerintah saat ini baru memutuskan bahwa tambahan biaya haji akibat kenaikan harga avtur dan faktor lainnya akan ditanggung oleh negara.
Meski demikian, Irfan belum merinci apakah dana tersebut akan berasal dari APBN atau sumber lain dalam lingkup keuangan negara.
“Pada rapat itu disimpulkan, diputuskan, oke, pemerintah akan menutup penambahan-penambahan biaya itu,” kata dia.
“Keuangan negara bisa, bisa APBN, bisa yang lainnya. Tapi secara umum siap untuk keuangan negaranya,” sambungnya.
Baca juga: Menhaj soal Wacana War Ticket Haji: Kalau Prematur, Kita Hentikan
Saat ditanya lebih lanjut mengenai porsi penggunaan anggaran, Irfan menegaskan belum ada keputusan final.
“Belum. Tapi yang jelas tidak akan kita bebankan kepada jemaah,” kata dia.
Selain itu, pemerintah juga masih melakukan negosiasi dengan maskapai seperti Garuda Indonesia dan Saudi Airlines terkait besaran biaya riil yang harus dibayar.
“Kita juga masih bernegosiasi dengan pesawat Garuda maupun Saudia tentang angka riil yang harus kita sesuaikan itu,” jelas Irfan.
Baca juga: Apa Penyebab Biaya Penerbangan Haji 2026 Naik Rp 1,77 Triliun?
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menegaskan bahwa DPR telah meminta pemerintah agar tambahan biaya tersebut tidak diambil dari dana jemaah yang dikelola BPKH.
“Hari ini pemerintah atau Menteri Haji sudah memberikan jawaban bahwa pemerintah pertama, tidak membebankan biaya tambahan kepada jemaah haji. Tapi kita terus meminta komitmen juga bahwa tambahan ini tidak juga dibebankan ke keuangan jemaah yang dikelola oleh BPKH,” ujar Marwan.
Menurut dia, sumber pendanaan yang disepakati sementara adalah dari keuangan negara, meski belum dirinci asalnya.
“Maka dari mana didapatkan? Maka kita sebutkan dari keuangan negara. Keuangan negara ini bisa APBN atau sumber-sumber lain,” kata dia.
Baca juga: 44 Calon Jemaah Haji Asal Sikka Dijadwalkan Berangkat 10 Mei, Tertua 83 Tahun
Marwan menekankan, penggunaan anggaran negara tersebut harus dilakukan secara hati-hati agar tidak melanggar aturan hukum.
“Harus dikoordinasikan dengan baik sampai tidak berbenturan dengan perundang-undangan dan peraturan-peraturan lainnya. Karena itu, kita wanti-wanti jangan nanti ini menjadi objek audit dari BPK atau aparat hukum lainnya sehingga mereka tersandung dengan persoalan hukum,” tutur Marwan.
Dia juga memastikan bahwa hingga kini DPR dan pemerintah belum menentukan proporsi sumber pendanaan karena angka kebutuhan masih dalam tahap perhitungan.
“Pada intinya semuanya dari pemerintah. Sumbernya yang kita belum tahu, apakah APBN atau keuangan negara yang dari mana, umpamanya dari BUMN atau danantara,” jelas Marwan.
“Dari poin tadi sudah tidak mengambil dari (BPKH), karena kalimatnya itu tidak dibebankan kepada jemaah dan tidak juga dibebankan kepada keuangan jemaah. Itu artinya dari sana,” pungkasnya.
Baca juga: Persiapan Rampung, 680 Calon Jemaah Haji asal Bali Jalani Vaksin Meningitis dan Polio
Diberitakan sebelumnya, Irfan menyampaikan bahwa ongkos penerbangan haji 2026 dipastikan mengalami kenaikan.
Kenaikan biaya dipicu oleh lonjakan harga avtur serta fluktuasi nilai tukar yang memberikan tekanan signifikan terhadap struktur pembiayaan penerbangan haji.
Menurut dia, Garuda Indonesia mengusulkan kenaikan biaya hingga Rp 974,8 miliar, sedangkan Saudi Airlines sebesar Rp 802,8 miliar.
*Secara agregat, total biaya melonjak dari Rp 6,69 triliun menjadi Rp 8,46 triliun atau meningkat Rp 1,77 triliun,” kata Irfan.
Meski demikian, Irfan menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar kenaikan biaya tersebut tidak dibebankan kepada jemaah haji.
Tag: #pemerintah #belum #tetapkan #sumber #dana #talangan #kenaikan #ongkos #haji