RDPU: Ruang Partisipasi atau Sekadar Seremoni Demokrasi?
RAPAT Dengar Pendapat Umum (RDPU) kembali mengemuka dalam praktik ketatanegaraan, salah satunya melalui kasus videografer Amsal Sitepu yang dibahas bersama Komisi III DPR RI.
Dalam forum tersebut, DPR menghadirkan Kejaksaan, Komisi Kejaksaan, hingga pihak terkait untuk mengurai dugaan kejanggalan proses hukum dan memastikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Pada saat yang sama, RDPU menjadi ruang bagi masyarakat sipil seperti KontraS dan YLBHI, untuk mengkritik pelimpahan perkara yang dinilai tidak sesuai hukum acara pidana, sekaligus mendorong akuntabilitas aparat penegak hukum.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa RDPU tidak hanya berfungsi sebagai forum dengar pendapat, tetapi juga sebagai mekanisme kontrol publik terhadap praktik kekuasaan.
Di luar konteks penegakan hukum, RDPU hadir sebagai ruang artikulasi aspirasi dalam proses legislasi.
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), misalnya, terlibat dalam RDPU pembahasan RUU Jabatan Hakim dan RUU Hukum Perdata Internasional dengan membawa pengalaman empiris peradilan sebagai bahan koreksi normatif.
Di sisi lain, masyarakat adat melalui RDPU bersama Badan Legislasi DPR RI menyuarakan kritik atas cara pandang negara yang masih menempatkan mereka sebagai objek, bukan subjek hukum.
Desakan serupa datang dari Komnas Perempuan dan LBH APIK yang mendorong percepatan pengesahan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), dengan menekankan pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan yang selama ini berada dalam posisi marginal.
Ragam praktik tersebut menegaskan bahwa RDPU merupakan bagian dari ikhtiar memperluas partisipasi publik dalam negara hukum demokratis.
RDPU membuka ruang bagi berbagai aktor—dari aparat negara, organisasi profesi, hingga kelompok rentan—untuk terlibat dalam proses pengambilan kebijakan.
Baca juga: Marwah DPR yang Menyala di Komisi III
Dalam kerangka keadilan sosial, partisipasi semacam ini menjadi kunci agar hukum tidak hanya dibentuk dari atas, tetapi juga berakar pada realitas dan kebutuhan masyarakat.
RDPU dalam bingkai negara hukum
Dalam perspektif negara hukum, RDPU tidak dapat dipahami semata sebagai forum teknis kelembagaan, melainkan sebagai manifestasi dari prinsip dasar bahwa kekuasaan harus dijalankan secara terbuka, partisipatif, dan akuntabel.
Gagasan ini sejalan dengan amanat Konstitusi dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, yang mana setiap proses pembentukan kebijakan publik harus tunduk pada prinsip kedaulatan rakyat.
Dalam kerangka tersebut, partisipasi publik bukanlah sekadar pelengkap prosedural, melainkan bagian inheren dari legitimasi hukum itu sendiri.
Secara normatif, keberadaan RDPU memperoleh pijakan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang memberikan kewenangan kepada DPR untuk menyerap, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Pengaturan teknis mengenai RDPU ditegaskan dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI yang menempatkannya sebagai salah satu jenis rapat resmi dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan.
Bahkan, dalam regulasi pembentukan peraturan perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan secara eksplisit mengakui partisipasi masyarakat—termasuk melalui RDPU—sebagai hak yang harus dijamin dalam setiap proses legislasi.
Maka, RDPU sejatinya berakar pada filosofi bahwa hukum yang baik tidak hanya lahir dari kewenangan formal negara, tetapi juga dari dialog yang hidup antara negara dan masyarakat.
RDPU menjadi medium yang menghubungkan dimensi normatif hukum dengan realitas sosial yang dihadapinya.
Dalam hal ini, RDPU bukan hanya soal “mendengar”, tetapi tentang memastikan bahwa suara publik memiliki daya pengaruh dalam arah kebijakan.
Baca juga: Gaji Ke-13 ASN: Hak Wajar di Tengah Fiskal Ketat
Di situlah RDPU menemukan makna filosofisnya sebagai instrumen yang menjembatani antara legalitas dan legitimasi, antara kekuasaan dan keadilan.
Menjaga batas pengawasan dan intervensi
Di tengah menguatnya peran RDPU sebagai ruang partisipasi dan pengawasan, penting untuk menegaskan satu batas fundamental bahwa RDPU tidak boleh bergeser menjadi instrumen intervensi terhadap proses penegakan hukum.
Dalam negara hukum, independensi peradilan merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar. Setiap upaya untuk memengaruhi putusan hakim, sekalipun dengan dalih keadilan substantif, berpotensi mengaburkan batas antara fungsi pengawasan legislatif dan kewenangan yudikatif.
Dalam kasus Amsal Sitepu, misalnya, Komisi III DPR RI sempat mendorong agar majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas dengan merujuk pada rasa keadilan dan fakta persidangan.
Bahkan, DPR mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan menjadi penjamin.
Di satu sisi, langkah ini dapat dipahami sebagai bentuk perhatian terhadap keadilan substantif dan perlindungan hak warga negara.
Namun, di sisi lain, dorongan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan DPR, khususnya ketika rekomendasi yang disampaikan beririsan langsung dengan proses yudisial yang sedang berjalan.
Dalam kerangka konstitusional, pengawasan DPR seharusnya ditempatkan pada aspek kebijakan, kinerja, dan akuntabilitas lembaga penegak hukum, bukan pada substansi perkara yang sedang diperiksa oleh pengadilan.
Jika batas ini tidak dijaga, maka RDPU berisiko bergeser dari ruang deliberasi publik menjadi arena tekanan politik terhadap proses hukum.
Maka, menjaga keseimbangan antara pengawasan yang kuat dan penghormatan terhadap independensi peradilan menjadi kunci agar RDPU tetap berada dalam koridor negara hukum yang demokratis.
Menyentuh akar, bukan hanya simbolik
Sebagai wakil rakyat, DPR memiliki tanggung jawab yang lebih dari hanya membuka ruang partisipasi melalui RDPU.
Esensi utama dari forum ini terletak pada sejauh mana aspirasi yang disampaikan benar-benar ditindaklanjuti menjadi kebijakan yang konkret dan menyentuh akar persoalan.
Baca juga: Antrean Haji, War Ticket dan Jebakan Keuangan Haji
Tanpa keberlanjutan yang jelas, RDPU rasa-rasanya berisiko dipersepsikan sebagai ruang seremonial yang hanya menghadirkan kesan “mendengar”, tetapi tidak sungguh-sungguh menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat.
Pelbagai contoh yang muncul menunjukkan bahwa persoalan yang diangkat dalam RDPU sering kali bersifat struktural.
Kasus Amsal Sitepu, misalnya, tidak semata-mata berbicara tentang satu perkara pidana, tetapi juga menyentuh persoalan tata kelola penegakan hukum dan potensi penyimpangan prosedur.
Demikian pula, aspirasi masyarakat adat bukan hanya soal pengakuan administratif, melainkan menyangkut paradigma negara terhadap hak-hak kolektif.
Sementara itu, dorongan pengesahan RUU PPRT mencerminkan permasalahan panjang ketidakadilan terhadap pekerja rumah tangga yang belum memperoleh pelindungan hukum yang memadai.
Jika RDPU berhenti pada tataran diskusi tanpa diikuti pembenahan kebijakan, maka akar persoalan tersebut akan terus berulang.
Jadi, RDPU perlu ditempatkan sebagai pintu masuk bagi perubahan yang lebih substansial. DPR tidak cukup hanya menjadi kanal aspirasi, tetapi harus memastikan bahwa setiap masukan yang dihimpun diolah menjadi langkah legislasi, pengawasan, dan kebijakan yang terukur.
Di posisi inilah RDPU memperoleh makna sejatinya—bukan sebagai panggung pencitraan, melainkan sebagai instrumen demokrasi yang bekerja.
Ketika DPR mampu menghubungkan aspirasi publik dengan solusi nyata, RDPU tidak hanya memperkuat partisipasi, tetapi juga benar-benar menghadirkan keadilan sosial yang dirasakan oleh masyarakat.
Tag: #rdpu #ruang #partisipasi #atau #sekadar #seremoni #demokrasi