Eks Pimpinan KPK Ingatkan DPR: Jangan Ujug-ujug Rampas Aset Tanpa Tindak Pidana
- Pakar hukum sekaligus mantan pimpinan KPK, Chandra Hamzah mengingatkan agar perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, tidak dilakukan tanpa dasar tindak pidana.
Menurut dia, perampasan aset harus tetap menghormati hak kepemilikan seseorang sebagaimana diakui dalam prinsip-prinsip hukum internasional.
“Apakah perampasan aset mensyaratkan atau terkait dengan adanya tindak pidana asal? Jadi, ini pertanyaan yang sangat mendasar, jangan ujug-ujug aset orang dirampas tetapi tidak ada deliknya, tidak ada offense-nya, tidak ada kriminal-nya,” ujar Chandra, saat memberikan masukan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait RUU Perampasan Aset bersama Komisi III DPR RI, Rabu (8/4/2026).
“Nah, ini yang merupakan hak terhadap kepemilikan kebendaan, kepemilikan harta yang diakui oleh International Commission of Jurists, Piagam PBB, dan segala macamnya. Itu pertanyaan pertama dan patut direnungkan," sambung dia.
Baca juga: RUU Perampasan Aset: Antara Melindungi Hak dan Membiarkan Celah Korupsi
Oleh karena itu, lanjut Chandra, keberadaan tindak pidana asal atau predicate crime menjadi syarat penting sebelum negara mengambil tindakan terhadap suatu aset.
Chandra menegaskan, perampasan aset tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya proses pidana yang jelas.
Konsep tersebut serupa dengan tindak pidana pencucian uang yang mensyaratkan adanya kejahatan asal.
“Jadi, sejenis ini barang. Jadi, musti ada tindak pidananya dan kemudian tindak pidananya, proses hukum acara pidananya tidak berhasil, belok kiri ke perampasan aset untuk asset recovery. Nah,” ucap Chandra.
Baca juga: KPK Panggil Plt Bupati Rejang Lebong Hendri Jadi Saksi Kasus Suap Ijon Proyek
“Artia apa? Pidananya dulu yang mesti diselesaikan. Kalau tidak berhasil, baru masuk rezim perampasan aset. Jangan ujug-ujug perampasan aset tanpa asal-usul muncul,” sambung dia.
Dia pun mengutip praktik internasional, termasuk panduan dari World Bank melalui inisiatif Stolen Asset Recovery (StAR).
Dalam panduan itu, perampasan aset tanpa putusan pidana dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, yakni ketika proses pidana tidak memungkinkan atau tidak berhasil.
Namun, dia mengingatkan bahwa mekanisme tersebut tetap tidak menghilangkan kebutuhan adanya dugaan tindak pidana sebagai dasar.
“Perampasan aset tanpa pidana. Non-conviction based itu bukan tanpa hukuman ya, tapi tanpa pidana, kita tidak bisa menerjemahkan conviction based itu adalah putusan pengadilan, tapi pidana,” tutur Chandra.
Baca juga: Bahas RUU Perampasan Aset, Anggota DPR Sorot Penyitaan Aset Tanpa Putusan Pidana
“Perampasan aset tanpa hukuman pidana dapat digunakan...kita berhenti di situ dulu. Tanpa pidana ya, berarti ada pidananya tuh, tetapi tanpa penjatuhan hukuman. Apabila penuntutan pidana tidak dimungkinkan atau tidak berhasil,” sambung dia.
Untuk itu, Chandra meminta Komisi III DPR RI mempertimbangkan secara matang aspek filosofis, yuridis, dan praktis sebelum menyusun dan mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Chandra menegaskan, tujuan utama hukum bukan semata-mata untuk mengembalikan aset, melainkan menciptakan kepastian dan keadilan dalam masyarakat.
“Tujuan hukum itu bukan masalah pengembalian aset. Tujuan hukum itu adalah kedamaian hidup antarpribadi,” pungkas dia.
Tag: #pimpinan #ingatkan #jangan #ujug #ujug #rampas #aset #tanpa #tindak #pidana