Hakim MK Bertanya ke Pemerintah soal Indikator Penetapan Status Bencana Nasional
Gedung Mahkamah Konstitusi. MK tegaskan larangan wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan melalui putusan yang dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
18:14
7 April 2026

Hakim MK Bertanya ke Pemerintah soal Indikator Penetapan Status Bencana Nasional

- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih bertanya kepada pemerintah soal indikator penetapan status bencana nasional maupun daerah.

Pasalnya, ia melihat kriteria yang detail terkait penetapan status bencana nasional yang diatur lebih lanjut lewat peraturan presiden (Perpres).

Padahal dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, sudah diatur lima indikator penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah.

Baca juga: DPR di MK Jelaskan Indikator Penetapan Status Bencana Nasional dan Daerah

Lima indikator tersebut adalah jumlah korban; kerugian harta benda; kerusakan prasarana dan sarana; cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

"Kalau dibaca Pasal 7 ayat (2) (UU Penanggulangan Bencana) itu kan ada lima indikator, dan indikator itu sifatnya kumulatif seperti itu Jadi kumulatif dari jumlah korban, kerugian harta benda, kemudian kerusakan sarpras (sarana dan prasarana), kemudian cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan," ujar Enny dalam sidang Perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025, Selasa (7/4/2026).

"Ini diatur lebih lanjut lewat perpres, saya buka-buka perpresnya ini kemudian saya enggak menemukan ini sebetulnya kriteria indikator seperti apa sih sebenernya itu yang ditentukan sebagai bencana nasional? kemudian bencana provinsi, bencana levelnya kabupaten/kota," sambungnya bertanya.

Baca juga: MK Diminta Atur Indikator Penetapan Bencana Nasional Dipertegas Lewat PP

Ia meminta pemerintah untuk melengkapi keterangannya terkait penetapan status bencana yang sebelumnya sudah diberikan secara tertulis kepada MK.

"Supaya kita bisa tahu persis bahwa bagaimana bekerjanya lima indikator itu untuk bisa menentukan level dari kebencanaan itu," ujar Enny.

Hal serupa juga ditanyakan oleh Hakim MK Arsul Sani. Pasalnya, ia mengacu kepada banjir dan longsor di tiga provinsi Sumatera yang status bencananya tidak jelas.

Padahal dalam UU Penanggulangan Bencana sudah diatur lima indikator penetapan status bencana yang dapat dijadikan rujukan pemerintah.

"Misalnya kita mengambil contoh bencana alam yang terakhir di tiga provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat ya, itu kan kalau saya ikuti dari keterangan Presiden kan memang tidak ditetapkan sebagai bencana nasional," ujar Arsul.

"Tapi kemudian pertanyaannya, apakah kemudian ditetapkan sebagai bencana daerah? Ya itu enggak terdengar juga, karena ini bukan ditetapkan jadi bencana nasional. Apakah itu kemudian dengan demikian statusnya sebagai bencana daerah enggak juga," sambungnya.

Baca juga: Korban Bencana Sumatera Gugat Ketentuan Penetapan Status Bencana Nasional

Ia meminta pemerintah untuk melengkapi keterangannya terkait penetapan status bencana nasional dan daerah.

Sebab sekali lagi, UU Penanggulangan Bencana sudah mengatur indikator mengenai penetapan status bencana.

"Jadi seperti apa itu? Supaya ada kejelasan, kepastian hukum, dan saya kira itu bagian dari yang sebetulnya dicari oleh Pemohon," ujar Arsul.

Penetapan Status Bencana Nasional Digugat ke MK

Sebelumnya, sebanyak tujuh orang mengajukan permohonan uji materiil terhadap pasal yang mengatur tentang penetapan status bencana nasional.

Mereka adalah Elydya Kristina Simanullang (Pemohon I), Doris Manggalang Raja Sagala (Pemohon II), Jonswaris Sinaga (Pemohon III), Robinar V.K. Panggabean (Pemohon IV), Amudin Laia (Pemohon V), Roy Sitompul (Pemohon VI), dan Christian Adrianus Sihite (Pemohon VII).

Baca juga: Mendagri Tegaskan Bencana Sumatera Diperlakukan Seperti Bencana Nasional

Dalam perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025, Pemohon menggugat Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Adapun Elydya Kristina Simanullang selaku Pemohon I merupakan korban bencana di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, pada akhir 2025.

"Pemohon I adalah bagian dari korban bencana alam November 2025. Bahwa adalah perorangan warga negara Indonesia yang berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa yang merupakan korban langsung bencana alam yang terjadi di Desa Pulo Godang, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara," ujar Christian Adrianus Sihite yang merupakan Pemohon VII dalam sidang yang digelar Rabu (21/1/2026).

Dalam pokok permohonannya, Pemohon menyorot pemerintah yang tidak menetapkan banjir serta tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) sebagai bencana nasional.

Baca juga: Prabowo Jelaskan Alasan Pemerintah Tak Tetapkan Status Bencana Nasional di Sumatera: Negara Masih Mampu

Padahal fraksi di DPR hingga sejumlah kepala daerah sudah menyerukan agar status bencana nasional ditetapkan untuk tiga provinsi tersebut.

Hal tersebut semakin ditambah dengan jumlah korban jiwa per 15 Desember 2025 yang sudah mencapai 1.016 orang dan 850 ribu orang mengungsi.

Namun, pemerintah dalam penanganan bencana di Sumatera justru menyebutnya sebagai prioritas nasional, yang tidak dikenal dalam UU Penanggulangan Bencana.

Adapun Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana selengkapnya berbunyi, "Ayat (2): Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi: a. jumlah korban; b. kerugian harta benda; c. kerusakan prasarana dan sarana; d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Sedangkan Pasal 7 ayat (3) berbunyi, "Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan presiden."

Baca juga: Prabowo Jelaskan Alasan Pemerintah Tak Tetapkan Status Bencana Nasional di Sumatera: Negara Masih Mampu

Foto udara permukiman warga terdampak banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). YLBHI dan Greenpeace menuntut Menteri Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan ESDM bertanggung jawab atas bencana di Sumatera.ANTARA FOTO/Yudi Manar Foto udara permukiman warga terdampak banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). YLBHI dan Greenpeace menuntut Menteri Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan ESDM bertanggung jawab atas bencana di Sumatera.

Christian menyampaikan, kerugian dari Pemohon I tidak hanya disebabkan oleh bencana, tetapi diperparah tidak adanya peraturan presiden (perpres) yang menetapkan status bencana nasional di Sumatera.

"Sehingga tidak memberikan kepastian hukum kepada Pemohon I mengenai standar indikator dan memberikan kepastian tolak ukur yang objektif dalam menentukan status bencana nasional," ujar Christian.

"Bahwa tidak adanya indikator yang jelas dan mengikat dalam norma a quo, negara tidak memiliki kewajiban yang terukur untuk memastikan keberlanjutan pendidikan korban bencana dan keluarganya. Sehingga Pemohon I dan adiknya atas nama Willy Fujimori Simanullang terpaksa menanggung beban ekonomi dan psikologis sosial yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara," sambungnya menegaskan.

Baca juga: Seskab Teddy: Masih Ada Pihak yang Terus Saja Bahas Status Bencana Nasional

Dalam petitumnya Pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana bertentangan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator antara lain: a. jumlah korban; b. kerugian harta benda; c. kerusakan prasarana dan sarana; d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.”

Serta, menyatakan Pasal 7 ayat (3) UU Penanggulangan Bencana bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah."

Tag:  #hakim #bertanya #pemerintah #soal #indikator #penetapan #status #bencana #nasional

KOMENTAR